*Rezim neo-Mojopahit penuh dengan parasit masyarakat! *

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181229235642-12-357307/kpk-tetapkan-delapan-tersangka-kasus-korupsi-proyek-air-minum
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum

CNN Indonesia | Minggu, 30/12/2018 01:02 WIB

Bagikan :

Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pejabat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan
tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di
Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan SPAM tahun anggaran
2017/2018.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang
tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang
digelar di Gedung KPK, Minggu (30/12) dini hari.


Kedelapan tersangka terdiri dari, empat orang diduga sebagai pemberi
suap yaitu, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily
Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita
Dibyo.

Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang
proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa
Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan
PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin
Lihat juga:

 VIDEO: KPK Tangkap Pejabat PUPR karena Kasus Proyek Air Minum
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181229083940-16-357231/video-kpk-tangkap-pejabat-pupr-karena-kasus-proyek-air-minum/>


Pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menangkap sekitar 21 orang, terdiri dari
pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain, dalam OTT yang
berlangsung sore hingga malam, pada Jumat (28/12) kemarin. Saat OTT KPK
menyita barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25 ribu dolar Singappura,
serta satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.

Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR
terkait proyek SPAM Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah.
Lembaga antirasuah itu menduga ada proyek yang terkait penyediaan air
bersih di daerah bencana.

KPK juga mendalami keterkaitan OTT tersebut dengan proyek pengadaan air
minum di daerah terdampak bencana
Lihat juga:

 KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Proyek Air untuk Bencana
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181229195130-12-357293/kpk-sita-miliaran-rupiah-dalam-ott-proyek-air-untuk-bencana/>


Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR
itu diketahui tersebar di sejumlah daerah. *(swo/lav)*

Kirim email ke