https://finance.detik.com/energi/d-4357554/mahfud-md-singgung-soal-freeport-papa-
minta-saham-hingga-setnov
Senin, 24 Des 2018 19:44 WIB
Mahfud MD Singgung soal Freeport,
'Papa Minta Saham' hingga Setnov
Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Share *0*
<https://finance.detik.com/energi/d-4357554/mahfud-md-singgung-soal-freeport-papa-minta-saham-hingga-setnov#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/energi/d-4357554/mahfud-md-singgung-soal-freeport-papa-minta-saham-hingga-setnov#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/energi/d-4357554/mahfud-md-singgung-soal-freeport-papa-minta-saham-hingga-setnov#>
15 komentar
<https://finance.detik.com/energi/d-4357554/mahfud-md-singgung-soal-freeport-papa-minta-saham-hingga-setnov#komentar>
Foto: Ari Saputra Foto: Ari Saputra
*FOKUS BERITA* Saham Freeport Sudah Lunas!
<https://finance.detik.com/indeksfokus/2441/saham-freeport-sudah-lunas>
*Jakarta* - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD buka suara
terkait kasus 'papa minta saham' serta perpanjangan kontrak PT Freeport
Indonesia (PTFI) yang telah bergulir beberapa waktu lalu. Hal itu
diungkapkan Mahfud dalam twitternya @mohmahfudmd.
Dalam kultwitnya seperti dikutip *detikFinance*, Senin (24/12/2018),
Mahfud menceritakan, pada November 2015 Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Sudirman Said saat itu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto
kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pelanggaran etik
dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Ada dugaan, Setya Novanto
meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport.
Mahfud mengatakan, sebenarnya ada dua hal dalam masalah ini. Pertama,
ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga
disebut kasus 'papa minta saham'. Kedua, ada upaya memperpanjang kontrak
Freeport.
*Baca juga: *SBY hingga Jonan di Balik Keberhasilan Akuisisi Freeport
<https://finance.detik.com/read/2018/12/24/080835/4356768/1034/sby-hingga-jonan-di-balik-keberhasilan-akuisisi-freeport>
"(3)-Kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi
oleh MKD, tapi banyak teman-teman Setya Novanto yang membelanya di DPR.
Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang?
Adalah lebih baik kalau kontrak tidak diperpanjang dan Freeport kita
kuasai," cuit Mahfud.
"Benar juga, mengapa harus dilakukan perpanjang kontrak dengan Freeport?
Banyak yang mendukung agar kontrak dengan Freeport diakhiri, tak perlu
nego-nego segala, langsung kita kuasai 100%. Luhut Binsar Pandjaitan
(LBP) juga berpendapat begitu, katanya Sudirman tak berkonsultasi dengan
Presiden," tambahnya.
Mulanya, Mahfud berpandangan demikian. Dia mengaku terusik saat kontrak
Freeport diperpanjang. Menurutnya, selama ada Freeport, selain
pengrusakan dan pengerukaan kekayaan secara tidak adil terjadi juga
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
*Baca juga: *51% Saham Freeport Punya RI, Dahlan: Pejabatnya Bersih
Kepentingan
<https://finance.detik.com/read/2018/12/23/145851/4356211/1034/51-saham-freeport-punya-ri-dahlan-pejabatnya-bersih-kepentingan>
Namun, pertanyaan kemudian muncul. Kenapa Sudirman Said mau melakukan
perpanjangan? Dia menduga, jangan-jangan Sudirman mendapat sesuatu tapi
menuding Setya Novanto.
"Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan karena
melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan," kata Mahfud.
Mahfud sempat heran dengan Sudirman Said yang ia anggap bersih dan
nasionalis itu. Setelah itu, Sudirman mengajak Mahfud untuk bertemu di
Hotel Darmawangsa dan mendengar penjelasannya.
Dari keterangan Sudirman, Mahfud mengatakan, dia melakukan langkah yang
benar dan menegaskan tindakannya itu sudah dilaporkan ke Presiden.
Sudirman tidak mau menyerahkan SDA kepada pihak asing yang mengakibatkan
kerugian bagi bangsa dan negara.
Lalu, Sudirman menunjukan kontrak yang membuat Mahfud kaget.
*Baca juga: *Akuisisi Freeport Disebut Beli Barang Sendiri, Ini
Penjelasan Inalum
<https://finance.detik.com/read/2018/12/23/171700/4356375/1034/akuisisi-freeport-disebut-beli-barang-sendiri-ini-penjelasan-inalum>
"Di dalam kontrak karya dengan Freeport dicantumkan pemberiian
keistimewaan kepada Freeport sehingga dengan kontrak itu Freeport selalu
mengatakan pihaknya bisa membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional
jika kontrak diputus begitu saja," lanjut Mahfud.
"Di dalam kontrak (dan notulen) disebutkan bahwa Freeport bisa
memperpanjang kontrak 2x10 tahun dan pemerintah tidak dapat menolak
tanpa alasan yang rasional (diterima oleh Freeport). Ada juga isi, bahwa
jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport
sesuai dengan harganya," sambungya.
Setelah membaca kontrak itu, Mahfud berpandangan lain. Menurutnya,
langkah yang dilakukan Sudirman Said benar.
Dia bilang, menurut hukum sebuah kontrak yang menjerat seperti itu hanya
bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Setiap kontrak
berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
"Setiap isi kontrak bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas
consensual," ujarnya.
*Baca juga: *Kejelian Jonan di Balik Keberhasilan RI Caplok 51% Saham
Freeport
<https://finance.detik.com/read/2018/12/23/134927/4356138/1034/kejelian-jonan-di-balik-keberhasilan-ri-caplok-51-saham-freeport>
Lantas, apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan penyuapan?
Mahfud menjawab, itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu.
Sementara, peradilan pidana untuk kasus korupsi/penyelewengan
daluwarsanya adalah 18 tahun. Kontrak karya sendiri terjadi tahun 1991
sehingga daluwarsanya pada 2009.
"Maka itu Pemerintah mengeluarkan UU No.4 Thn 2009 tentang Minerba yg
mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Freeport menolak dan mengatakan
UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hny bisa berakhir
dgn perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah," terangnya.
"Isinya memang menguntungkan Freeport. Tapi secara hukum kasus ini sudah
daluwarsa karena sudah lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau
dipidanakan selambat-lambatnya ya tahun 2009. SELESAI. TABIK," tutup
Mahfud. *(zlf/zlf)
*
**