http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati
/*KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan
*/
/*Pasal Hukuman Mati*/
Penulis: *Antara* Pada: Minggu, 30 Des 2018, 09:20 WIB Politik dan Hukum
<http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati>
<http://twitter.com/home/?status=KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan
Penerapan Pasal Hukuman Mati
http://mediaindonesia.com/read/detail/207227-kpk-pelajari-kasus-suap-spam-dan-penerapan-pasal-hukuman-mati
via @mediaindonesia>
KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan Pasal Hukuman Mati
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/12/d03f7abdc0d9b80ef562841e56e55424.jpg>
/MI/BARY FATHAHILAH/
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari
kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat TA 2017-2018 dengan penerapan
pasal hukuman mati.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada
bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut
penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia
korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami
pelajari dulu," kata Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung
KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.
Dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyebutkan, ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200
juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, ayat 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila
tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana
alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada
waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
*Baca Juga: * KPK Tetapkan 8 Tersangka Hasil OTT di Kementerian PUPR
<http://m.mediaindonesia.com/read/detail/207213-kpk-tetapkan-8-tersangka-hasil-ott-di-kementerian-pupr>
KPK total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek SPAM
itu. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo
(WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur
PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP
Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM
Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal
Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR),
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM
Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu
relevan betul," ujar Saut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch
Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur
lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di
Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah
bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut,
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000
untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk
pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk
pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk
pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin
menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Saut pun menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap
pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak
spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam
kebakaran", sudah didalami cukup lama ternyata di daerah bencana juga
ada," ungkap Saut.
KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap
tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana
Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami
pada September 2018 lalu.(OL-5)