http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1528-siasat-busuk-pejabat-korup
/*Siasat Busuk Pejabat Korup*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Jumat, 09 Nov 2018, 05:05 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1528-siasat-busuk-pejabat-korup>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1528-siasat-busuk-pejabat-korup>
KORUPSI ialah permainan siasat demi meraup keuntungan pribadi. Siasat
itu pula yang ditempuh mereka yang ketahuan korupsi demi lepas dari
jerat hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman.
Ada banyak siasat yang dilancarkan para perompak uang rakyat. Ada yang
pura-pura sakit, ada juga yang kabur ke luar negeri. Siasat lainnya
ialah terus-menerus berkelit meski bukti atas keterlibatan dalam perkara
korupsi sudah selangit.
Namun, siasat-siasat itu tak lagi ampuh, juga tak kekinian lagi. Kini,
ada siasat termutakhir, yakni mengembalikan uang hasil korupsi ketika
seseorang terendus atau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Siasat mengembalikan uang hasil korupsi pun semakin digemari. Teranyar,
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yassin mengembalikan duit Rp3
miliar ke KPK. Uang sebanyak itu hanyalah sebagian dari total suap yang
diterima Neneng dari pengembang. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang
Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengembalikan uang
S$90 ribu.
Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang miliaran rupiah dari Eni
Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Eni ialah bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Pengembalian uang haram hasil korupsi pun dilakukan sejumlah anggota
DPRD Sumatra Utara dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot
Pujo Nugroho dan anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun
Andriadi dalam kasus korupsi Bakamla.
Demikian halnya dengan 14 anggota DPR yang ramai-ramai mengembalikan
uang hasil patgulipat dalam proyek KTP elektronik. Bahkan, tak cuma
pribadi, ada juga korporasi dan partai politik yang mengembalikan uang
hasil korupsi.
Di satu sisi, mengembalikan uang hasil korupsi bisa dipandang sebagai
bentuk pengakuan bersalah. Langkah itu lebih bagus ketimbang
terus-menerus melakukan penyangkalan.
Namun, di sisi lain, mengembalikan uang hasil korupsi bisa pula dilihat
sebagai siasat busuk pelaku untuk menghadapi proses hukum. Bisa jadi
mereka melakukan itu bukan dari lubuk hati paling dalam, melainkan
semata untuk memperoleh keringanan hukuman. Mereka paham betul tak
mungkin menang melawan KPK di pengadilan tipikor sehingga lebih baik
berakting menjadi orang baik.
Mengembalikan uang hasil korupsi juga merupakan modus untuk lepas dari
jerat hukum. Siasat itu terbukti cukup mujarab, setidaknya sejumlah
orang ataupun perusahaan hingga kini tak juga dijadikan pesakitan meski
telah mengaku terlibat korupsi dengan mengembalikan uang hasil korupsi.
Sebagai siasat, mengembalikan uang hasil korupsi ialah tantangan serius
bagi keteguhan dan ketegasan penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Pengakuan bersalah dan mengembalikan kerugian negara memang dapat
menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman. Akan tetapi,
hal itu pantang membuat institusi pemberangus korupsi lunglai.
Rakyat perlu mengingatkan itu lantaran penegak hukum seperti KPK
tiba-tiba kehilangan kegarangan ketika pelaku mengembalikan uang hasil
korupsi. Belum disentuhnya belasan anggota DPR yang mengembalikan uang
negara dalam kasus rasywah KTP-E ialah contoh gamblang ketidakberdayaan
KPK dalam menghadapi siasat tersebut.
Tidak perlu menjadi pakar hukum untuk menyimpulkan bahwa mereka yang
mengembalikan uang korupsi sudah pasti melakukan korupsi sehingga mutlak
ditindak. Namun, sekelas profesor pun mungkin bingung kenapa KPK
membiarkan mereka bebas melenggang hingga sekarang.
Kita tidak ingin penegak hukum kalah dalam menghadapi siasat terkini
para petualang korupsi. Akan menjadi petaka besar bagi bangsa ini jika
pejabat korup lantas dimanjakan hukum hanya karena telah mengembalikan
uang hasil korupsi.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1528-siasat-busuk-pejabat-korup>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1528-siasat-busuk-pejabat-korup>