Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Melihat kebijakan impor jangan dari kacamata emosional
Sabtu, 10 November 2018 13:51 WIB
Melihat kebijakan impor jangan dari kacamata emosional
Pedagang menunjukkan kedelai impor Amerika yang dijual di Jakarta Timur,
Jakarta, Senin (12/3/2018). Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan,
Pemerintah Indonesia berencana mengurangi impor dari Amerika seperti
kedelai hingga terigu apabila kebijakan "perang dagang" dari Presiden
Amerika Serikat Donald Trump yakni penerapan tarif 25 persen untuk
produk impor baja dan 10 persen untuk produk alumunium berimbas dan
merugikan Indonesia. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, (ANTARA News) - Dalam menilai kebijakan ekonomi nasional,
memang lebih mudah untuk melihatnya secara hitam-putih, tetapi hal
tersebut tidaklah bijaksana dan cenderung hanya menggampangkan masalah
yang ada.
Ambil contoh kebijakan impor. Di satu sisi, banyak ditemukan kalangan
yang sangat anti-impor yang menganggap bahwa langkah untuk melakukan
impor seakan-akan bak barang haram yang tidak boleh disentuh sama sekali.
Namun di ujung spektrum yang lain, ada pula mereka yang melihat bahwa
membuka keran impor merupakan langkah strategis yang baik untuk
menurunkan harga di dalam negeri sehingga akan membantu konsumen domestik.
Tentu saja, seperti biasanya, kebenaran selalu berada di tengah-tengah.
Begitu pula dengan impor, perlu ditilik pula sejumlah aspek yang terkait
dengan hal tersebut.
Bila dilihat dari neraca perdagangan Indonesia yang mengalami defisit
sepanjang tahun 2018 ini, maka sepertinya sudah jelas mengenai langkah
kebijakan impor yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Langkah pembatasan impor yang dilakukan secara hati-hati dan ditentukan
dengan melibatkan beragam pihak ini, ternyata juga sudah menunjukkan
hasilnya.
Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin (15/10), menilai bahwa pertumbuhan impor sudah turun
menyusul berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah namun angkanya
masih besar.
Menkeu menyatakan senang perkembangan terkini berdasar laporan Badan
Pusat Statistik (BPS) yang menuju ke arah membaik dari sisi neraca
perdagangan, terutama nonmigas.
Sebagaimana diketahui, data BPS menunjukkan bahwa neraca perdagangan
Indonesia surplus 230 juta dolar AS secara bulanan pada September 2018.
Realisasi ini membaik dibandingkan bulan lalu yang mencatat defisit
mencapai 1,02 miliar dolar AS.
Surplus neraca perdagangan disebabkan karena jumlah ekspor lebih besar
dibanding impornya. Tercatat, ekspor di angka 14,83 miliar dolar AS dan
impornya di angka 14,60 miliar dolar AS.
Nilai ekspor sebesar 14,83 miliar dolar AS ternyata menurun 6,58 persen
dibanding bulan sebelumnya yakni 15,18 miliar dolar AS.
Adapun ekspor migas menurun 15,8 persen dari 1,43 miliar dolar AS ke
angka 1,21 miliar dolar AS, dan ekspor nonmigas turun 5,67 persen dari
14,44 miliar dolar AS ke 13,62 miliar dolar AS.
Tidak heran dengan kesuksesan ini, tidak ada tanda-tanda dari pemerintah
untuk menghentikan kebijakan pembatasan impor.
Bahkan, Menkeu berharap bahwa dengan ditambah kewajiban penggunaan
biofuel atau B20 akan segera menurunkan impor dan konsumsi BBM di dalam
negeri sehingga akhir tahun 2018 diharapkan neraca perdagangan migas
sudah positif.
Sri Mulyani juga mengutarakan harapannya agar dari sisi industri
manufaktur dalam negeri juga dapat meningkatkan kinerjanya lebih melesat
lagi agar pertumbuhan ekspor juga dapat ikut melesat pula.
*Penguatan industrialisasi nasional*
Sementara itu, lembaga Institute for Global Justice (IGJ) mengingatkan
kepada pemerintah bahwa kebijakan pembatasan impor jangan hanya
dilakukan sekadar jangka pendek tetapi harus dapat digunakan untuk
mewujudkan penguatan industrialisasi nasional.
Menurut Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti, kebijakan pembatasan
impor harus lebih diproyeksikan secara berkualitas, dan bukan hanya
jangka pendek menjaga nilai mata uang rupiah.
Rachmi juga berpendapat, saat ini sejumlah langkah yang diambil
pemerintah soal kewajiban TKDN (tingkat komponen dalam negeri),
membatasi impor dan meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri,
kesemuanya dinilai sudah tepat.
Seluruh hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat pembangunan fundamental
ekonomi salah satunya adalah untuk memperkuat industrialisasi nasional
guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah.
Selain itu, ujar dia, pembatasan impor impor dan penyerapan produksi
dalam negeri harus memiliki skema yang strategis, sehingga perlu
dikoneksikan dengan pembangunan desa.
Dengan demikian, lanjutnya, maka penyerapan produksi dalam negeri ke
depannya juga bisa menggenjot perekonomian desa dengan memastikan
penyerapan produksi desa di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif IGJ juga mengingatkan bahwa kewajiban TKDN bukan
hanya sekadar kebijakan terkait impor tanpa implementasi pasti, namun
harus dilakukan adanya sistem monitoring dan pengawasan yang ketat
terhadap penerapannya.
Dari sisi pemerintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution telah memastikan bahwa efektifitas kebijakan pemerintah untuk
mendorong ekspor dan mengurangi impor dapat mulai terlihat untuk menekan
defisit transaksi berjalan pada triwulan IV-2018.
Darmin mengatakan berbagai kebijakan untuk mendorong kinerja investasi
dalam bidang pengolahan yang berbasis ekspor dan subtitusi impor serta
pemanfaatan biodiesel (B20) untuk mengurangi impor solar belum
sepenuhnya tercatat pada defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan
III-2018.
Namun, Menko Perekonomian menyakini kebijakan tersebut akan
memperlihatkan hasil pada akhir tahun, sehingga realisasi defisit neraca
transaksi berjalan di triwulan IV-2018 dapat lebih rendah dari triwulan
III-2018 yang tercatat sebesar 8,8 miliar dolar AS atau 3,37 persen
terhadap PDB.
Darmin juga menjelaskan mengatasi persoalan transaksi berjalan bukan
masalah yang mudah, karena hampir selama 40 tahun terakhir, lebih banyak
tercatat defisit dibandingkan surplus, akibat terlalu banyak produk
bahan baku, setengah jadi maupun modal yang harus diimpor.
Meski demikian, transaksi berjalan ini tidak mengalami defisit terlalu
dalam dan menimbulkan persoalan serius, karena pemerintah maupun bank
sentral masih bisa mengelola neraca modal dan keuangan agar tercatat
surplus dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Selain itu, pelebaran defisit transaksi berjalan dalam neraca
perdagangan juga dinilai dapat dicegah dalam periode ini karena adanya
ekspor produk manufaktur dan kenaikan surplus jasa perjalanan dari
sektor pariwisata.
Karena itu, penting untuk memperhatikan bahwa kebijakan pembatasan impor
yang dilakukan pemerintah benar-benar diperhitungkan secara holistik,
bukan karena terjebak pertikaian emosional antara yang pro dan anti-impor.
Pewarta:M Razi Rahman
Editor: Zita Meirina
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com