https://news.detik.com/berita/d-4323696/divonis-mati-4-wn-china-penyelundup-16-ton-sabu-mengamuk
Kamis 29 November 2018, 21:37 WIB
Divonis Mati, 4 WN China Penyelundup 1,6
Ton Sabu Mengamuk
Agus Siswanto Siagian - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4323696/divonis-mati-4-wn-china-penyelundup-16-ton-sabu-mengamuk#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4323696/divonis-mati-4-wn-china-penyelundup-16-ton-sabu-mengamuk#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4323696/divonis-mati-4-wn-china-penyelundup-16-ton-sabu-mengamuk#>
31 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4323696/divonis-mati-4-wn-china-penyelundup-16-ton-sabu-mengamuk#>
Divonis Mati, 4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Mengamuk Sidang vonis
4 WN China penyelundup 1,6 ton sabu di Batam. (Agus Siswanto/detikcom)
*Batam* - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati
kepada empat WN China terdakwa penyelundupan 1,6 ton sabu
<https://www.detik.com/tag/sabu-1-ton/?_ga=2.209992018.659390736.1543113852-2133684610.1541659778>.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota
Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/11/2018). Keempatnya adalah Chen Hui,
Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
Sidang sempat ditunda 3 jam. Dari seharusnya pukul 16.00 WIB, sidang
dimulai pada pukul 19.00 WIB.
"Memutuskan keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata ketua majelis
hakim Muhammad Chandra membacakan putusan.
*Baca juga: *4 Penyelundup 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati
<https://news.detik.com/read/2018/10/30/215151/4280562/10/4-penyelundup-16-ton-sabu-dituntut-mati>
Setelah putusan dibacakan, keempat terdakwa mengamuk dan hampir memukul
petugas kejaksaan yang sedang mengawal berjalannya sidang. Mereka
mengamuk dan sempat memukul ke arah jaksa saat mencoba mendekati untuk
dibawa langsung ke mobil tahanan menuju Lapas Tembesi, Batam.
Aksi para terdakwa ini diredam oleh sejumlah petugas kejaksaan dan
kepolisian bersenjata lengkap yang mengawal keempat terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan Muhammad Chandra, keempat terdakwa terbukti
secara sah mengetahui, menyelundupkan, narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat 1,6 ton yang ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak
Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Batam pada Februari 2018.
*Baca juga: *Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Kapal
Nelayan
<https://news.detik.com/read/2018/11/26/035003/4316911/10/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-dan-ekstasi-dari-kapal-nelayan>
JPU Filpan Fajar Dermawan Laia mengapresiasi putusan hakim yang
menjatuhkan hukuman mati terhadap para terdakwa. "Kami selaku jaksa
penuntut umum mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim atas
keempat terdakwa," ujarnya.
Filpan menambahkan sejauh ini alat bukti yang diserahkan oleh JPU
terbukti. Keempat terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 114 /juncto/
Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
*(idh/idh)*
sabu 1 ton <https://www.detik.com/tag/sabu-1-ton/> sidang sabu 1 ton
<https://www.detik.com/tag/sidang-sabu-1-ton/> batam
<https://www.detik.com/tag/batam/>