Pembeli: Mbak, nasi ayam 1 porsi dibungkus ya… Pelayan: Iya Mas… Pembeli: Tapi tolong nasi dan ayamnya dipisah ya Mbak.. Pelayan: Kenapa Mas…? Pembeli: Takut nasinya dimakan ayam… Pelayan: !@#$^&*()_+
---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Koq kasih referensi yang mendukung pendapat ane? Pendapat ente kan beda? Ente bilang: “Dari unemployment tax itu sebagian besar dibayar ke state (sekitar 5.4%) dan sisanya ke federal (sekitar 0.6%).” Sudah dari awal dikasih tahu duit unemployment benefit itu dari FEDERAL bukan STATE. GOBLOK tapi gak ngaku salah! Masih ngotot bilang yg dipecat minta duit unemployment benefit itu adalah haknya? Atau sudah tahu itu bukan haknya krn gak pernah bayar/ngasih duit. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, December 12, 2018 11:29 AM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Banyak Guru Honorer Pensiun dengan Gaji Rp 150 Ribu https://www.xcelhr.com/resources/payroll-and-taxes/unemployment-taxes Federal and state unemployment taxes are paid by employers and provide compensation to individuals who have lost their jobs. The federal unemployment tax rate is 6 percent. However, the IRS assumes employers will pay states at the rate of 5.4 percent, so only the remaining 0.6 percent is actually paid toward the federal rate. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Yang gendeng siapa? Ente kan? Bikin2 duit unemployement benefit dari karyawan dan state?! Sedangkan duitnya dari employers. State dan federal mengelola saja dibawah DOL/dept of labor. Lebih GOBLOK lagi ente bilang: “Dari unemployment tax itu sebagian besar dibayar ke state (sekitar 5.4%) dan sisanya ke federal (sekitar 0.6%)..” Sedangkan yg benar adalah 6% itu ke federal. Wong jelas2 umployement benefit yg diterima oleh karyawan yg kena pecat itu termasuk taxable income. Dan pajak ini masuk federal tax bukan state tax. Gimana bisa masuk federal tax kalau duitnya berasal dari state?!! GOBLOK nya minta ampun! Sudah dikasih tahu masih ngeyel. Sudah diajak bernalar, masih gak bisa. Seperti biasa bisanya teriak2 marah2 sumpah serapah begini: Ngomong karo wong gendeng iso dadi gendeng. Ayo terusin tak telanjangi terus keGOBLOKan nya!!! Hehehehe Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, December 12, 2018 10:40 AM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Banyak Guru Honorer Pensiun dengan Gaji Rp 150 Ribu Ngomong karo wong gendeng iso dadi gendeng. RE: [GELORA45] Banyak Guru Honorer Pensiun dengan Gaji Rp 150 Ribu ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Minta ampun GOBLOKnya masih ngeyel!!! Nulis yg enggak2 pakai wangsit atau pangsit sih hehehehe!!!! Kalau kami hidup didunia nyata pake’ informasi: https://eligibility.com/unemployment/where-do-unemployment-benefit-funds-come-from The U.S. Department of Labor’s Unemployment Insurance program is funded through unemployment insurance taxes paid by employers and collected by the state and federal government. Employers pay federal taxes of 6 percent on the first $7,000 in annual income earned by every employee. Employers who pay on time get a tax break at 5..4 percent. The amount collected by each state varies as does the amount of income it is collected on—the first $7,000 to $34,000 an employee earns each year, depending on the state. States create their tax systems based on the costs needed to cover their unemployment claims. Contrary to popular belief, employees are very rarely required to pay into unemployment insurance.. There are only three states—Arkansas, New Jersey and Pennsylvania—that ask employees to contribute and only in specific situations. Disini dikasih tahu: duit berasal dari employers/perusahaan. Ente bilang dari state?!! Lalu disini dibilang karyawan sangat jarang bayar (hanya 3 states yg suruh karyawan bayar utk situasi tertentu), tetapi ente bilang itu haknya krn sudah membayar?! Gimana jadinya pendapat ente bertolak belakang sama informasi ini? Hehehehe dasar GOBLOK! Sudah gak ngerti bacotnya gede lagi! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Monday, December 10, 2018 12:55 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Banyak Guru Honorer Pensiun dengan Gaji Rp 150 Ribu Unemployment benefit adalah salah satu benefit ketika seseorang jadi karyawan, untuk itu employer membayar unemployment insurance taxes (untuk th 2018 sebesar 6%). Dari unemployment tax itu sebagian besar dibayar ke state (sekitar 5.4%) dan sisanya ke federal (sekitar 0.6%). Masing2 state yg mengurus administrasinya dan membayar unemployment claims. Seandainya ada resesi dan dana state tidak mencukupi bisa mengambil uang dari federal (untuk dikembalikan lagi) ataupun pinjam uang dari sumber2 lain seperti mengeluarkan bonds misalnya. Jadi disini pada waktu keadaan normal unemployment funds itu menumpuk, pada saat resesi tidak mencukupi dan menyebabkan states pinjam ke federal. Hal2 diatas sudah dijelaskan dari awal dan tidak ada yang diralat, dan merupakan hak karyawan yang kena lay-off ataupun dipecat sesuai dengan eligibility-nya. Tidak semua yang dipecat memang eligible terima unemployment income, mereka yang misconduct tidak eligible. Otak udang yang tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi biarpun sudah di-training ber-kali2 misalnya dan dipecat karenanya ya eligible, tetapi si Kepala Besar Otak Udang yang abusing me-maki2 guoblok dlsb diskriminatif dan bejat sehingga dipecat ya tidak eligible. Sudah tentu si Kepala Besar Otak Udang yang dipecat dan ditolak unemployment benefit-nya bisa menuntut kepengadilan, disini pengadilan yang akan memberi judgment. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Oh masih gak ngaku salah ya? Koq bisa gak salah? Ente jelas2 salah bilang duit unemployement benefit dari state. Lalu diralat dari employer setelah ane kasih tahu krn mau berargumen karyawan yg dipecat bukan pengemis. Wong jelas2 karyawan yg dipecat ini tidak taruh/bayar duit sama sekali ke unemployment benefit dan hanya sebagian duitnya berasal dari employer/perusahaannya, koq bisa disebut hak nya? Negara ente itu negara kapitalis GOBLOK. Betul2 masih gak mau terima kesalahannya! Ini ane kasih tahu lagi ya: duit unemployement benefit yg diterima oleh seorang karyawan yg dipecat itu masuk taxable income artinya: sipenerima harus bayar pajak atas duit yg diterima. Lapornya kemana tahu? Lapornya ke FEDERAL bukan STATE GOBLOK!!!! Ini artinya apa tahu? Artinya itu duitnya FEDERAL makanya dipajakin sama FEDERAL. Jangan2 ente ini ngibul bayar pajak ya? Bisa ditangkap loh ente ini. Hati2 sok2an diwarkop begini, tahu2 dibaca sama IRS negara ente bisa kena audit hehehehehehe. (Message over 64 KB, truncated)