Aksi di depan KJRI-HK... "SELAMATKAN BURUH MIGRAN DARI HUKUMAN MATI" JUSTICE FOR TUTIK TURSILAWATI ! JUSTICE FOR ALL MIGRAN !!Pernyataan sikap Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI-HKJangan Ada Tuti dan Korban Berikutnya Selamatkan Buruh Migran Dari Ancaman Hukuman Mati Jamin Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bagi Buruh Migran Di Luar NegeriKami Buruh Migran Indonesia yang tergabung di Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), sebuah jaringan organisasi buruh migran Indonesia di luar nageri dan di Indonesia, berduka atas meninggalnya Tuty Tursilawati, buruh migran Indonesia, asal Majalengka di hukum mati tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia pada 29 Oktober 2018 lalu.Kami sangat marah terhadap tindakan pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan hukuman mati terhadap Tuti, Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Muhammad Zaini dan buruh migran lainya. Tindakan ini tidak tidak termaafkan dan tidak boleh didiamkan begitu saja.Namun Kami lebih sedih dan kecewa dengan sikap pemerintah Indonesia yang selalu kehilangan gigi dan taringnya ketika harus membela rakyat yang teraniaya, tertindas di negeri orang dan mati karena tidak adanya keadilan bagi buruh migran. Kami mengecam pemerintahan Indonesia yang tidak melakukan pengawalan ketat, pendampingan dan upaya pembebelaan mati-matian terhadap buruh migran Indonesia.Saat ini masih ada 188 BMI yang terancam hukuman mati di luar negeri dan sewaktu waktu nyawanya bisa melayang. Dari 188 kasus, ada 148 kasus di Malaysia, 20 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos, dan 1 kasus di Bahrain.Masihkah kita percaya dengan perlindungan yang dibanggakan oleh pemerintah, mulai dari UUPPTKILN No. 39/2004 kemudian di revisi menjadi UUPPMI 18/2017, penghentian pengiriman BMI, SISKOKTLN, Pembangunan Layanan Terpadu Satu Atap( LTSA) dan aturan-aturan lain atas perlindungan BMI, yang belum menjawab perlindungan yang dibutuhkan bagi BMI dan keluarganya dan menjamin hak serata keadilan bagi korban.BMI dalam prosesnya tetap dipaksa masuk kedalam jeratan pihak swasta. Sejarah mencatat dengan tinta merah, bahwa BMI hanya dijadikan barang komoditas yang di peras habis habisan tenaga dan uangnya. Tidak terlindungi dan tidak bisa menuntut hak haknya yang dirampas.Kasus Tuty Tursilawati dan BMI lain adalah imbas ketidakadilan kebijakan pemerintah. Menjadi cermin kemiskinan, pengangguran dan kegagalan pemerintah dalam menyediakan penghidupan yang layak di tanah air.Alih alih menyediakan tanah agar sumber daya alam bisa dikelola oleh rakyat, pemerintah justru membuka keran pasar luar negeri dan menunjuk pihak swasta sebagai pengelola perekrutan, penampungan dan penempatan. Hal ini menjadi program pemerintah sejak era 80an.Sayangnya pemerintah memanfaatkan keadaan ini untuk meningkatkan devisa. Dengan mengirim sebanyak banyaknya rakyat dengan berbagai latar pendidikan keluar negeri. Kenapa itu jumlah BMI bukan berkurang, namun semakin meningkat drastis dari tahun ke tahun.Bekerja keluar negeri adalah pilihan terakhir bagi rakyat demi menyambung hidup saat kemiskinan dan sulitnya lapangan kerja layak di Indonesia menjadi masalah utama yang belum diseleseikan oleh pemerintah.Kami melihat Pemerintah gagal paham dalam memahami kondisi rakyat indonesia dan buruh migran diluar negeri. Karena orientasi pemerintah masih tetap sama, yaitu mengekspor tenaga kerja sebagai solusi pengangguran yang membludak, menambah pemasukan negara yang makin tipis, rakyat miskin ada yang menanggung dan meminimalkan kerusuhan sosial akibat kemiskinan.Penghentian pengiriman PRT tidak akan memecahkan masalah perlindungan PRT diluar negara karena masalah utama kami adalah penelantaran Negara kepada buruh migran yang diwujudkan dengan menyerahkan seluruh nasib buruh migran pada swasta yaitu PJTKI dan Agen di luar negeri.Pemaksaan masuk PJTKI, melarang kontrak mandiri, peniadaan hak menuntut gantirugi bagi buruh migran dan keluarganya yang menyebabkan hak buruh migran di tiadakan, di peras upahnya melalui biaya penempatan, BPJSTKI dan penarikan biaya-biaya lain.Kami, PRT migran diluar negeri hanya menerima imbas dari kebijakan pemerintah yang diputuskan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan organisasi-organisasi buruh migran dan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tidak menjawab masalah dan bahkan hanya seperti lip-service dan macan kertas bagi PJTK,Agen dan negara penempatan.Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menciptakan, memperkuat dan memastikan mekanisme perlindungan buruh migran di tengah gagalnya pemerintah menyelesaikan kemiskinan dan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.Kami percaya bahwa tidak akan ada lagi rakyat indonesia yang terpaksa keluar negeri jika ada solusi jaminan mata pencaharian yang berkelanjutan dan lapangan kerja dengan upah layak di dalam negeri. Jika ini sudah terpenuhi pemerintah tidak perlu repot-repot bikin aturan penghentian pengiriman PRT ataupun moratorium.Jika pemerintah tidak mampu menyediakan penghidupan yang layak ditanah air saat ini, setidaknya sediakan aturan yang benar- benar melindungi serta mampu menjawab persoalan yang setiap saat dihadapi oleh BMI diluar negeri.Jika pemerintah mau mengakui persoalan tersebut, melakukan pembenahan dengan dasar perlindungan sejati dan mengakui BMI sebagai manusia dan pekerja bukan barang dagangan, kami yakin tidak banyak yang akan meneruskan daftar panjang BMI dirampas haknya, pulang cacat, pulang tak bernyawa atau di hukum mati diluar negeri.Peranan buruh migran yang terlibat dalam organisasi dan serikat sangat penting. Terbukti dengan ikut didalamnya, buruh migran bisa membekali diri dengan ilmu dan mengenal hak mereka sendiri beserta keluarganya juga tahu jalan memecahkan masalah selama dalam proses bekerja. Melalui organisasi kita bisa melindungi dan mempertahankan hak buruh migran yang terus dirampas dan di hilangkan.Melalui pernyataan sikap ini Kami kembali menegaskan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam menjamin hak dan keadilan buruh migran dengan :1. Mengambil sikap tegas dan bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan buruh migran dari ancaman hukuman mati dan membebaskan 188 BMI yang terancam hukuman mati2. Mengakui BMI sebagai pekerja dan organisasi BMI di luar negeri dalam hukum Indonesia3. Membuat MoU dengan negara- negara penempatan dengan menjamin hak BMI terpenuhi dan memberlakukan sanksi tegas jika terjadi pelangaran4. Ciptakan Lapangan Kerja di dalam negeri dan hentikan solusi mengentaskan kemiskinan dan pengangguran dengan program pengiriman BMI keluar negeri.5. Ciptakan mekanisme ganti rugi dan akses keadilan bagi BMI dan keluarga yang mudah, murah dan cepatKami juga menyerukan kepada buruh migran untuk terus memperkuat dengan belajar dan berorganisasi untuk melindungi diri kita dan mempertahankan hak-haknya. Mari kita perkuat persatuan dan perjuangan buruh migran untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan anggota keluarganya..
JBMI ADAKAN DOA LINTAS AGAMA UNTUK TUTIVictoria Park, Minggu 4/11/2018. Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hongkong melakukan aksi doa lintas agama untuk almarhumah Tuti Tursilawati. Seperti diketahui, Tuti merupakan BMI asal Majalengka yang dieksekusi hukuman pancung pada 28 Oktober 2018 oleh pemerintah Arab Saudi.Doa lintas agama ini melibatkan solidaritas dari berbagai eleman agama, diantaranya Katolik, Kristen, Budha dan Islam. Sedangkan pidato solidaritas disampaikan oleh Rosy dari GAMMI, Slamet dari Gereja Solomon, turut pula menyampaikan pidato solidaritas dari perwakilan persatuan mahasiswa Indonesia di Malaysia, serta paguyuban Warok Ponorogo Perantauan
