Pasti si pembeli tanah sudah dapat informasi dari orang dalam, kalau ganti
ruginya naik empat kali lipat.
Jadi dia akan untung besar dengan pembelian ini dan kemudian dijual lagi.
Perlu KPK /polisi selidiki ?
Dulu juga ada gubernur yang pasti sudah tahu dulu kalau satu jalanan akan
diubah jadi jalan raya. Kalau ada jalan raya daerah sepanjang jalan raya
ini harganya pasti naik. Jadi dia beli beberapa ha tanah sepanjang jalan
kecil yang akan diubah jadi jalan raya dengan harga murah waktu yang
lain-lain tidak tahu. Meskipun dia harus berikan 4 m tanah sebelah kiri dan
kanan jalan untuk jalan raya, dengan dapat ganti rugi tidak seberapa waktu
itu, dia untungnya luar biasa. Tambahan extra uang pensiun untuk diri sendiri
?

---------- Forwarded message ---------
From: Awind j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>
Date: Sun, 11 Nov 2018 at 19:18
Subject: [GELORA45] Pemain Tanah Kuasai Tepi Ciliwung, Normalisasi Sungai
Terganggu
To: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>, Sahala Silalahi <
silalahi2...@yahoo.de>, temu_er...@yahoogroups.com <
temu_er...@yahoogroups.com>






https://fokus.tempo.co/read/1144675/pemain-tanah-kuasai-tepi-ciliwung-normalisasi-sungai-terganggu/full&view=ok
Pemain Tanah Kuasai Tepi Ciliwung, Normalisasi Sungai Terganggu
Reporter: Gangsar Parikesit
Editor: Ali Anwar
Jumat, 9 November 2018 15:03 WIB
[image: Sejumlah alat berat melakukan pemasangan beton turap di bantaran
Sungai Ciliwung kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 15 September 2014.
Pemerintah melakukan normalisasi Sungai Ciliwung untuk mencegah banjir di
Jakarta. TEMPO/Subekti]
<https://statik.tempo.co/data/2014/09/15/id_324965/324965_620.jpg>

Sejumlah alat berat melakukan pemasangan beton turap di bantaran Sungai
Ciliwung kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 15 September 2014. Pemerintah
melakukan normalisasi Sungai Ciliwung untuk mencegah banjir di Jakarta.
TEMPO/Subekti

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Proyek normalisasi Sungai
*Ciliwung*
<https://fokus.tempo.co/read/1061421/banjir-jakarta-normalisasi-vs-naturalisasi-dan-tawaran-pakar-ui>
terganggu karena pembebasan lahannya bermasalah di sejumlah titik.
Penyebabnya, tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang terkena proyek
normalisasi diduga dikuasai para pemain tanah. Mereka memberikan uang muka
pembelian lahan dengan harga jauh di bawah tawaran dari pemerintah DKI
Jakarta.

Baca juga: *Ditinggal Sandiaga Uno, Penyerapan Anggaran DKI Baru 54,8
Persen*
<https://metro.tempo.co/read/1144613/ditinggal-sandiaga-uno-penyerapan-anggaran-dki-baru-548-persen>

Badruzaman, 48 tahun, misalnya, salah satu pemilik lahan di Kampung Poncol,
Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang terikat perjanjian jual-beli bertanggal 23
Agustus 2017 dengan seorang pembeli. Badruzaman menyepakati bahwa tanahnya
seluas 654 meter persegi di bibir Ciliwung dijual seharga Rp 900 ribu per
meter persegi.

“Karena itu lahan mati, jadi waktu itu saya pikir tak masalah jika dibeli
dengan harga segitu,” kata Badruzaman kepada *Tempo*, Kamis, 8 November
2018.kemarin.

Sebagai tanda jadi pembelian, pembeli memberi uang Rp 10 juta kepada
Badruzaman. Si pembeli itu kemudian mengambil bukti kepemilikan tanah dari
tangan Badruzaman, seperti girik dan surat keterangan tanah itu tidak dalam
sengketa.

Badruzaman pun mengetahui lahannya akan terkena proyek normalisasi Sungai
Ciliwung dan nilai jual obyek pajak (NJOP) pada 2017 hanya Rp 1,03 juta per
meter persegi. “Saya waktu itu *mikir*-nya harga tanahnya hanya selisih
sedikit dari NJOP,” kata Badruzaman.

Dia terperanjat ketika bersama pemilik lahan lainnya diundang oleh Panitia
Pengadaan Tanah DKI dalam acara pelepasan hak atas tanah pada Desember
2017. Di kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur itulah para pemilik baru
mengetahui bahwa DKI memberikan ganti rugi Rp 4,5 juta per meter persegi.
“Kaget saya ternyata harga ganti ruginya jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Ternyata Panitia Pengadaan Tanah belum bisa membayarkan ganti rugi karena
bukti kepemilikan tanah Badruzaman ada masalah. Sedangkan pemilik lahan
yang tak ada masalah administrasi langsung meneken surat pelepasan hak.

Para pemilik lahan yang melepas tanahnya terlanjur terikat perjanjian
jual-beli seharga Rp 900 ribu per meter persegi. Posisi mereka lemah karena
bukti kepemilikan tanah dikuasai pemain tanah.

Cukong yang akan membeli lahan Badruzaman belum memberikan penjelasan.
*Tempo* menghubungi kantornya, kemarin, tapi sekretarisnya mengatakan
atasannya itu sedang tidak di kantor. Wanita itu berjanji menghubungi
*Tempo*. Hingga tenggat tulisan tidak ada kabar dari sekretaris tersebut.

Badruzaman meminta bantuan pengacara Yose Carlo. Pada 5 Juli 2018, Yose
yang juga kuasa hukum sejumlah pemilik lahan menyurati Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan. Dia meminta DKI menunda pelunasan pembayaran terhadap
kliennya.

Menurut Yose, pembebasan lahan bermasalah karena keterlibatan pemain tanah.
Posisi hukum pemilik lahan lemah karena telah terikat perjanjian dan uang
tanda jadi dari pemain tanah. “DKI menunda pembayaran hingga saat ini,”
katanya, kemarin.

Baca juga: *Alasan PKS Yakin Ahmad Syaikhu dan Agung Pantas Gantikan
Sandiaga*
<https://metro.tempo.co/read/1144552/alasan-pks-yakin-ahmad-syaikhu-dan-agung-pantas-gantikan-sandiaga>

Penundaan pembayaran tersebut membuat penyerapan anggaran pengadaan tanah
lamban *Ciliwung*
<https://metro.tempo.co/read/1100603/sungai-ciliwung-meluap-banjir-genangi-tiga-kecamatan-di-jakarta>.
Hingga Jumat lalu, Dinas Sumber Daya Air baru membelanjakan Rp 373,3 miliar
dari alokasi anggaran tahun ini Rp 1,83 triliun.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendarwan, belum berkomentar mengenai
serapan anggaran dan keterlibatan pemain tanah.
------------------------------








Kirim email ke