TKN Jokowi-Ma'ruf sesalkan adanya serangan terhadap divestasi Freeport
Sabtu, 20 Oktober 2018 09:52 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf sesalkan adanya serangan terhadap divestasi Freeport
Sekjen TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto. (ANTARA /Anis Efizudin)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf
Amin menyesalkan adanya tuduhan kebohongan publik pada proses divestasi
PT Freeport.
Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu kepada pers di Posko Cemara,
Menteng, Jakarta, Jumat (19/10), menanggapi beredarnya foto salinan
dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM
yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport hingga 51 persen adalah
bagian menjalankan amanah pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa kekayaan alam
beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa
Indonesia. Ia mengatakan, *serangan tuduhan adanya kebohongan publik
adalah bukti penghadangan proses divesasi.*
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Ketua Komisi VII
DPR RI memang berasal dari Partai Gerindra, tetapi hendaknya jangan
mengkhianati pasal 33 UUD NRI 1945 hanya karena kontestasi pada pemilu
presiden.
Hasto menduga, rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR tersebut
diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Ia mengatakan, karena
terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada
pemain gelap yang berupaya melakukan segala cara. "Saya dengar suasana
rapat kurang kondusif," katanya.
Hasto menegaskan, penandatanganan/head of agreement/(HOA) adalah basis
legalitas divestasi. Karena di situ ada/term of conditions/dan berbagai
tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak. "Itu
semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi
diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan Pemerintah,"
katanya.
Artinya, kata dia, prosesnya memang belum selesai, tetapi legalitas
sudah ditandatangani. "Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan
dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan
nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,”
ucap Hasto.
Hasto menambahkan, Pemerintah telah menegaskan bahwa setelah HOA,
Pemerintah menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase
Agreement. Ini adalah/agreement/terakhir Dalam proses Divestasi.
"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha
pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini
membutuhkan/clearance/dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI.
Tanpa IUPK dan/clearance/KLHK berdasarkan/agreement/Inalum, tidak bisa
menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami," katanya.
Hasto menjelaskan, bahwa proses negosiasi terkait/giant mining/tersebut
memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat
Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi. "*Titik terang
mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan
komprehensif terjadi hingga Head of Agreement disepakati sebagai
legalitas divestasi Freeport,*" katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com