https://tirto.id/ungkap-sindikat-jual-beli-ijazah-jurnalis-tirto-akan-dipolisikan-dauX
Ungkap Sindikat Jual Beli Ijazah,
Jurnalis Tirto akan Dipolisikan
Ilustrasi HL Indepth Ijazah Palsu. tirto.id/Lugas.
<https://tirto.id/ungkap-sindikat-jual-beli-ijazah-jurnalis-tirto-akan-dipolisikan-dauX>
Ilustrasi HL Indepth Ijazah Palsu. tirto.id/Lugas.
Oleh: Andrian Pratama Taher - 27 November 2018
/“Saya akan tuntut ke pengadilan," kata Staf Khusus Menristekdikti Abdul
Wahid Maktub kepada Tirto./
tirto.id <https://tirto.id/> - Jurnalis Tirto, Mawa Kresna diancam akan
dilaporkan polisi oleh Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub.
Ancaman itu terkait dengan pemberitaan Tirto tentang sindikat jual beli
ijazah
<https://tirto.id/sindikat-jual-beli-ijazah-bodong-di-kemenristekdikti-dalz>
yang membawa nama Abdul Wahid Maktub, Senin 26 November 2018 lalu.
Ancaman itu disampaikan tiga kali oleh Maktub lewat pesan singkat
Whatsapp pada Senin (26/11/2018) kemarin.
“Saya akan tuntut ke pengadilan," kata Maktub pukul 11.16 WIB lewat
aplikasi pesan Whatsapp.
Melalui pesan WA pada pukul 13.19 WIB, ia kembali mengirim pesan.
“Insyaallah saya selesaikan secara hukum, biar kebenaran dan keadilan
menjadi jelas, nyata dan terbuka.”
Baca juga:
* Komisi X DPR: Sindikat Jual Beli Ijazah Harus Dipenjara
<https://tirto.id/komisi-x-dpr-sindikat-jual-beli-ijazah-harus-dipenjara-datQ>
Jurnalis Tirto sudah menyampaikan agar Maktub menggunakan hak jawab jika
ada keberatan dalam pemberitaan. “Pak, kalau ada kekurangan, silakan
sampaikan hak jawab. Kami sudah membuat berita berimbang berdasarkan
temuan kami,” kata Kresna membalas pesan Maktub.
Meski demikian Maktub tetap memutuskan untuk melaporkan hal ini ke
polisi daripada ke Dewan pers yang mengurusi kasus sengketa pemberitaan.
“Sekarang saya lapor ke polisi.”
Setelah itu, Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikannya
pada M Sholeh Amin, IIM Abdul Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad
untuk melaporkan Tirto.id dan Mawa Kresna ke polisi.
Dalam surat kuasa itu, Maktub menggunakan 310 ayat (1) KUHP atau 311
ayat (1) KUHP dan UU ITE untuk menjeratTirto.id dan Mawa Kresna.
Hari ini, saat dimintai konfirmasi kembali mengenai memo yang ia
berikan, Maqtub menegaskan lagi niatnya membawa laporan Tirto ke meja
hukum.
"Anda salah memberitakan. Saya tidak perlu bicara di sini. Nanti di
pengadilan
<https://tirto.id/ungkap-sindikat-jual-beli-ijazah-jurnalis-tirto-akan-dipolisikan-dauX?fbclid=IwAR2IAYedM89dDtqBvyXuDYBPDsmiYLIIJc4iaZJh7QlFFpHAF9FXVuObBW8>,
supaya terbuka [siapa yang salah]. Anda harus bertanggung jawab," katanya.
Baca juga:
* Sindikat Jual Beli Ijazah: PKB Tidak Tahu, TKN Jokowi Minta Pidana
<https://tirto.id/sindikat-jual-beli-ijazah-pkb-tidak-tahu-tkn-jokowi-minta-pidana-datg>
* Sindikat Jual Beli Ijazah Bodong di Kemenristekdikti
<https://tirto.id/sindikat-jual-beli-ijazah-bodong-di-kemenristekdikti-dalz>
Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU
<https://tirto.id/q/ijazah-palsu-cQd?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher
<https://tirto.id/author/andriantaher?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Hukum)
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri
Meski telah dijelaskan untuk membuat hak jawab, Maktub tetap memutuskan
untuk lapor ke polisi