Sukses Berantas IIU Fishing, Pajak Perikanan Tangkap Naik 231,9 Miliar
Jumat, 23 November 2018 | 9:37
http://sp.beritasatu.com/home/sukses-berantas-iiu-fishing-pajak-perikanan-tangkap-naik-2319-miliar/127262
Berita Terkait
* Perenang Difabel Ramaikan Festival Danau Sunter
<http://sp.beritasatu.com/home/perenang-difabel-ramaikan-festival-danau-sunter/122948>
* Di OOC 2018, Indonesia Dorong Kerja Sama Kemaritiman
<http://sp.beritasatu.com/home/di-ooc-2018-indonesia-dorong-kerja-sama-kemaritiman/126708>
* Menteri Susi Sumbang Ikan Tuna 5 Ton ke Santri dan Panti Asuhan di
Jombang
<http://sp.beritasatu.com/home/menteri-susi-sumbang-ikan-tuna-5-ton-ke-santri-dan-panti-asuhan-di-jombang/125165>
* BNI Salurkan KUR TKI Rp 20,9 Miliar
<http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/bni-salurkan-kur-tki-rp-209-miliar/25781>
* Harian Pos Kupang Digugat Rp 6,9 Miliar
<http://sp.beritasatu.com/home/harian-pos-kupang-digugat-rp-69-miliar/19898>
[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan
upaya pencegahan dan pembasmian praktik perikanan ilegal (/illegal,
unreported, and unregulated//IUU/fishing/) yang dilakukan pemerintah
melalui Satgas Antipencurian Ikan (Satgas 115) berhasil meningkatkan
penerimaan pajak perikanan tangkap hingga 27,28% atau setara Rp 231,90
miliar pada 2017.
“Penerimaan pajak perikanan tangkap 2017 yang mencapai Rp 1,08 triliun
adalah yang terbesar dalam lima tahun terakhir dan pencapaian tahun ini
diharapkan lebih besar lagi,” ujar Susi di Jakarta, Kamis (22/11).
Susi mengatakan, pencapaian tersebut terjadi setelah Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk kelompok kerja
bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan penerimaan
pajak dari sektor perikanan.
"Kerja sama itu berhasil meningkatkan penerimaan pajak subsektor
perikanan tangkap hingga Rp 231,90 miliar, yakni dari Rp 850,10 miliar
pada 2016 menjadi Rp 1,08 triliun pada 2017. Angka tersebut memang masih
jauh di bawah rasio. Itu pun kita sudah dikritik habis karena dianggap
memperlambat izin, padahal kita hanya mau meningkatkan laporan hasil
tangkapan ikan," ujarnya.
Susi mengakui, penerbitan izin tangkap kapal perikanan saat ini
diperketat sebagai upaya mencegah praktik IUU/fishing/. Saat ini, setiap
penerbitan izin baru, baik surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun
surat izin usaha perikanan (SIUP), harus dengan penerapan uji tuntas
(/due diligence/). “Saya, KKP, memang tidak akan menerbitkan izin
(kepada perusahaan/pengusaha) selama laporan hasil tangkapnya tidak
diperbaiki dan harus diingat bahwa nelayan dan perusahaan perikanan
tangkap itu beda. Semua izin yang diurus oleh KKP adalah untuk kapal
besar, berukuran 30 gross tonnage (GT) ke atas dengan tangkapan minimal
200 ton," kata Susi.
Apalagi, lanjut Susi, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen
dan konsistensinya dalam proses perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI)
yang mana subsektor perikanan tangkap tetap tertutup untuk kapal asing,
modal asing, dan anak buah kapal (ABK) asing. Presiden Jokowi menegaskan
komitmen menjadikan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia. Karena
itu, penerapan praktik penangkapan ikan yang dilaporkan, sesuai aturan,
dan legal, sangat penting, guna menjaga keberlangsungan dan
keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia agar tetap bisa dinikmati
dengan kekuatan armada domestik.
Menteri Susi menuturkan, saat ini banyak laporan hasil tangkapan ikan
yang/undervalue/. Kapal dengan pancing saja setahun mampu 200-400 ton,
kapal purse seine bahkan bisa 2.000 ton. Akibatnya, potensi penerimaan
pajak rendah. Karena itu, pemerintah dalam hal ini KKP berusaha memaksa
agar laporan diperbaiki.
“Ke depan agar lebih jujur lagi. Hasilnya, penerimaan pajak naik 20%-an.
Karena saya lihat masih ada yang memandang sebelah mata. Ikan kakap
merah misalnya, tidak mungkin harganya hanya Rp 20 ribu per kilogram,
setidaknya bisa Rp 70 ribu per kg. Kita akan lebih ketat supaya
performance pajak perikanan bisa lebih baik," kata Susi.
Hanya saja, upaya mencari celah praktik IUU/fishing/masih terjadi.
Meski, dari hasil penindakan lapangan oleh Satgas 115, kapal-kapal
terindikasi melakukan IUU/fishing/yang ditangkap semakin berkurang.
"Hasil capaian sudah sangat baik, terbukti penangkapan kapal ikan asing
(KIA) semakin berkurang. Harapannya tidak bertambah, bahkan tidak ada
lagi. Tapi, biasanya pada saat musim angin baik atau musim ikan datang,
masih ada yang mencoba, saya sudah bicara dengan Deputi Menteri Vietnam
untuk menyelesaikan beberapa persoalan terkait IUU/fishing/," katanya.
Susi memaparkan, sepanjang 2017 hingga medio 2018, Satgas 115 telah
menangani 134 kasus/illegal fishing/yang mana 41 kasus telah mendapatkan
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, telah
menangkap 633 kapal pelaku/illegal fishing/sejak Januari 2017-Oktober
2018, baik yang berbendera asing maupun Indonesia. Dari angka itu,
tercatat 366 kapal ikan Indonesia (KII) dan 267 KIA. "Telah
ditenggelamkan 488 kapal pelaku illegal fishing berdasarkan penetapan
atau putusan pengadilan,” ujarnya.
*Berbagai Modus*
Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani Satgas 115, terdapat sejumlah
modus yang digunakan pelaku IUU/fishing/. Modus itu di antaranya
penggunaan bendera kemudahan (f/lag of convenience/) oleh/beneficiary
owner/yang berada di negara lain,/false claim/bendera kebangsaan melalui
pemalsuan dokumen c/ertificate of registry/, rekruitmen/foreign
crews/(ABK kapal dari negara lain) tanpa dokumen perizinan yang lengkap,
serta/fraud landing/atau tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan
jumlah ikan dengan benar. Di sisi lain, ditemukan praktik penangkapan
ikan yang menggunakan bahan peledak serta disertai kejahatan lain
seperti penyelundupan narkotika.
Di Sulawesi Selatan misalnya, Satgas 115 menangkap 1.200 detonator. Itu
adalah pertama ditemukan detonator sebanyak itu di satu lokasi. Daerah
yang rawan dengan praktik ini di antaranya Madura Utara, Bali Utara,
Sapeken, dan Selayar.
“Biasanya, mereka berada di pusat-pusat ikan hidup dan dipasok oleh mata
rantai pembeli ikan hidup. Modusnya, ikan-ikan dengan praktik
menggunakan peledak atau sianida diangkut pesawat karena masa hidupnya
tidak lama," kata Susi.
Modus lain adalah pembangunan kapal tanpa rekomendasi pengadaan dari KKP
dan memaksanya dengan melakukan aksi unjuk rasa agar SIPI dan SIUP
segera diterbitkan. Saat ini, tengah dilakukan investigasi atas
kapal-kapal yang baru dibangun tersebut. Satgas 115 akan terus berusaha
dan bekerja keras mempertahankan capaian yang telah ada.
“Satgas 115 adalah contoh penegakan hukum satu atap yang memudahkan
kelancaran koordinasi antarlembaga pemerintah terutama penegak hukum.
Pola ini memudahkan penerapan multirezim hukum. Model Satgas 115 ini
akan terus disempurnakan agar dapat diterapkan dalam wilayah penegakan
hukum lain seperti kejahatan laut secara umum (/ocean related
crimes)/untuk memastikan/maritime security/," kata Susi. [ID/RS]
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com