https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau
Kamis 18 Oktober 2018, 11:30 WIB
Kolom
Menakar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau
Mudiyati Rahmatunnisa - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
Mudiyati Rahmatunnisa
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
Menakar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Foto: Enggran Eko Budianto
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4262114/menakar-kebijakan-cukai-hasil-tembakau#>
*Jakarta* - Pemerintah tengah menggodok besaran kenaikan tarif cukai
rokok yang akan diberlakukan pada 2019. Kenaikan total cukai rokok dan
minuman beralkohol pada APBN 2019 sebesar Rp 165.6 Trilliun. Sesuai
dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, selain mengatur kenaikan tarif
cukai, pemerintah juga akan mengimplementasikan penyederhanaan atau
simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk jenis Sigaret Kretek
Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Seperti pengalaman sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan dan
melaksanakan simplifikasi tarif cukai pada 2019 mendatang kembali
mengundang pro-kontra berbagai kalangan.
*Perspektif Pemerintah*
Keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis.
Di samping telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan
negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau (HT), juga penyerapan
tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir. Namun, berbagai studi
menunjukkan bahwa rokok juga telah terbukti memberikan dampak yang buruk
bagi kesehatan masyarakat. Di tengah /contending values/ yang melekat
pada rokok tersebut, pemerintah membuat kebijakan untuk mengendalikan
produksi dan konsumsi rokok dengan mengaturnya dalam penentuan tarif
cukai hasil tembakau.
Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tujuan utama dari pengenaan
tarif cukai rokok adalah memelihara kesehatan masyarakat Indonesia
sekaligus memperoleh pemasukan yang cukup besar untuk pendapatan negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
yang menjadi dasar lahirnya beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
yang mengatur secara spesifik tarif cukai hasil tembakau sejak 2008.
Berbeda dengan PMK sebelumnya, PMK 146/PMK.010/2017 memuat peta jalan
(/road map/) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, yang
merupakan penggabungan strata tarif cukai hasil tembakau untuk jenis
SKM, SKT, dan SPM berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha
Pabrik, dan Batasan Harga Jual Eceran. Penyederhanaan ini dilakukan
secara bertahap mulai 2018 (10 strata tarif), 2019 (8 strata tarif),
2020 (6 strata tarif), sampai dengan 2021 (5 strata tarif).
Penyederhanaan struktur tarif cukai ini memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, optimalisasi penerimaan CHT. Kedua, meningkatkan kepatuhan
pengusaha pabrik hasil tembakau atau impotir. Ketiga, penyederhanaan
system administrasi di bidang cukai.
*Reaksi Industri*
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang /highly
regulated/. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap
industri ini di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga
tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Kebijakan-kebijakan ini pun
dipastikan menjadi polemik karena setiap tahun ada kebijakan baru yang
diterapkan. Berbagai pemberitaan menunjukkan keberatan pihak industri
dan pihak lainnya yang terkait dengan IHT terhadap rencana kenaikan
tarif cukai dan simplifikasi struktur tarif cukai sesuai amanat PMK No
146 Tahun 2017, seperti disuarakan oleh Gabungan Pabrik Rokok Indonesia
(GAPPRI), beberapa anggota dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia
(Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi),
termasuk juga Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (
FSP RTMM-SPSI) serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPS).
Beberapa alasan yang dikemukakan; pertama, kenaikan tarif cukai telah
berdampak pada menurunnya kinerja industri rokok karena melemahnya pasar
dan harga rokok yang dinilai terlalu tinggi, khususnya pabrikan menengah
dan kecil. Kenaikan cukai selama tiga tahun terakhir, ditambah dengan
volume industri yang semakin menurun telah mengakibatkan jumlah produsen
rokok menurun signifikan sejak 2012 hingga 2017. Konsekuensi tak
terhindarkan adalah berkurangnya serapan tenaga kerja di pabrik rokok
dan pertanian tembakau dan cengkih serta sektor terkait lainnya seperti
retail.
Kedua, rencana simplifikasi struktur tarif cukai secara bertahap sejak
2018 hingga 2021 akan memberatkan industri, juga karena adanya
penggabungan dua jenis rokok yang berbeda yakni SKM dan SPM. Demikian
halnya penggabungan antara SKM golongan 2A dan 2B akan sangat memukul
pengusaha kecil. Kekhawatiran selanjutnya adalah penggabungan kuota
produksi pada 2019 SPM strata 2 ke strata 1 akan mengakibatkan
perusahaan di strata 2 akan rontok, karena kalah bersaing dengan
perusahaan besar yang memiliki /brand equity/ yang lebih kuat. Berbeda
dengan pemerintah yang mempercayai bahwa penyederhanaan ini akan semakin
menyehatkan persaingan usaha dan melindungi pabrikan rokok kecil,
kalangan industri berkeyakinan bahwa prinsip /fair trade/ justru akan
tercederai.
*Pertimbangan Kebijakan ke Depan*
Dengan mempertimbangkan pro-kontra atas kebijakan cukai rokok saat ini,
jelas membutuhkan kehati-hatian dalam menerbitkan atau melaksanakan
kebijakan kenaikan dan simplifikasi struktur cukai. Seberapa efektif
sesungguhnya implementasi dari PMK No. 146 Tahun 2017 akan mencapai
tujuan yang dikehendaki? Melengkapi studi-studi terkait cukai rokok yang
telah dilakukan oleh banyak pihak, termasuk UI dan UGM, studi yang
dilakukan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran atas PMK No.
146 Tahun 2017 menghasilkan temuan yang berbeda dan menarik untuk
dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan dengan menggunakan analisis
kuantitatif didapat bahwa volume produksi rokok SKM dan SPM memang
menunjukkan potensi peningkatan, seiring dengan meningkatnya tarif cukai
dan sederhananya struktur tarif cukai rokok. Namun, peningkatan tersebut
akan semakin mengecil seiring dengan penyederhanaan struktur tarif cukai
dan pada gilirannya menurunkan pendapatan negara atas cukai IHT. Untuk
jenis SKT, responsnya bahkan negatif terhadap peningkatan tarif cukai
dan menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajam.
Harus diakui, sampai saat ini cukai dari IHT merupakan sumber strategis
pendapatan negara. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Perpres tentang pemanfaatan pajak rokok dari pajak daerah
untuk menutup defisit keuangan BPJS. Mengingat ini,/fair/ jika
pemerintah secara sungguh-sungguh juga memperhatikan suara industri
dalam proses perumusan kebijakan yang mengaturnya.
Pro-kontra kebijakan cukai rokok menunjukkan bahwa mengatur IHT bukan
perkara sederhana. Oleh karena itu, perumusan kebijakannya perlu
dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek secara
komprehensif dan /fair/, serta menempuh proses yang inklusif dengan
lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari
konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan
bahkan membawa kerugian di sektor lain.
*Mudiyati Rahmatunnisa* /Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas
Padjadjaran /
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*