https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4323710/berharap-bebas-iwan-adranacus-santuni-
keluarga-korban-rp-11-m
Kamis 29 November 2018, 22:03 WIB
Berharap Bebas, Iwan Adranacus Santuni
Keluarga Korban Rp 1,1 M
Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4323710/berharap-bebas-iwan-adranacus-santuni-keluarga-korban-rp-11-m#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4323710/berharap-bebas-iwan-adranacus-santuni-keluarga-korban-rp-11-m#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4323710/berharap-bebas-iwan-adranacus-santuni-keluarga-korban-rp-11-m#>
18 komentar
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4323710/berharap-bebas-iwan-adranacus-santuni-keluarga-korban-rp-11-m#>
Berharap Bebas, Iwan Adranacus Santuni Keluarga Korban Rp 1,1 M Foto:
Bayu Ardi Isnanto/detikcom
*Solo* - Pascainsiden tabrakan maut yang dilakukan bos pabrik cat, Iwan
Adranacus, keluarga korban Eko Prasetio menerima santunan senilai Rp 1,1
miliar. Dana tersebut sudah diterima oleh ahli waris korban.
Angka ini diungkapkan Iwan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di
Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018). Uang tersebut digunakan
sebagai uang duka, biaya hidup, biaya pendidikan hingga kesehatan
keluarga Eko.
"Atas permintaan ahli waris korban, kami memberikan kompensasi kepada
korban. Total 1,1 miliar," kata Iwan
"Sudah diserahkan kepada ahli waris korban, Mbak Dahlia (istri Eko),"
ujar dia.
*Baca juga: *Iwan Adranacus Mengaku Salah dan Sesali Perbuatannya
<https://news.detik.com/read/2018/11/29/214303/4323703/1536/iwan-adranacus-mengaku-salah-dan-sesali-perbuatannya>
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, bicara
mengenai sidang tuntutan yang akan digelar Kamis, 6 Desember 2018. Dia
berharap Iwan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Sebetulnya kalau saya memandang ini hanya sebatas kecelakaan lalu
lintas. Dalam hukum modern, seharusnya kalau santunan itu bisa diberikan
sebelum persidangan, itu bisa menghentikan," kata Joko.
Pada sidang sebelumnya, guru besar hukum pidana UGM, Prof Dr Eddy O.S
Hiariej, menjadi saksi ahli. Dia menjelaskan bahwa hukum modern kini
lebih menekankan pada ganti rugi.
*Baca juga: *Panitia Kemah dari PP Pemuda Muhammadiyah Minta Maaf ke
Dahnil
<https://news.detik.com/read/2018/11/29/165101/4323224/1536/panitia-kemah-dari-pp-pemuda-muhammadiyah-minta-maaf-ke-dahnil>
Namun ganti rugi tidak serta merta menghapus sanksi pidana bagi pelaku.
Besaran ganti rugi hanya dapat meringankan hukuman pelaku.
"Jadi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Semakin
besar ganti rugi, semakin kecil tuntutannya," kata Prof Eddy.
*(bai/bgs)*
solo <https://www.detik.com/tag/solo/> pn surakarta
<https://www.detik.com/tag/pn-surakarta/> iwan adranacus
<https://www.detik.com/tag/iwan-adranacus/> pengendara mobil tabrak
pemotor <https://www.detik.com/tag/pengendara-mobil-tabrak-pemotor/>