Baru tahu kalau bekicot haram, padahal bergizi tinggi kaya protein dan banyak 
tersedia di Indonesia. Seharusnya bisa membantu mengurangi kekurangan gizi. 
 ---
 

 
https://www.arrahmah.com/2013/03/20/mui-fatwakan-haram-bekicot-halalkan-kepiting-dan-tutut/
 
https://www.arrahmah.com/2013/03/20/mui-fatwakan-haram-bekicot-halalkan-kepiting-dan-tutut/

 MUI Fatwakan Haram Bekicot, Halalkan Kepiting Dan Tutut 
 Oleh Bilal https://www.arrahmah.com/author/Bilal/  Pada 20/03/2013 12:16
 

 JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam pembahasan hukum halal dan haram, Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) menyoroti hewan bekicot yang  tengah digandrungi menjadi 
santapan di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Melalui  Komisi 
Fatwanya, MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan 
hukumnya haram.
 “Hukum memakan bekicot adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun 
Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013) seperti dilansir detikcom.
 Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan 
untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram membudidayakan dan 
memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah Niam.
 Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori 
hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.
 “Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, 
sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak 
membahayakan,” tuntasnya.
 Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof. DR Hasanuddin AF 
selaku Ketua Komisi Fatwa.
 “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, 
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tuntasnya.
 Kepiting dan Tutut
 Ni’am juga menjelaskan bahwa bekicot memang diharamkan, namun tutut dan 
sejenis kepiting masih halal dikonsumsi.  Bekicot adalah jenis hewan yang hidup 
hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama 
Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / 
Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya 
berasal dari air.
 “Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di 
air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat,” ujarnya
 Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka 
sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. “Jadi kalau untuk kepentingan 
obat, air lendirnya masih boleh. Tidak bersifat najis,” tegasnya.
 Selain tutut, doktor hukum Islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan 
rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah 
hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, 
namun waktunya terbatas.
 “Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air,” 
terangnya.
 
 Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF 
selaku Ketua Komisi Fatwa. (bilal/dtk/arrahmah.com)

Kirim email ke