Tak Komentari Ketua PSI, Ini Sikap Yenny Wahid Soal Perda Syariah

Reporter:


       Francisca Christy Rosana

Editor:


       Endri Kurniawati

Minggu, 18 November 2018 07:51 WIB

Anak mendiang Presiden RI ke-4 (almarhum) Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid (kanan), dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (kiri), saat menyambut kedatangan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di rumah keluarga Gus Dur, Ciganjur, Jakarta, 26 September 2018. TEMPO/M Taufan RengganisAnak mendiang Presiden RI ke-4 (almarhum) Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid (kanan), dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (kiri), saat menyambut kedatangan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di rumah keluarga Gus Dur, Ciganjur, Jakarta, 26 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Puteri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, menolak berkomentar soal kasus pelaporan yang membelit Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Yenny mengaku belum mendengar informasi utuh mengenai dilaporkannya Grace ke polisi lantaran menentangperda syariah <https://www.tempo.co/tag/perda-syariah>.

"Saya baru pulang dari Prancis," kata Yenny dalam konferensi pers Deklarasi Perempuan Tangguh Pilih Jokowi atau Pertiwi di rumah pemenangan Jokowi Center di Jalan Mangunsarkoro 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018. Yenny berjanji akan melihat kasus itu lebih dulu.

Baca:Soal Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri <https://nasional.tempo.co/read/1147043/soal-perda-syariah-grace-natalie-dilaporkan-ke-bareskrim-polri>

Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Grace Natalie <https://www.tempo.co/tag/psi>ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Dugaan penistaan agama itu diduga dilakukan Grace terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.

Yenny menolak mengomentari laporan polisi PPMI yang melaporkan Grace tentangperda syariah <https://nasional.tempo.co/read/1147392/mahfud-md-perda-syariah-dan-perda-sejenisnya-hanya-sia-sia>, namun ia menegaskan sikapnya tak mendukung peraturan yang dinilainya diskriminatif. "Sikap kami sudah jelas." Peraturan yang diskriminatif akan mengerdilkan kelompok tertentu. Sehingga, menurut dia, tak boleh ada aturan hukum di Indonesia yang dibuat hanya untuk kepentingan tertentu.

Baca:Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia <https://nasional.tempo.co/read/1147167/pelaporan-grace-natalie-dan-polemik-perda-syariah-di-indonesia>

ADVERTISEMENT

Yenny menilai peraturan yang akhirnya akan berpotensi memecah belah masyarakat berdasarkan kelompok, tidak sebaiknya ada di Indonesia. Sebab, alih-laih menertibkan, aturan itu malah akan merugikan.

Menurut Yenny, peraturan yang menjamin keadilan adalah yang menjunjung semangat Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan peraturan yang tidak memiliki semangat ideologi, kata Yenny, sudah pasti akan luntur dengan sendirinya.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke