http://mediaindonesia.com/read/detail/200527-icw-uu-tipikor-mendesak-direvisi
/*ICW: UU Tipikor Mendesak Direvisi*/
Penulis: *Putri Rosmalia Octaviyani* Pada: Selasa, 27 Nov 2018, 19:31
WIB Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/200527-icw-uu-tipikor-mendesak-direvisi>
<http://twitter.com/home/?status=ICW: UU Tipikor Mendesak Direvisi
http://mediaindonesia.com/read/detail/200527-icw-uu-tipikor-mendesak-direvisi
via @mediaindonesia>
ICW: UU Tipikor Mendesak Direvisi
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/11/ddc46ce227dcec21b814c180d206c172.jpg>
/MI/ramdani/
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, UU
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang sudah mendesak untuk direvisi.
Salah satunya ialah untuk melakukan penyesuaian dan implemenasi komitmen
Indonesia dalam memberantas korupsi, yang terwujud dalam ratifiasi
Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.
"Iya karena hasil review UU Tipikor-pun perlu banyak perbaikan. Apalagu
Indonesia sudah ratifikasi United Nations Convention Againts Corruption
(UNCIC)," ujar Tama, ketika dihubungi, Selasa, (27/11).
Tama mengatakan, seiring waktu tindak korupsi juga terus mengalami
perubahan dan perkembangan. Itu mengapa revisi UU Tipikor menjadi sangat
penting.
Mengingat pentingnya revisi tersebut, perubahan memang harus dilakukan
dengan cepat. Tidak masalah apakah dengan proses revisi UU Tipikor atau
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Karena mau revisi UU atau lewat Perppu itu kan pada akhirnya tetap
harus lewat DPR. Jadi kalau KPK ajukan lewat Perppu ya lewat Perppu
saja," ujar Tama.
Ia mengatakan, banyak hal yang harus disertakan bila kelak akan dilakukn
revisi UU. Salah satunya soal penindakan korupsi di sektor swasta.
Senada dengan Tama, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas
Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan jika
usulan untuk UU Tipikor sebenarnya bukan hal baru. Hal itu terus
disuarakan oleh KPK atau penggiat anti korupsi. Itu merupakan hal yang
sudah semestinya dilakukan sesuai dengan ratifikasi UNCIC.
"Yang harus diperhatikan kalau memang mau direvisi atau dibuat Perppu
adalah harus menyeluruh direvisi apa yang belum sesuai dengan UNCIC,
jangan hanya terkait korupsi di sektor swasta saja," ujar Zainal. (OL-4)
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/200527-icw-uu-tipikor-mendesak-direvisi>
<http://twitter.com/home/?status=ICW: UU Tipikor Mendesak Direvisi
http://mediaindonesia.com/read/detail/200527-icw-uu-tipikor-mendesak-direvisi
via @mediaindonesia>