http://www.balipost.com/news/2018/12/13/63652/KDB-di-KDTWK-Akan-Diubah...html
KDB di KDTWK Akan Diubah Jadi 40 Persen,
Ini Konsekuensinya
Kamis, 13 Desember 2018 | 09:23:33
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F13%2F63652%2FKDB-di-KDTWK-Akan-Diubah...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=KDB+di+KDTWK+Akan+Diubah+Jadi+40+Persen%2C+Ini+Konsekuensinya&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F13%2F63652%2FKDB-di-KDTWK-Akan-Diubah...html&via=balipostcom>
*
*
PDAMIlustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu pasal yang akan diubah dalam
Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali adalah pasal 122 tentang
APZ Kawasan Peruntukan Pariwisata. Akan ada penambahan Koefisien
Dasar Bangunan (KDB). Yakni, dari 40 persen menjadi maksimal 50
persen pada Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), serta
menjadi maksimal 40 persen dari sebelumnya 10 persen untuk KDB
KSPKD/KDTWK (Kawasan Strategis Pariwisata Khusus Daerah).
Untuk KSPKD/KDTWK, KWT Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) menjadi maksimal
5 persen dari sebelumnya hanya 2 persen. “Itu kan kita harus
mengkluster. Pada daerah-daerah tertentu, KDB-nya memang harus kita
tingkatkan,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati
dikonfirmasi, Rabu (12/12).
Namun demikian, lanjut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, kelestarian
alam dan lingkungan Bali harus tetap dijaga. Oleh karena itu,
perhitungan KDB harus cermat karena sesungguhnya jumlah hutan di Bali
sekarang masih dibawah ketentuan yang ada.
Terkait adanya rencana itu, Ketua Pusat Unggulan Pariwisata Universitas
Udayana, A.A. Suryawan Wiranatha menilai penambahan KDB KSPKD/KDTWK dari
10 persen menjadi maksimal 40 persen terlalu tinggi. Pihaknya mengaku
tidak setuju. Kalaupun harus bertambah, angka yang masuk akal adalah
maksimum 20 persen. “Kita ingin supaya di bawah 30 persen, tidak boleh
sampai 30 persen yang KDTWK. Itu kan Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus,
kalau dia wilayahnya konservasi kayak Bedugul, kalau kita buka KDB-nya
sampai 40 persen, dimana lagi kita punya tempat alam terbuka,” ujarnya.
Suryawan menambahkan, KDB hingga 40 persen pada KDTWK sama dengan
merusak. Sebab, konsekuensinya Bali akan kesulitan air yang saat ini
saja bahkan sudah terjadi. Tentu ini sebagai imbas berkurangnya hutan
atau ruang terbuka hijau yang merupakan penyedia air tanah.
Air hujan juga tidak bisa ditampung lagi, karena akan langsung mengalir
ke selokan lalu ke laut. KDB hingga 40 persen di KDTWK akhirnya membuat
kawasan konservasi ataupun ruang terbuka tidak jauh berbeda dengan
daerah perkotaan.
Saat KDB naik menjadi 20 persen pun, itu harus diikuti dengan upaya
penanaman pohon lebih banyak lagi. “Memang kita tidak bisa menyamakan,
yang di Denpasar koq boleh, ya kebetulan saja di Denpasar itu bukan
catchment area. Kenapa Buleleng tidak boleh? kebetulan di situ catchment
area. Jadi kita tidak bisa menyamakan, fungsinya harus dijaga. Ini harus
berbicara betul dengan orang-orang yang ahli lingkungan,” imbuh Ketua
Paiketan Krama Bali ini.
Baca juga: Masyarakat di Radius Hingga 10 Km Diminta Mengungsi
<http://www.balipost.com/news/2017/11/27/29439/Masyarakat-di-Radius-Hingga-10...html>
Suryawan meyakini, para pegiat maupun pihak-pihak yang peduli lingkungan
pasti tidak akan setuju dengan KDB 40 persen di KDTWK, meskipun mereka
bergerak di bidang pariwisata. Sebab, hal ini ke depan akan menyulitkan
Bali dalam penyediaan air bersih.
Belum lagi akan muncul masalah-masalah kesehatan dan potensi-potensi
bencana seperti banjir dan longsor. “Saya wanti-wanti jangan sembarangan
meningkatkan KDB pada KDTWK. Dulu dibuat seperti itu karena memang
berbagai macam alasan, sebagai konservasi, daerah rawan bencana dan
sebagainya. Tidak sembarangan analisis itu dibuat pada 1990an oleh para
ahli,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Suryawan, revisi RTRWP jangan hanya mementingkan
ego sektoral. Tidak semua daerah di Bali harus dibangun.
Ada pula yang harus difungsikan sebagai daerah resapan. Dalam one
island, one management, daerah resapan atau konservasi dan tidak boleh
dibangun mesti dibantu dengan hasil dari daerah yang dibangun. “Kita
jangan hanya berpikiran ekonomi saja. Kita harus berpikiran secara
holistik, terintegrasi bahwa alam ini harus kita jaga untuk keselamatan,
kesehatan kita semua,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali, I Ketut
Kariyasa Adnyana mengatakan penambahan KDB masih belum diputuskan. Namun
pihaknya mengakui, konsep awal yang diajukan eksekutif di Pemprov Bali
memang demikian.
Belum lagi ada usulan dari kepala daerah di Bali khususnya Bupati
Buleleng untuk menambah KDB. Kendati hanya naik menjadi 20 persen pada
kawasan konservasi. Usulan ini pun akan menjadi pertimbangan Pansus.
“Belum pasti, bisa nambah, bisa tetap. Ini kan masih belum ada
keputusan. Nanti kita kaji lagi lebih rinci apa pertimbangan eksekutif
minta sampai 40 persen. Kalau memang masuk akal, kemudian tidak merusak,
dan tidak ada kepentingan tertentu, mungkin itu akan menjadi
pertimbangan,” jelas Politisi PDIP ini.
Kariyasa menambahkan, semua kabupaten (tidak hanya Buleleng, red)
berkepentingan dengan penambahan KDB. Ini melihat daerah-daerah di Bali
yang hampir sama, yakni nyegara gunung. (Rindra Devita/balipost)