Aksi di depan KJRI-HK...
"SELAMATKAN BURUH MIGRAN DARI HUKUMAN MATI"
JUSTICE FOR TUTIK TURSILAWATI !
JUSTICE FOR ALL MIGRAN !!Pernyataan sikap 
Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI-HKJangan Ada Tuti dan Korban Berikutnya
Selamatkan Buruh Migran Dari Ancaman Hukuman Mati
Jamin Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bagi Buruh Migran Di Luar NegeriKami Buruh 
Migran Indonesia yang tergabung di Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), 
sebuah jaringan organisasi buruh migran Indonesia di luar nageri dan di 
Indonesia, berduka atas meninggalnya Tuty Tursilawati, buruh migran Indonesia, 
asal Majalengka di hukum mati tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah 
Indonesia pada 29 Oktober 2018 lalu.Kami sangat marah terhadap tindakan 
pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan hukuman mati terhadap Tuti, Yanti 
Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Muhammad Zaini dan buruh migran lainya. 
Tindakan ini tidak tidak termaafkan dan tidak boleh didiamkan begitu saja.Namun 
Kami lebih sedih dan kecewa dengan sikap pemerintah Indonesia yang selalu 
kehilangan gigi dan taringnya ketika harus membela rakyat yang teraniaya, 
tertindas di negeri orang dan mati karena tidak adanya keadilan bagi buruh 
migran. Kami mengecam pemerintahan Indonesia yang tidak melakukan pengawalan 
ketat, pendampingan dan upaya pembebelaan mati-matian terhadap buruh migran 
Indonesia.Saat ini masih ada 188 BMI yang terancam hukuman mati di luar negeri 
dan sewaktu waktu nyawanya bisa melayang. Dari 188 kasus, ada 148 kasus di 
Malaysia, 20 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus 
di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos, dan 1 kasus di Bahrain.Masihkah 
kita percaya dengan perlindungan yang dibanggakan oleh pemerintah, mulai dari 
UUPPTKILN No. 39/2004 kemudian di revisi menjadi UUPPMI 18/2017, penghentian 
pengiriman BMI, SISKOKTLN, Pembangunan Layanan Terpadu Satu Atap( LTSA) dan 
aturan-aturan lain atas perlindungan BMI, yang belum menjawab perlindungan yang 
dibutuhkan bagi BMI dan keluarganya dan menjamin hak serata keadilan bagi 
korban.BMI dalam prosesnya tetap dipaksa masuk kedalam jeratan pihak swasta. 
Sejarah mencatat dengan tinta merah, bahwa BMI hanya dijadikan barang komoditas 
yang di peras habis habisan tenaga dan uangnya. Tidak terlindungi dan tidak 
bisa menuntut hak haknya yang dirampas.Kasus Tuty Tursilawati dan BMI lain 
adalah imbas ketidakadilan kebijakan pemerintah. Menjadi cermin kemiskinan, 
pengangguran dan kegagalan pemerintah dalam menyediakan penghidupan yang layak 
di tanah air.Alih alih menyediakan tanah agar sumber daya alam bisa dikelola 
oleh rakyat, pemerintah justru membuka keran pasar luar negeri dan menunjuk 
pihak swasta sebagai pengelola perekrutan, penampungan dan penempatan. 
Hal ini menjadi program pemerintah sejak era 80an.Sayangnya pemerintah 
memanfaatkan keadaan ini untuk meningkatkan devisa. Dengan mengirim sebanyak 
banyaknya rakyat dengan berbagai latar pendidikan keluar negeri. Kenapa itu 
jumlah BMI bukan berkurang, namun semakin meningkat drastis dari tahun ke 
tahun.Bekerja keluar negeri adalah pilihan terakhir bagi rakyat demi menyambung 
hidup saat kemiskinan dan sulitnya lapangan kerja layak di Indonesia menjadi 
masalah utama yang belum diseleseikan oleh pemerintah.Kami melihat Pemerintah 
gagal paham dalam memahami kondisi rakyat indonesia dan buruh migran diluar 
negeri.
Karena orientasi pemerintah masih tetap sama, yaitu mengekspor tenaga kerja 
sebagai solusi pengangguran yang membludak, menambah pemasukan negara yang 
makin tipis, rakyat miskin ada yang menanggung dan meminimalkan kerusuhan 
sosial akibat kemiskinan.Penghentian pengiriman PRT tidak akan memecahkan 
masalah perlindungan PRT diluar negara karena masalah utama kami adalah 
penelantaran Negara kepada buruh migran yang diwujudkan dengan menyerahkan 
seluruh nasib buruh migran pada swasta yaitu PJTKI dan Agen di luar 
negeri.Pemaksaan masuk PJTKI, melarang kontrak mandiri, peniadaan hak menuntut 
gantirugi bagi buruh migran dan keluarganya yang menyebabkan hak buruh migran 
di tiadakan, di peras upahnya melalui biaya penempatan, BPJSTKI dan penarikan 
biaya-biaya lain.Kami, PRT migran diluar negeri hanya menerima imbas dari 
kebijakan pemerintah yang diputuskan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan 
organisasi-organisasi buruh migran dan masyarakat, sehingga kebijakan yang 
diambil tidak menjawab masalah dan bahkan hanya seperti lip-service dan macan 
kertas bagi PJTK,Agen dan negara penempatan.Pemerintah harus mengambil 
langkah-langkah untuk menciptakan, memperkuat dan memastikan mekanisme 
perlindungan buruh migran di tengah gagalnya pemerintah menyelesaikan 
kemiskinan dan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.Kami percaya bahwa 
tidak akan ada lagi rakyat indonesia yang terpaksa keluar negeri jika ada 
solusi jaminan mata pencaharian yang berkelanjutan dan lapangan kerja dengan 
upah layak di dalam negeri. Jika ini sudah terpenuhi pemerintah tidak perlu 
repot-repot bikin aturan penghentian pengiriman PRT ataupun moratorium.Jika 
pemerintah tidak mampu menyediakan penghidupan yang layak ditanah air saat ini, 
setidaknya sediakan aturan yang benar- benar melindungi serta mampu menjawab 
persoalan yang setiap saat dihadapi oleh BMI diluar negeri.Jika pemerintah mau 
mengakui persoalan tersebut, melakukan pembenahan dengan dasar perlindungan 
sejati dan mengakui BMI sebagai manusia dan pekerja bukan barang dagangan, kami 
yakin tidak banyak yang akan meneruskan daftar panjang BMI dirampas haknya, 
pulang cacat, pulang tak bernyawa atau di hukum mati diluar negeri.Peranan 
buruh migran yang terlibat dalam organisasi dan serikat sangat penting. 
Terbukti dengan ikut didalamnya, buruh migran bisa membekali diri dengan ilmu 
dan mengenal hak mereka sendiri beserta keluarganya juga tahu jalan memecahkan 
masalah selama dalam proses bekerja. Melalui organisasi kita bisa melindungi 
dan mempertahankan hak buruh migran yang terus dirampas dan di 
hilangkan.Melalui pernyataan sikap ini Kami kembali menegaskan kepada 
pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam menjamin hak 
dan keadilan buruh migran dengan :1. Mengambil sikap tegas dan 
bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan buruh migran dari ancaman hukuman mati 
dan membebaskan 188 BMI yang terancam hukuman mati2. Mengakui BMI sebagai 
pekerja dan organisasi BMI di luar negeri dalam hukum Indonesia3. Membuat MoU 
dengan negara- negara penempatan dengan menjamin hak BMI terpenuhi dan 
memberlakukan sanksi tegas jika terjadi pelangaran4. Ciptakan Lapangan Kerja di 
dalam negeri dan hentikan solusi mengentaskan kemiskinan dan pengangguran 
dengan program pengiriman BMI keluar negeri.5. Ciptakan mekanisme ganti rugi 
dan akses keadilan bagi BMI dan keluarga yang mudah, murah dan cepatKami juga 
menyerukan kepada buruh migran untuk terus memperkuat dengan belajar dan 
berorganisasi untuk melindungi diri kita dan mempertahankan hak-haknya. Mari 
kita perkuat persatuan dan perjuangan buruh migran untuk mewujudkan keadilan 
dan meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan anggota keluarganya..


JBMI ADAKAN DOA LINTAS AGAMA UNTUK TUTIVictoria Park, Minggu 4/11/2018. 
Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hongkong melakukan aksi doa lintas agama 
untuk almarhumah Tuti Tursilawati. Seperti diketahui, Tuti merupakan BMI asal 
Majalengka yang dieksekusi hukuman pancung pada 28 Oktober 2018 oleh pemerintah 
Arab Saudi.Doa lintas agama ini melibatkan solidaritas dari berbagai eleman 
agama, diantaranya Katolik, Kristen, Budha dan Islam. Sedangkan pidato 
solidaritas disampaikan oleh Rosy dari GAMMI, Slamet dari Gereja Solomon, turut 
pula menyampaikan pidato solidaritas dari perwakilan persatuan mahasiswa 
Indonesia di Malaysia, serta paguyuban Warok Ponorogo Perantauan







Kirim email ke