Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Perlukah Pansus KTP elektronik?
Jumat, 14 Desember 2018 07:19 WIB
Perlukah Pansus KTP elektronik?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) mengikuti
Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (6/12/2018). Rapat tersebut membahas persiapan
pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, Peraturan KPU serta penjelasan
sistem KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.)
Jakarta (ANTARA News) - Isu pemalsuan blanko, jual beli blanko daring
dan bercecernya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik menuai kecurigaan
sejumlah pihak, di antaranya menduga ada rencana kecurangan Pemilu 2019.
Penemuan KTP elektronik di Duren Sawit agaknya dapat dianggap sebagai
KTP yang sudah kedaluwarsa dari sisi tanggal. Namun, berdasarkan UU
Administrasi Kependudukan, KTP elektronik sekarang berlaku seumur hidup.
Artinya, KTP elektronik yang ditemukan itu masih aktif.
Dugaan itu untuk sebagian cukup beralasan lantaran pada Pemilu serentak
2019 nanti, dokumen primer yang dijadikan sebagai syarat memilih bukan
lagi daftar pemilih tetap (DPT), melainkan kepemilikan KTP elektronik.
Sehingga, ketika KTP elektronik `aspal` merajalela dan ditemukan
berulangkali tercecer dimana-mana, kekhawatiran penyalahgunaan dokumen
kependudukan itu untuk kepentingan Pemilu bisa dimaklumi.
Maka, wajar ada kekhwatiran, KTP elektronik akan dijadikan alat
kecurangan di pesta demokrasi Tahun 2019.
Di media sosial, syak wasangka tentang kecurangan itu mengarah pada isu
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Netizen pendukung salah satu pasangan capres-cawapres menduga ada
skenario kecurangan yang sedang dipersiapkan oleh kubu pasangan lawan
lewat kasus KTP-elektronik ini.
"Tetapi saya agak sangsi pada asumsi itu. Sebab, jika kubu yang dituding
adalah koalisi parpol pendukung capres-cawapres, sepertinya itu kurang
logis," kata Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia
(Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Senin (11/12).
Karena bila memang benar kasus KTP elektronik itu direkayasa oleh suatu
koalisi parpol untuk kepentingan pemenangan capres-cawapres yang mereka
dukung, tetapi, KTP elektronik tidak hanya bisa digunakan sebagai alat
kecurangan di Pilpres, melainkan bisa digunakan untuk Pileg.
"Di Pileg, KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos semua
parpol anggota koalisi. Dia hanya bisa dimanfaatkan untuk mencoblos satu
parpol saja," katanya.
Nah, parpol yang lain tentu tidak akan rela jika hasil kecurangan itu
hanya dinikmati oleh salah satu parpol saja dalam koalisi mereka.
Kalau mau curang bareng-bareng, semuanya tentu akan menuntut manfaat
yang sama atas praktik manipulatif itu. Logikanya kan begitu, tetapi
tidak mungkin diwujudkan.
"Di Pileg tidak ada lagi asas kolegialitas. Yang ada adalah semangat
rivalitas. Tidak ada lagi cerita koalisi, yang ada spirit berkompetisi.
Masing-masing parpol akan saling berebut suara," papar Said.
Dalam konteks itulah, maka diragukan adanya skenario kecurangan yang
dirancang secara kolektif oleh koalisi parpol pendukung capres-cawapres
tertentu. Probabilitasnya kecil sekali.
Tetapi, seandainya benar ada pihak yang sedang merancang kecurangan
Pemilu melalui manipulasi KTP elektronik, maka hal itu tidak dilakukan
oleh suatu koalisi parpol, tetapi dapat saja dilakukan oleh pemain tunggal.
"Mereka merancang skenario kecurangan untuk kepentingan kelompoknya
sendiri. Tetapi sekali lagi ini baru satu asumsi jika memang benar ada
skenario kecurangan Pemilu lewat manipulasi KTP elektronik," tuturnya.
Selain asumsi itu, masih banyak kemungkinan yang lain. Bahkan bisa juga
sebetulnya memang tidak ada skenario kecurangan apapun dari kisruh KTP
elektronik tersebut.
Untuk mengungkap benar-tidaknya ada rencana kecurangan Pemilu itu, Said
mendorong DPR untuk memajukan Hak Angket melalui pembentukan Panitia
khusus (Pansus).
Menurut dia, dari 10 parpol pemilik kursi DPR saat ini, tentu tidak ada
satupun yang mau dicurangi di Pemilu nanti.
"Jadi segera saja bentuk Pansus KTP elektronik agar semuanya menjadi
terang-benderang," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mendorong Kementerian Dalam Negeri
untuk menangani secara serius KTP elektronik yang tercecer di beberapa
tempat. Bahkan, DPR juga mendorong agar Kemendagri membentuk tim untuk
menginvestigasi persoalan itu
"Kalau Kemendagri tidak bisa menangani permasalahan tersebut maka para
anggota DPR akan mendorong pembentukan Pansus KTP-E tersebut," kata
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Namun, bila permasalahan tersebut sudah ditangani dengan baik oleh
Kemendagri maka tidak diperlukan pembentukan Pansus.
"Menurut saya kalau sudah ditangani dengan baik oleh Mendagri maka tidak
diperlukan Pansus, namun kalau tidak, kawan-kawan di DPR akan mendorong
itu," ujarnya.
Bambang mengatakan persoalan KTP-E yang tercecer di beberapa tempat
sudah menjadi perhatian Pimpinan DPR sehingga telah meminta Komisi II
DPR untuk minta penjelasan Kemendagri sebagai mitra kerja komisi tersebut.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius sehingga Pimpinan DPR juga telah
meminta Komisi II DPR untuk memanggil pihak perusahaan pengadaan KTP-E
agar kasus tersebut tidak dipolitisasi.
"Hal itu agar tidak dipolitisasi dan tidak dijadikan isu politik
menjelang Pemilu 2019 dan kami juga mendorong sistem pemilu kita harus
menggunakan sistem `e-voting`," katanya.
Politikus Partai Golkar itu menilai "e-voting" agar duplikasi KTP-E bisa
terhindari karena dalam sistem kalau input data dilakukan ganda maka
akan tertolak secara otomatis.
Komisi II DPR pun menyambut baik wacana dibentuknya Pansus terkait kasus
KTP elektronik yang tercecer di beberapa tempat.
Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria,
usulan pembentukan Pansus tersebut akan dipertimbangkan dengan baik
karena masalah tersebut terus terjadi berulang kali.
"Ya, wacana pembentukan Pansus disampaikan Ketua DPR, tentu Pimpinan DPR
lebih memahami, lebih mengerti. Kami mengapresiasi niat dan maksud baik
Ketua DPR untuk dibentuknya Pansus KTP-elektronik ini," kata Riza di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12).
Di internal Komisi II DPR pun belum dirapatkan terkait wacana
pembentukan Pansus KTP-E tersebut namun akan dibahas secara khusus.
Ide pembentukan Pansus KTP elektronik dari Ketua DPR dan disambut baik
Wakil Presiden Jusuf Kalla, perlu dipertimbangkan dengan baik.
"Segera dalam pekan ini Komisi II DPR akan mengundang Kementerian Dalam
Negeri, mudah-mudahan bisa bertemu," ujarnya.
*Pemerintah Berhati-hati*
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Pansus DPR itu memberikan
kesempatan kepada pemerintah yang mengurus KTP elektronik lebih
hati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau DPR memang ingin tahu secara pasti, tentu DPR mengadakan
penelitian, mengadakan pansus KTP elektronik, silakan. Sehingga
masyarakat, petugas atau juga aparat negara lebih hati-hati. kalau mau
silakan, ya silakan, itu penting," ujar Wapres, di Istana Wakil Presiden
RI, Selasa (11/12).
Ia berpendapat tercecernya data identitas resmi seorang warga negara
sangat berbahaya, baik secara ekonomi maupun politik.
"Karena dengan KTP, apakah itu KTP asli tapi apa itu tidak sah, itu juga
bisa membahayakan, apa itu membahayakan demokrasi atau membahayakan
ekonomi karena bisa dipakai orang bikin rekening bank, untuk nipu-nipu
orang, bisa terjadi. Jadi KTP, ID itu harus hati-hati," tuturnya.
*Jangan Terburu-buru*
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara
Khrisna Hasibuan meminta jangan terlalu buru-buru DPR membentuk Pansus
terkait kasus banyaknya KTP elektronik yang tercecer di beberapa daerah.
"Wacana pembentukan Pansus KTP-E tidak terlalu penting karena itu kita
harus mendengarkan penjelasan dan investigasi yang dilakukan
Kepolisian," kata Bara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12).
Dia menilai terlalu jauh ketika persoalan KTP-E tercecer lalu dibentuk
Pansus karena belum diketahui permasalahan sebenarnya dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, disarankan agar menunggu hasil investigasi pihak
Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diketahui
permasalahan sebenarnya.
Kita tunggu hasilnya setelah DPR reses. DPR akan memanggil pihak-pihak
terkait, seperti Kepolisian dan Kemendagri untuk memberikan penjelasan.*
*Baca juga:Bone Bolango musnahkan 2.078 KTP-el
<https://www.antaranews.com/berita/777795/bone-bolango-musnahkan-2078-ktp-el>
Baca juga:Tercecernya KTP elektronik timbulkan kekhawatiran kecurangan
Pemilu
<https://www.antaranews.com/berita/777466/tercecernya-ktp-elektronik-timbulkan-kekhawatiran-kecurangan-pemilu>
Baca juga:Komisi II DPR sambut baik wacana Pansus KTP elektronik
<https://www.antaranews.com/berita/777264/komisi-ii-dpr-sambut-baik-wacana-pansus-ktp-elektronik>*
Pewarta:Syaiful Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com