14 Desember 2018 Mulai Hari Ini KPU Beri Akses Parpol Cek DPT Pemilu 2019
Mau cek DPTPemilu 2019, jangan lupa beritahu KPU lebih dulu Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU)memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut disampaikan olehKomisioner KPU Viryan Azis. Viryanmengatakan, langkah ini diambil KPU untuk merespons keluhan partai politik yangmerasa sulit mengecek data pemilih secara detail. Kini,KPU memberikan kesempatan bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk bisa mengecekDPT secara langsung. 1. KPU persilakan parpolpeserta Pemilu 2019 cek DPT mulai hari ini KomisionerKPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya memfasilitas partai politik peserta Pemilu2019 yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai hari ini, Jumat(14/12). Pengecekan bisa juga dilakukan setelah penetapan DPT. "Kamimemfasilitasi peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT itu bukan hanya besok,tapi setelah penetapan DPT pun bisa, silahkan," kata Viryan di Gedung KPU,Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). 2. Pengecekan DPT hanya bisadilakukan di KPU Namun,pengecekan tersebut hanya bisa dilakukan di KPU. Viryan menjelaskan, agarparpol peserta Pemilu 2019 tidak kesulitan mengecek DPT, maka KPU memutuskanuntuk membuka 4 digit NIK terakhir yang sebelumnya ditutupi dengan tandabintang. "Itusebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detailterkait dengan data, bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karenadata yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti tandabintang," jelas Viryan. KiniKPU memutuskan untuk membuka semua digit angka di NIK, untuk mempermudahpengecekan DPT. 3. Peserta Pemilu yang inginmengecek DPT harus memberitahu KPU terlebih dahulu PengecekanDPT bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (14/12), di kantor KPU. Namun, sebelummengecek, pihak parpol harus memberitahu KPU sehari sebelum pengecekan, agarbisa dipersiapkan. 4. NIK ditutup karenamengikuti Peraturan KPU Viryanmenjelaskan, penutupan NIK sebelumnya dilakukan karena mengikuti Peraturan KPUNomor 11/2018 Pasal 22 ayat 2, Pasal 27 ayat 11, Pasal 32 ayat 12 yangmengatakan salinan DPS, DPSHP, dan DPT yang diberikan tidak menampilkaninformasi Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secarautuh. Meski demikian, KPU menambahkan tahun kelahiran juga tidakdiinformasikan. "Prinsipnyamengapa KPU memberi tanda bintang pada 4 digit NIK di DPT yang KPU keluarkan,karena itu sesuai PKPU 11 Tahun 2018, serta terkait UU AdministrasiKependudukan," ucap Viryan. Diakembali menegaskan, "jadi ini point penting mengapa KPU menggantidengan tanda bintang, semata-mata menjaga kerahasiaan data yang memang perludijaga KPU." 5. Akses mengecek DPTdiberikan demi transparansi Pemilu 2019 MenurutViryan, dengan diberikannya akses untuk mengecek DPT kepada parpol pesertaPemilu, diharapkan Pemilu berjalan transparan. "Agarmemastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta Pemilu,"dia menambahkan. EditorialTeam
