http://aceh.tribunnews.com/2018/12/13/malik-ditetapkan-tanpa-pemilihan
Malik Ditetapkan tanpa Pemilihan

Kamis, 13 Desember 2018 10:10

*Menjadi Wali Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>
Periode 2018-2023*

BANDA ACEH - Malik Mahmud Al-Haythar ditetapkan kembali menjadi Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> Aceh Periode
2018-2023 oleh Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> (LWN), yakni Majelis Tuha
Peut, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa pada 7 Desember 2018. Penetapan tidak
melalui proses pemilihan melainkan kesepakatan antartiga Majelis Tinggi,
karena satu dari empat unsur panitia (komisi) pemilihan, yakni 23 ulama
perwakilan kabupaten/kota di Aceh belum dikukuhkan.

Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah unsur majelis tinggi yang
dihadiri 6 dari 7 Tuha Peut, 27 dari 40 Tuha Lapan, dan 15 dari 23 anggota
Majelis Fatwa di Meuligoe Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>, Jumat 7 Desember 2018.
Sementara anggota majelis tinggi LWN lainnya yang tak hadir, termasuk Tgk H
Muhammad Amin atau Abu Tumin, disebut-sebut sudah menyetujui penetapan
Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> 2018-2023.

Informasi tersebut diterima Serambi dari Wakil Ketua Tuha Peut, Tgk H
Marhaban Adnan atau yang akrab disapa Waled Marhaban Bakongan dalam
konferensi pers di Meuligoe WN di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu
(12/12). Hadir pula pada kesempatan itu, Sekretaris Tuha Peut, Tgk Ali
Basyah Usman, Tgk H Zulfanuddin SAg dari Majelis Fatwa, dan Tgk HM Ali
Usman dari tokoh masyarakat.

Waled Marhaban mengatakan, mengingat pentingnya kedudukan Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>, yang masa jabatannya akan
berakhir pada 16 Desember 2018, Majelis Tinggi LWN sudah bermusyawarah dan
mufakat untuk menetapkan kembali Tgk Malik Mahmud Al-Haythar selaku Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> Periode 2018-2023.
“Dengan tiga unsur yang ada ini sudah memenuhi kuorum. Karena ini sangat
mendesak, kami mengambil kesepakatan yaitu menetapkan Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> Tgk Malik Mahmud
Al-Haythar,” ujarnya, dan menyebut hasil kesepakatan itu sudah diserahkan
ke DPRA <http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra> beberapa waktu lalu.

Ia mengakui proses pemilihan tidak ideal seperti yang diharapkan banyak
pihak, di mana unsur ulama dari kabupaten/kota di Aceh tidak dilibatkan.
Namun demikian, kata Waled Marhaban, wali nanggroe harus tetap dipilih
karena penetapan 23 ulama daerah itu nyaris mustahil diadakan dalam waktu
yang tersisa ini. “Kalau kita biarkan, atau menunggu kelengkapan unsur
komisi pemilihan tentu akan memakan waktu yang lama,” kata dia.

Di samping itu, lanjutnya, ditundanya pemilihan wali nanggroe bisa
berdampak tidak baik bagi kelangsungan lembaga amanah MoU Helsinki
tersebut. Terlebih di tahun politik saat ini, menurutnya, segala sesuatu
bisa saja dipolitisir oleh pihak yang tak suka dengan wali nanggroe.
“Jangan isu ini terus dipolitisasi sampai tidak perlu ada lagi Lembaga Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>,” jelas Pimpinan
Pondok Pesantren Raudatul Muna, di Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan
Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan ini.

Saat ditanya alasan Majelis Tinggi LWN memilih dan menetapkan kembali Malik
Mahmud sebagai Wali Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>,
Waled Marhaban mengaku ada banyak kelebihan yang dimiliki orang kepercayaan
Hasan Tiro itu. Menurutnya, Malik Mahmud merupakan sosok pencetus
perdamaian Aceh-RI, menandatangani MoU Helsinki, dan memimpin pasukan GAM
masa lalu di Libya. “Ada banyak hal yang ia ketahui terkait perdamaian itu
daripada orang lain. Mantan kombatan juga menginginkan Malik, itu juga yang
menjadi pertimbangan kami,” jelasnya.

Menyikapi berbagai pro-kontra di masyarakat mengenai Malik Mahmud
akhir-akhir ini, Waled Marhaban menyebut tak ada sosok yang sempurna di
dunia ini. Namun dengan segala kemampuan yang dimiliki Malik Mahmud,
Majelis Tinggi LWN yakin ia merupakan sosok yang tepat untuk saat ini.
“Manusia ini ada kelebihan dan kekurangan, termasuk Malik Mahmud. Tapi
beliau lah yang cocok menjadi wali nanggroe saat ini, ke depan kita lihat
yang lain lagi,” pungkasnya.


*Pengukuhan Jumat Malam*
Badan Musyawarah (Banmus) DPRA <http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra> telah
menggelar rapat dan memutuskan jadwal rapat paripurna istimewa pengukuhan Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> X pada Jumat
(14/12) malam, di Gedung DPRA <http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra>.
Sejumlah pihak dipastikan akan diundang dalam acara tersebut.

“Alhamdulillah, sudah kita sepakati bersama jadwalnya, Jumat malam ya.
Teknisnya nanti akan diatur oleh sekwan,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh di
DPRA <http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra> yang juga anggota Banmus DPRA
<http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra>, Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu
(12/12) kepada Serambi seusai rapat itu.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya mendengarkan telaah Komisi I atas
surat dari majelis fatwa, Tuha Peuet, Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>. “Setelah kita diskusikan
diambil kesimpulan bahwa pengukuhan dilakukan sebelum masa jabatan Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> IX berakhir yaitu
tanggal 16 Desember ini,” ujar Iskandar.

Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta Sekwan untuk segera
menyiapkan undangan menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>. Termasuk untuk ulama, tokoh
masyarakat, KPA, pimpinan partai politik, cendekiawan, bupati/wali kota,
pimpinan DPRK se-Aceh, tokoh adat, hingga untuk masyarakat umum.

Iskandar yang juga anggota Komisi I DPRA
<http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra> ini mengungkapkan, berdasarkan surat
pengantar dari Wali Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>
tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRA
<http://aceh.tribunnews.com/tag/dpra> menyebutkan bahwa pada Jumat dan
Sabtu (7-8/12) telah dilaksanakan rapat Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha
Lapan, dan Majelis Fatwa terkait akan berakhir masa tugas wali.

Karena kelembagaan Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> sebagaimana diamanatkan
dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> belum lengkap untuk dapat
melakukan pemilihan wali yang akan berakhir 16 Desember 2018, maka Majelis
Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa sepakat menunjuk Malik
Mahmud sebagai Wali Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>
X.

“Karena itu, kami merespons surat dan hasil rapat ketiga lembaga itu untuk
segera mungkin kita lakukan pengukuhan agar tidak ada kekosongan jabatan Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe>,” ungkap politisi
muda dari Partai Aceh ini.

Pada Pasal 70 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> disebutkan, Wali
Nanggroe <http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> dipilih secara
musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe
<http://aceh.tribunnews.com/tag/wali-nanggroe> yang dibentuk secara khusus.

“Karena komisi ini belum terbentuk, maka Majelis Tuha Peuet, Tuha Lapan,
dan Majelis Fatwa, menyampaikan ke kita untuk mengukuhkan,” demikian
Iskandar Usman Al-Farlaky. *(fit/mas)*


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Malik Ditetapkan
tanpa Pemilihan,
http://aceh.tribunnews.com/2018/12/13/malik-ditetapkan-tanpa-pemilihan?page=2
..

Editor: bakri

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Malik Ditetapkan
tanpa Pemilihan,
http://aceh.tribunnews.com/2018/12/13/malik-ditetapkan-tanpa-pemilihan.

Editor: bakri

Kirim email ke