https://fokus.tempo.co/read/1135576/gaduh-becak-di-jakarta-berkaca-ke-payung-hukum-dan-kemacetan/full&view=ok
Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung
Hukum dan Kemacetan
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Dwi Arjanto
Jumat, 12 Oktober 2018 13:05 WIB
#
Pengemudi becak menunjukkan kartu anggota di Shelter Becak Terpadu di
Jalan K RW9 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
<https://statik.tempo.co/data/2018/10/10/id_739786/739786_720.jpg>
Pengemudi becak menunjukkan kartu anggota di Shelter Becak Terpadu di
Jalan K RW9 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Alat transportasi roda tiga, becak, kembali
ramai dibicarakan masyarakat setelah para pengayuh becak
<https://metro.tempo.co/read/1135204/cerita-anies-baswedan-kirim-raperda-becak-ke-dprd-dua-bulan-lalu>
sudah memiliki halte atau /shelter/ di Kelurahan Penjagalan, Teluk Gong,
Jakarta Utara. Para tukang becak sejumlah 1.685 itu tergabung secara
resmi di Serikat Becak Jakarta (Sebaja).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski tak ada payung
hukum yang mengatur becak
<https://metro.tempo.co/read/1135327/setahun-anies-baswedan-becak-legal-di-dki-tanggapan-polisi>
di Jakarta, faktanya angkutan umum roda itu tiga beroperasi di Ibu Kota.
“Mereka beroperasi terus dan selama ini kami tidak punya landasan hukum
yang kuat,” tuturnya di Balai Kota, Kamis, 11 Oktober 2018.
*Baca: Kerap Dirazia, Tukang Becak Tak Sulit Cari Penggantinya
Seharga...
<https://metro.tempo.co/read/1135180/kerap-dirazia-tukang-becak-tak-sulit-beli-penggantinya-seharga>*
Atas dasar itu, Anies mengatakan DKI perlu mengatur operasional becak
sehingga diajukanlah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum yang melarang becak. Rancangan revisi sudah diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat ke DPRD DKI.
Anies Baswedan berujar telah menyerahkan surat tersebut kepada Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "Kalau suratnya sudah saya kirim
hampir dua bulan yang lalu," ujar Anies Baswedan, Kamis, 11 Oktober 2018.
Anies menyatakan tak mempersoalkan pernyataan tegas Prasetio Edi
Marsudi, yang menolak keras program becak itu. Dia menunggu jawaban
resmi dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Prasetio berkukuh tidak akan menyetujui program Anies tersebut dengan
tak membahas usul revisi perda. Dia menilai rencana itu sebuah
kemunduran dan akan menyulitkan pemerintah daerah. “Tidak bakalan
terealisasi ada becak di Jakarta,” ucapnya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Masyarakat menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara,
17 Januari 2018. Becak masih dapat ditemui di antaranya di Tanah Pasir,
Pejagalan, Muara Baru, Semper, Kali Baru, dan Tanjung Priuk.
TEMPO/Fakhri Hermansyah
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani
Wahyu, hingga saat ini, becak masih dilarang beroperasi di Ibu Kota.
“Yang melanggar akan kami tindak,” katanya.
Nyatanya, kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko,
berdasarkan data Sebaja, ada sekitar 1.600 becak di Jakarta, mayoritas
di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
*Simak juga: Tukang Becak Teluk Gong: Era Anies Tak Perlu
Kucing-kucingan
<https://metro.tempo.co/read/1134940/tukang-becak-teluk-gong-era-anies-baswedan-tak-kucing-kucingan>*
Dia menuturkan nantinya becak hanya menjadi angkutan lingkungan yang
dilarang beroperasi di jalan raya. “Kami tidak menoleransi penambahan
jumlah tukang becak," tuturnya, Kamis.
Pendamping Sebaja, Gugun Muhammad, menyatakan telah membuat rute
operasional becak di jalan lingkungan. “Tidak sembarangan mangkal,”
ujarnya. Dia mempersilakan Satpol PP DKI mengangkut becak yang
beroperasi di jalan raya.
Sebelumnya, Anies Baswedan meminta masyarakat memandang becak secara
proporsional. Jakarta merupakan kota yang memberikan kesempatan kepada
semua warganya.
"Jangan gilas mereka dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu
kemajuan dan kemoderenan di Jakarta," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta
Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018. "Mereka pun ingin punya kepastian
pekerjaan sebagaimana profesi-profesi yang lain."
Untuk menjamin becak tak mengganggu lalu lintas Ibu Kota, Anies akan
mengatur para tukang becak itu, termasuk wilayah mereka beroperasi. Ia
memastikan tukang becak tak akan ada di Jalan Thamrin atau Sudirman,
tapi di jalan-jalan yang tak ada jalur angkutan kota.
Adapun Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Gubernur DKI mengikuti
regulasi mengenai becak yang ada di peraturan daerah. Perda tentang
ketertiban umum DKI Jakarta telah melarang becak beroperasi di Ibu Kota.
*Baca: Ketua DPRD Tolak Bahas Perda Atur Becak, Anies Baswedan Santai
<https://metro.tempo.co/read/1135242/ketua-dprd-tolak-bahas-perda-atur-becak-anies-baswedan-santai>*
"Jangan mengandai-andai. Yang jelas, dalam perda diatur (becak dilarang
beroperasi)," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto seusai diskusi
Buah Manis Ganjil-Genap di kantor ITDP Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu,
10 Oktober 2018.
Menurut Budiyanto, lalu lintas di Jakarta sudah cukup padat. Bahkan laju
peningkatan kendaraan belum sebanding dengan pembangunan infrastruktur.
"Dampak dari kendaraan yang tak sebanding dengan pembangunan kan
dampaknya untuk kemacetan sudah luar biasa," ujar dia. Jadi kita tunggu
bagaimana babak baru becak
<https://metro.tempo.co/read/1134647/legalisasi-becak-melanggar-hukum-pengamat-ganti-ke-sewa-sepeda>
mengaspal di jalanan Ibu Kota.
*IMAM HAMDI | LANI DIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT*