Mahfud MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Endri Kurniawati
Minggu, 18 November 2018 07:13 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (kanan) memberi sambutan
saat seleksi calon legislatif PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April
2018. Mahfud mengaku menaruh harapan pada PSI sebagai partai baru yang
belum memiliki catatan apa pun di bidang politik. TEMPO/M Taufan
RengganisMantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (kanan) memberi
sambutan saat seleksi calon legislatif PSI di kantor DPP PSI, Jakarta,
22 April 2018. Mahfud mengaku menaruh harapan pada PSI sebagai partai
baru yang belum memiliki catatan apa pun di bidang politik. TEMPO/M
Taufan Rengganis
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai
hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu
dirancang menjadi peraturan daerah atauperda syariah
<https://www.tempo.co/tag/perda-syariah>. Mahfud mengatakan upaya
perancangan itu hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu
buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17
November 2018.
Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah
oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut
pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
Baca:Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia
<https://nasional.tempo.co/read/1147392/mahfud-md-perda-syariah-dan-perda-sejenisnya-hanya-sia-sia/Pelaporan%20Grace%20Natalie%20dan%20Polemik%20Perda%20Syariah%20di%20Indonesia>
PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan
dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung
perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.
Perda, kata Mahfud, memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan
yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas
beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang.
"Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus
berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu."
ADVERTISEMENT
Baca:Soal Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri
<https://nasional.tempo.co/read/1147043/soal-perda-syariah-grace-natalie-dilaporkan-ke-bareskrim-polri>
Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat
atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang
diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan
diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bilaperda
syariah<https://nasional.tempo.co/read/1147272/tolak-perda-syariah-grace-natalie-saya-tak-anti-agama>dibuat
untuk kepentingan kampanye.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com