Sukses Berantas IIU Fishing, Pajak Perikanan Tangkap Naik 231,9 Miliar
Jumat, 23 November 2018 | 9:37

http://sp.beritasatu.com/home/sukses-berantas-iiu-fishing-pajak-perikanan-tangkap-naik-2319-miliar/127262



Berita Terkait

 * Perenang Difabel Ramaikan Festival Danau Sunter
   
<http://sp.beritasatu.com/home/perenang-difabel-ramaikan-festival-danau-sunter/122948>
 * Di OOC 2018, Indonesia Dorong Kerja Sama Kemaritiman
   
<http://sp.beritasatu.com/home/di-ooc-2018-indonesia-dorong-kerja-sama-kemaritiman/126708>
 * Menteri Susi Sumbang Ikan Tuna 5 Ton ke Santri dan Panti Asuhan di
   Jombang
   
<http://sp.beritasatu.com/home/menteri-susi-sumbang-ikan-tuna-5-ton-ke-santri-dan-panti-asuhan-di-jombang/125165>
 * BNI Salurkan KUR TKI Rp 20,9 Miliar
   
<http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/bni-salurkan-kur-tki-rp-209-miliar/25781>
 * Harian Pos Kupang Digugat Rp 6,9 Miliar
   <http://sp.beritasatu.com/home/harian-pos-kupang-digugat-rp-69-miliar/19898>


[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan upaya pencegahan dan pembasmian praktik perikanan ilegal (/illegal, unreported, and unregulated//IUU/fishing/) yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Antipencurian Ikan (Satgas 115) berhasil meningkatkan penerimaan pajak perikanan tangkap hingga 27,28% atau setara Rp 231,90 miliar pada 2017.

“Penerimaan pajak perikanan tangkap 2017 yang mencapai Rp 1,08 triliun adalah yang terbesar dalam lima tahun terakhir dan pencapaian tahun ini diharapkan lebih besar lagi,” ujar Susi di Jakarta, Kamis (22/11).

Susi mengatakan, pencapaian tersebut terjadi setelah Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk kelompok kerja bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor perikanan.

"Kerja sama itu berhasil meningkatkan penerimaan pajak subsektor perikanan tangkap hingga Rp 231,90 miliar, yakni dari Rp 850,10 miliar pada 2016 menjadi Rp 1,08 triliun pada 2017. Angka tersebut memang masih jauh di bawah rasio. Itu pun kita sudah dikritik habis karena dianggap memperlambat izin, padahal kita hanya mau meningkatkan laporan hasil tangkapan ikan," ujarnya.

Susi mengakui, penerbitan izin tangkap kapal perikanan saat ini diperketat sebagai upaya mencegah praktik IUU/fishing/. Saat ini, setiap penerbitan izin baru, baik surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun surat izin usaha perikanan (SIUP), harus dengan penerapan uji tuntas (/due diligence/). “Saya, KKP, memang tidak akan menerbitkan izin (kepada perusahaan/pengusaha) selama laporan hasil tangkapnya tidak diperbaiki dan harus diingat bahwa nelayan dan perusahaan perikanan tangkap itu beda. Semua izin yang diurus oleh KKP adalah untuk kapal besar, berukuran 30 gross tonnage (GT) ke atas dengan tangkapan minimal 200 ton," kata Susi.

Apalagi, lanjut Susi, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam proses perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mana subsektor perikanan tangkap tetap tertutup untuk kapal asing, modal asing, dan anak buah kapal (ABK) asing. Presiden Jokowi menegaskan komitmen menjadikan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia. Karena itu, penerapan praktik penangkapan ikan yang dilaporkan, sesuai aturan, dan legal, sangat penting, guna menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia agar tetap bisa dinikmati dengan kekuatan armada domestik.

Menteri Susi menuturkan, saat ini banyak laporan hasil tangkapan ikan yang/undervalue/. Kapal dengan pancing saja setahun mampu 200-400 ton, kapal purse seine bahkan bisa 2.000 ton. Akibatnya, potensi penerimaan pajak rendah. Karena itu, pemerintah dalam hal ini KKP berusaha memaksa agar laporan diperbaiki.

“Ke depan agar lebih jujur lagi. Hasilnya, penerimaan pajak naik 20%-an. Karena saya lihat masih ada yang memandang sebelah mata. Ikan kakap merah misalnya, tidak mungkin harganya hanya Rp 20 ribu per kilogram, setidaknya bisa Rp 70 ribu per kg. Kita akan lebih ketat supaya performance pajak perikanan bisa lebih baik," kata Susi.

Hanya saja, upaya mencari celah praktik IUU/fishing/masih terjadi. Meski, dari hasil penindakan lapangan oleh Satgas 115, kapal-kapal terindikasi melakukan IUU/fishing/yang ditangkap semakin berkurang.

"Hasil capaian sudah sangat baik, terbukti penangkapan kapal ikan asing (KIA) semakin berkurang. Harapannya tidak bertambah, bahkan tidak ada lagi. Tapi, biasanya pada saat musim angin baik atau musim ikan datang, masih ada yang mencoba, saya sudah bicara dengan Deputi Menteri Vietnam untuk menyelesaikan beberapa persoalan terkait IUU/fishing/," katanya.

Susi memaparkan, sepanjang 2017 hingga medio 2018, Satgas 115 telah menangani 134 kasus/illegal fishing/yang mana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, telah menangkap 633 kapal pelaku/illegal fishing/sejak Januari 2017-Oktober 2018, baik yang berbendera asing maupun Indonesia. Dari angka itu, tercatat 366 kapal ikan Indonesia (KII) dan 267 KIA. "Telah ditenggelamkan 488 kapal pelaku illegal fishing berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” ujarnya.

*Berbagai Modus*

Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani Satgas 115, terdapat sejumlah modus yang digunakan pelaku IUU/fishing/. Modus itu di antaranya penggunaan bendera kemudahan (f/lag of convenience/) oleh/beneficiary owner/yang berada di negara lain,/false claim/bendera kebangsaan melalui pemalsuan dokumen c/ertificate of registry/, rekruitmen/foreign crews/(ABK kapal dari negara lain) tanpa dokumen perizinan yang lengkap, serta/fraud landing/atau tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar. Di sisi lain, ditemukan praktik penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak serta disertai kejahatan lain seperti penyelundupan narkotika.

Di Sulawesi Selatan misalnya, Satgas 115 menangkap 1.200 detonator. Itu adalah pertama ditemukan detonator sebanyak itu di satu lokasi. Daerah yang rawan dengan praktik ini di antaranya Madura Utara, Bali Utara, Sapeken, dan Selayar.

“Biasanya, mereka berada di pusat-pusat ikan hidup dan dipasok oleh mata rantai pembeli ikan hidup. Modusnya, ikan-ikan dengan praktik menggunakan peledak atau sianida diangkut pesawat karena masa hidupnya tidak lama," kata Susi.

Modus lain adalah pembangunan kapal tanpa rekomendasi pengadaan dari KKP dan memaksanya dengan melakukan aksi unjuk rasa agar SIPI dan SIUP segera diterbitkan. Saat ini, tengah dilakukan investigasi atas kapal-kapal yang baru dibangun tersebut. Satgas 115 akan terus berusaha dan bekerja keras mempertahankan capaian yang telah ada.

“Satgas 115 adalah contoh penegakan hukum satu atap yang memudahkan kelancaran koordinasi antarlembaga pemerintah terutama penegak hukum. Pola ini memudahkan penerapan multirezim hukum. Model Satgas 115 ini akan terus disempurnakan agar dapat diterapkan dalam wilayah penegakan hukum lain seperti kejahatan laut secara umum (/ocean related crimes)/untuk memastikan/maritime security/," kata Susi. [ID/RS]



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke