http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati


 /*KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan
 */


 /*Pasal Hukuman Mati*/

Penulis: *Antara* Pada: Minggu, 30 Des 2018, 09:20 WIB Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati>  <http://twitter.com/home/?status=KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan Pasal Hukuman Mati http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati via @mediaindonesia>

KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan Pasal Hukuman Mati <http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/12/d03f7abdc0d9b80ef562841e56e55424.jpg>

/MI/BARY FATHAHILAH/

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat TA 2017-2018 dengan penerapan pasal hukuman mati.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.

Dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, ayat 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

*Baca Juga: * KPK Tetapkan 8 Tersangka Hasil OTT di Kementerian PUPR <http://m.mediaindonesia.com/read/detail/207213-kpk-tetapkan-8-tersangka-hasil-ott-di-kementerian-pupr>

KPK total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk
pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Saut pun menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran", sudah didalami cukup lama ternyata di daerah bencana juga
ada," ungkap Saut.

KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.(OL-5)







Kirim email ke