14 Desember 2018

Mulai Hari Ini KPU Beri Akses Parpol Cek DPT Pemilu 2019 


Mau cek DPTPemilu 2019, jangan lupa beritahu KPU lebih dulu




Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU)memberikan kesempatan kepada  
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap 
(DPT). Hal tersebut disampaikan olehKomisioner KPU Viryan Azis.




Viryanmengatakan, langkah ini diambil KPU untuk merespons keluhan partai 
politik yangmerasa sulit mengecek data pemilih secara detail.




Kini,KPU memberikan kesempatan bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk bisa 
mengecekDPT secara langsung.




1. KPU persilakan parpolpeserta Pemilu 2019 cek DPT mulai hari ini

KomisionerKPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya memfasilitas partai politik 
peserta Pemilu2019 yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai hari 
ini, Jumat(14/12).  Pengecekan bisa juga dilakukan setelah penetapan DPT.



"Kamimemfasilitasi peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT itu bukan hanya 
besok,tapi setelah penetapan DPT pun bisa, silahkan," kata Viryan di Gedung 
KPU,Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).



2. Pengecekan DPT hanya bisadilakukan di KPU






Namun,pengecekan tersebut hanya bisa dilakukan di KPU. Viryan menjelaskan, 
agarparpol peserta Pemilu 2019 tidak kesulitan mengecek DPT, maka KPU 
memutuskanuntuk membuka 4 digit NIK terakhir yang sebelumnya ditutupi dengan 
tandabintang.





"Itusebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih 
detailterkait dengan data, bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail 
karenadata yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti 
tandabintang," jelas Viryan.




KiniKPU memutuskan untuk membuka semua digit angka di NIK, untuk 
mempermudahpengecekan DPT.

3. Peserta Pemilu yang inginmengecek DPT harus memberitahu KPU terlebih dahulu

PengecekanDPT bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (14/12), di kantor KPU. 
Namun, sebelummengecek, pihak parpol harus memberitahu KPU sehari sebelum 
pengecekan, agarbisa dipersiapkan.

4. NIK ditutup karenamengikuti Peraturan KPU




Viryanmenjelaskan, penutupan NIK sebelumnya dilakukan karena mengikuti 
Peraturan KPUNomor 11/2018 Pasal 22 ayat 2, Pasal 27 ayat 11, Pasal 32 ayat 12 
yangmengatakan salinan DPS, DPSHP, dan DPT yang diberikan tidak 
menampilkaninformasi Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih 
secarautuh. Meski demikian, KPU menambahkan tahun kelahiran juga 
tidakdiinformasikan.





"Prinsipnyamengapa KPU memberi tanda bintang pada 4 digit NIK di DPT yang KPU 
keluarkan,karena itu sesuai PKPU 11 Tahun 2018, serta terkait UU 
AdministrasiKependudukan," ucap Viryan.




Diakembali menegaskan, "jadi ini point penting mengapa KPU menggantidengan 
tanda bintang, semata-mata menjaga kerahasiaan data yang memang perludijaga 
KPU."



5. Akses mengecek DPTdiberikan demi transparansi Pemilu 2019






MenurutViryan, dengan diberikannya akses untuk mengecek DPT kepada parpol 
pesertaPemilu, diharapkan Pemilu berjalan transparan.




"Agarmemastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta 
Pemilu,"dia menambahkan.




EditorialTeam



Kirim email ke