https://tirto.id/permenristekdikti-55-2018-dianggap-kembalikan-semangat-nkk-bkk-orba-c88N
Permenristekdikti 55/2018 Dianggap
Kembalikan Semangat NKK/BKK Orba
Mahasiswa berorasi di depan Istana Negara mengkritik tiga tahun
pemerintahan Jokowi-JK, Jumat (20/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
<https://tirto.id/permenristekdikti-55-2018-dianggap-kembalikan-semangat-nkk-bkk-orba-c88N>
Mahasiswa berorasi di depan Istana Negara mengkritik tiga
tahun pemerintahan Jokowi-JK, Jumat (20/10/2017).
tirto.id/Andrey Gromico
Oleh: Haris Prabowo - 3 November 2018
Dibaca Normal 1 menit
/Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) dikhawatirkan
menjadi sarana pemerintah menafsir tunggal Pancasila seperti terjadi
pada masa Order Baru./
tirto.id <https://tirto.id/> - Peraturan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Pembinaan Ideologi Bangsa memantik pro dan kontra di kalangan aktivis
organisasi ekstra kampus (organ ekstra). Ketua Front Mahasiswa Nasional
Symphati Dimas Rafi menilai kembali dibolehkannya organ ekstra
beraktivitas di lingkungan kampus seperti tertuang dalam aturan tersebut
tak serta merta menjadi kabar baik. Sebab menurutnya secara substansi
Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 justru juga membatasi ruang
berpikir para aktivis organ ekstra.
"Kami secara garis besar tidak setuju dengan peraturan itu, karena tidak
akan mengubah secara fundamental demokrasi di kampus," ujar Dimas kepada
reporter /Tirto/, Kamis (1/11/2018) sore.
Dimas curiga peraturan ini dibuat untuk mengontrol mahasiswa sebagaimana
yang dilakukan Orde Baru (Orba) lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan
Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).
"Kami menilai ini hanya cara pemerintah untuk bisa mengontrol organisasi
mahasiswa. Ini sama seperti Orde Baru: pemerintah menjadi penafsir
tunggal ideologi di kampus," kata Dimas.
Baca juga:
* Efektifkah Organisasi Ekstra Kampus Redam Radikalisme?
<https://tirto.id/efektifkah-organisasi-ekstra-kampus-redam-radikalisme-c851>
Apa yang dikatakan Dimas cukup beralasan. Penafsiran tunggal terhadap
Pancasila dilakukan Orde Baru lewat P4
<https://tirto.id/upaya-soeharto-mengklaim-pancasila-dari-sukarno-cpMt>.
Sementara lewat aturan baru ini, Pancasila coba diwacanakan kembali
lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) yang
wajib dibentuk di tiap-tiap kampus.
Menurut Dimas antara P4 dengan UKMPIB sama bahayanya. "Tidak bisa
begitu. Itu akan berdampak buruk," lanjutnya.
Ia mengatakan lebih baik pemerintah atau rektor membuka ruang yang luas
kepada seluruh organisasi agar bisa beraktivitas di kampus. Atas nama
kebebasan akademik, tak boleh lagi ada pelarangan diskusi, termasuk yang
berkaitan dengan PKI, komunisme, dan sejenisnya.
<https://drive.google.com/drive/folders/1ROCNQvgrdxcEFjWsH109j2Va48CEdRBh>
Infografik CI Peraturan Menristekdikti
Disambut Baik
Terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 mengugurkanSurat
Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau
Partai Politik dalam Kehidupan Kampus. Menristekdikti Mohamad Nasir
berkata peraturan ini tak sekadar melegalkan organ ekstra, tapi juga
untuk menghalau radikalisme.
"[Ini] upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikal di
kampus," kata Nasir di Jakarta, Senin (29/10/2018), seperti dikutip dari
/Antara
<https://www.antaranews.com/berita/762945/pemerintah-terbitkan-aturan-pembinaan-ideologi-mahasiswa>/.
Beda dengan FMN, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambut
baik aturan baru ini. Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPP GMNI
Arjuno Putra Aldino mengatakan apa yang sama dengan yang diucapkan Nasir.
"Pemikiran radikal dan intoleran itu muncul justru karena ada pelarangan
organ ekstra. Peraturan lama bikin mahasiswa enggak bisa mengkaji
pemikiran lagi, dan akhirnya ditarik kaum radikal dan intoleran," katanya.
Baca juga:
* Gelombang Stigmatisasi 'Radikalisme' di Perguruan Tinggi Negeri
<https://tirto.id/gelombang-stigmatisasi-radikalisme-di-perguruan-tinggi-negeri-cPq7>
Ketua Bidang Hubungan Internasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Pusat Ahmad Romzi juga mengatakan hal yang sama.
Secara garis besar, kata Romzi, PMII menyetujui peraturan terbaru itu.
Namun ada catatan yang ia kemukakan. Pertama soal program. Ia tak ingin
nantinya UKMPIB dikontrol kampus atau pemerintah.
"UKM ini akan sangat ideologis. Jika tidak dikelola secara mahasiswa,
malah justru enggak ada peminatnya nanti. Harusnya lebih kekinian, lah,
konsepnya."
Poin kedua terkait nama. Ia kurang sreg dengan "Pengawal Ideologi
Pancasila" karena menurutnya menakutkan.
"Pertanyaannya: jika sudah tak ada lagi radikalisme, terus UKM ini apa
lagi tugasnya? Makanya namanya jangan pengawal ideologi, cukup UKM
Pancasila saja. Agar bisa jangka panjang," pungkasnya.
Baca juga artikel terkait PERMENRISTEKDIKTI
<https://tirto.id/q/permenristekdikti-g9m?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Haris Prabowo
<https://tirto.id/author/harisprabowo?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino
"Permenristekdikti itu cara pemerintah untuk bisa mengontrol organisasi
mahasiswa," kata FMN