https://www.antaranews.com/berita/771569/menilai-jurus-pemerintah-gaet-investor
Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Menilai "jurus" pemerintah gaet
investor
Minggu, 25 November 2018 21:28 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi sejumlah menteri merilis
tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden
Jakarta, Jumat. (Agus Salim)
Jakarta (ANTARA News) - Pertengahan November lalu, pemerintah kembali
mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk ke-16 kalinya. Paket
kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk mengundang investasi masuk ke
Tanah Air, ditengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, ada tiga hal yang diberikan
pemerintah untuk menarik investor antara lain perluasan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), relaksasi Daftar
Negatif Investasi (DNI), dan peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil
sumber daya alam.
Perluasan Tax Holiday diharapkan dapat meningkatkan kegiatan investasi
langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga tingkat hilir.
Relaksasi DNI dilakukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing
investasi, dengan membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh
investor asing yang membawa teknologi, inovasi, efisiensi, dan perluasan
ekspor, dan memperkuat kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) dan koperasi.
Sedangkan untuk peningkatan DHE hasil sumber daya alam, pemerintah
mewajibkan DHE dari ekspor barang-barang hasil pertambangan, perkebunan,
kehutanan, dan perikanan.
Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa pemberian tarif final
Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
Menanggapi paket kebijakan ekonomi tersebut, Direktur Eksekutif Center
of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai,
pemerintah semestinya mengevaluasi kebijakan-kebijakan investasi yang
sudah dikeluarkan sebelumnya misalnya terkait relaksasi DNI.
"Semestinya dengan melihat paket-paket yang sudah ada, pemerintah
mustinya berkaca sebetulnya kenapa itu tidak menarik.
Apakah benar karena proporsi DNI-nya kurang besar atau ada permasalahan
lain yang menghalangi investasi kita. Karena kalau intervensinya salah
bisa jadi DNI-nya, nanti malah tidak tepat tidak dan tidak efektif
karena akar permasalahan tidak diatasi," ujar Faisal.
Selain itu, pemerintah dinilai juga harus konsisten dalam membuat
kebijakan. Ia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei
Mangke, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia Unilever sudah
pindah dari Medan ke Sei Mangke dengan harapan ada fasilitas-fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah namun ternyata hingga kini belum didapatkan.
Contoh lainnya yaitu kebijakan untuk membangun smelter dalam rangka
hilirisasi yang diikuti dengan larangan ekspor konsentrat. Saat investor
sudah masuk, dalam beberapa tahun kebijakan tersebut kembali direlaksasi.
"Jadi bagi investor yang sudah berinvestasi disitu merugikan. Ini
catatan buruk yang buat investor ragu terhadap konsistensi kebijakan
pemerintah. Belum lagi permasalahan pusat dan daerah, pembebasan tanah
yang banyak dikeluhkan terutama terkait infrastruktur dan juga
manufaktur," katanya.
Hal penting lainnya, lanjut yaitu nilai tambah yang dapat diciptakan
oleh investasi asing yang masuk ke perekonomian Indonesia dan juga
dampaknya terhadap pertumbuhan industri terkait, perlibatan pelaku usaha
lainnya, dan juga penyerapan tenaga kerja.
Nilai tambah investasi asing belum sepenuhnya dinikmati oleh Indonesia.
Di industri manufaktur misalnya, ia menyebutkan hanya sepertiga dari
investasi asing yang dapat dinikmati yaitu dalam bentuk pembayaran
pajak, royalti, dan juga penyerapan tenaga kerja namun selebihnya
seperti bahan baku, barang modal, dan keuntungan juga keluar dalam
bentuk repatriasi dividen.
"Jangan sampai investasi asing yang masuk tidak dikontrol sehingga
sebagian besar dari "value added"-nya itu sebagian keluar," ujar Faisal.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra
Talattov juga mengkritisi Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Ia menyoroti
insentif Tax Holiday untuk PPh Badan yang sebetulnya bukan hal baru yang
dikeluarkan pemerintah.
Menurut Abra, kebijakan insentif pajak yang bisa juga disebut sebagai
belanja perpajakan (tax expeditures) itu, punya konsekuensi berupa
hilangnya potensi penerimaan pajak. Merujuk ke hasil estimasi
Kementerian Keuangan, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat
kebijakan Tax Holiday pada 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp143,59
triliun dan Rp154,66 triliun.
Ia mempertanyakan langkah antisipasi pemerintah dengan potensi
penerimaan pajak yang hilang pada tahun 2019 dan tahun-tahun sesudahnya,
padahal realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 saja baru 71,39
persen dari target.
"Artinya, potensi shortfall pajak akan semakin besar dan pemerintah
semakin kewalahan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja.
Konsekuensinya, defisit APBN berpotensi melebar dan akhirnya harus
menambah utang baru," ujar Abra
Selain itu, pemerintah juga masih punya "pekerjaan rumah" (PR) besar
untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang masih di
level 10-11 persen. Sebab jika tax ratio tidak bisa dinaikkan sampai
level 15 persen misalnya, maka Indonesia akan semakin sulit untuk
membayar utang dan menyebabkan sustainabilitas fiskal terancam.
Terkait kebijakan relaksasi DNI, Abra menilai pemerintah harusnya
terlebih dahulu berdiskusi kepada pihak-pihak terkait (stakeholders)
termasuk legislatif mengenai sektor mana saja yang akan dibuka. Jangan
sampai sektor-sektor strategis dan vital turut dibuka seperti bandara
dan pelabuhan.
Untuk menarik investor asing tidak cukup hanya dengan membuka DNI,
tetapi jauh lebih penting adalah iklim investasi yang kondusif terutama
permasalahan perizinan, birokrasi, dan korupsi.
Terakhir, terkait kewajiban menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia
(SKI), Abra mengatakan sebetulnya itu juga sudah bukan barang baru lagi
karena sudah pernah diimbau oleh pemerintah dengan pemberian insentif.
Tantangannya saat ini, apakah pemerintah betul-betul “berani” menegakkan
sanksi kepada setiap perusahaan baik pertambangan, perkebunan,
kehutanan, perikanan, yang masih melawan aturan tersebut.
Pemerintah tentunya akan menghadapi ancaman balik berupa penurunan
ekspor produk-produk terkait yang berimbas pada tekanan defisit
transaksi berjalan dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Oleh Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2018
* TAGS:
* paket kebijakan XVI <https://www.antaranews.com/tag/paket-kebijakan-xvi>
* dhe <https://www.antaranews.com/tag/dhe>
* dni <https://www.antaranews.com/tag/dni>