Sukarno dalam Polemik Piagam Jakarta 
https://tirto.id/sukarno-dalam-polemik-piagam-jakarta-cq7m
 
 
 Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. FOTO/IPPHOS

 Oleh: Muhammad Akbar Wijaya - 20 Juni 2017
 Dibaca Normal 4 menit

 
 Sukarno kerap menjadi kambing hitam atas perubahan tujuh kata dalam Piagam 
Jakarta. Bagaimana sejarah mencatat perannya?
 tirto.id https://tirto.id/ - Sebagian umat Islam sulit menerima bahwa rumusan 
yang dihasilkan lewat rapat alot Panitia Sembilan selama 21 hari, dan 
diperdebatkan selama sepekan dalam sidang BPUPKI, bisa diubah hanya dalam 
belasan menit.

“Kejadian yang mencolok mata itu, dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu 
permainan sulap yang masih diliputi oleh kabut rahasia sebagai permainan 
politik pat gulipat terhadap golongannya, akan tetapi mereka (umat Islam) diam, 
tidak mengadakan tantangan dan perlawanan karena jiwa toleransi mereka,” ujar 
tokoh Masyumi, M. Isa Anshari dalam sidang Konstituante 1957, seperti dikutip 
dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (1981).

Kekecewaan Isa tertuju kepada Sukarno. Ia mempertanyakan peran Sukarno yang 
terkesan inkonsisten. Sebab, menurut Isa, Sukarno lah yang semula gigih 
mempertahankan Piagam Jakarta di sidang BPUPKI, tetapi Sukarno jugalah yang 
dianggapnya berkontribusi mengganti isi Piagam Jakarta.

“Apakah sebabnya Ir. Soekarno yang selama sidang-sidang Badan Penyelidik dengan 
mati-matian mempertahankan Piagam Jakarta, kemudian justru memelopori usaha 
untuk mengubahnya? Penulis tidak tahu,” ujar Isa.

Peran Sukarno dalam sejarah Piagam Jakarta barangkali menempati posisi paling 
ambigu dibanding para pendiri negara-bangsa lain. Sebagai Ketua Panitia 
Sembilan, ia berhasil membangun kompromi yang menjembatani perbedaan antara 
golongan nasionalis-sekuler dan golongan nasionalis-Islam tentang pembukaan 
dasar negara.

Kompromi yang dihasilkan pada 22 Juni 1945 ini, oleh M. Yamin, diberi nama 
Piagam Jakarta. Prinsip komprominya adalah Islam tidak menjadi dasar negara, 
tetapi umat Islam wajib menjalankan syariat Islam yang akan diatur dalam 
konstitusi. Hal itu tertuang dalam kalimat: “Ketuhanan dengan kewajiban 
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Pada 10 Juli 1945, Sukarno menyampaikan rumusan Piagam Jakarta dalam sidang 
BPUPKI. Saat itu ia bersungguh-sungguh meyakinkan anggota sidang untuk menerima 
Piagam Jakarta sebagai rumusan terbaik pembukaan UUD 1945.

“Panitia kecil penyelidik […] berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa 
menghubungkan mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota 
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai,” kata Sukarno, seperti dilansir dari Risalah 
BPUPKI-PPKI karya M. Yamin.

Saat Johannes Latuharhary, wakil dari Ambon, menyatakan keberatan terhadap 
Piagam Jakarta pada 11 Juli 1945, Sukarno jugalah yang tampil membela. Ia 
membantah kekhawatiran Latuharhary bahwa kewajiban menjalankan syariat Islam 
bagi pemeluknya akan menciptakan benturan dengan hukum adat di masyarakat.

“Jadi, manakala kalimat ini tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam 
tidak bisa menerima preambule ini: jadi perselisihan terus nanti,” ujar Sukarno.

“Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara 
kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes.”

Pernyataan Sukarno pun didukung oleh Agus Salim dan Wahid Hasyim.

Setelah dibahas secara maraton selama sepekan dari 10 Juli hingga 16 Juli 1945, 
Piagam Jakarta akhirnya disahkan sebagai Mukadimah UUD 1945. Para founding 
fathers sepakat mempertahankan kalimat: “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan 
Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya.”
 Pengubahan secara Tiba-tibaSabtu pagi, 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia 
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta dan Sukarno menggelar 
rapat nonformal bersama sejumlah tokoh Islam, di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, 
Wahid Hasyim, dan Teuku Mohammad Hasan. Rapat membahas permintaan perwakilan 
Indonesia timur untuk menghapus kalimat yang mewajibkan syariat Islam bagi 
pemeluknya dalam Piagam Jakarta. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, perwakilan 
Indonesia timur mengacam akan memisahkan diri dari Indonesia. 


Bagi sejumlah tokoh Islam, permintaan itu sulit diterima. Sebab, bagi sebagian 
mereka, menerapkan syariat Islam merupakan salah satu alasan mengapa perjuangan 
memerdekakan Indonesia dilakukan. Namun para tokoh Islam juga sadar membiarkan 
Indonesia timur berpisah akan melemahkan posisi diplomasi Indonesia di mata 
dunia. Sehingga Belanda bisa dengan mudah kembali menjajah.

Akhirnya, satu persatu para tokoh Islam melunak, kecuali Ketua Umum 
Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo. Ia bersikeras mempertahankan isi Piagam 
Jakarta.

Di sinilah kemudian Sukarno memainkan peran dengan meminta Kasman Singodimedjo 
menjadi anggota tambahan PPKI bersama Wiranata Kusumah, Ki Hadjar Dewantara, 
Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subarjo. Alhasil, jumlah anggota 
PPKI menjadi 27 orang dari semula 21 orang.

Sukarno menugaskan Kasman membujuk Ki Bagus lantaran lobi Wahid Hasyim, Teuku 
M. Hasan, hingga Bung Hatta tidak mampu melunakan pendiriannya. Sukarno tahu 
Kasman memiliki kedekatan emosional dengan Ki Bagus karena sesama Muhammadiyah. 
Namun Sukarno sendiri, seperti dalam kesaksian Kasman, tampak tidak ingin 
terlibat lebih dalam proses lobi menghapus tujuh kata Piagam Jakarta.

“Mungkin karena beliau sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 
dan terutama sebagai peserta dari Panitia Sembilan mengenai pembuatan Piagam 
Jakarta merasa agak kagok untuk menghadapi Ki Bagus Hadikusumo dan 
kawan-kawannya,” kata Kasman dalam Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 
Tahun.

Meski semula menolak, Kasman akhirnya melunak mengingat situasi sulit yang 
dihadapi Indonesia. Dengan bahasa Jawa halus, Kasman membujuk Ki Bagus. Ia 
menerangkan dalam Undang-Undang Dasar yang akan disahkan hari itu terdapat satu 
pasal yang menyatakan bahwa enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat 
dibentuk, akan dilakukan sidang penyempurnaan Undang-Undang Dasar. Di saat 
itulah golongan Islam bisa kembali memperjuangakan isi Piagam Jakarta.

Mendengar penjelasan Kasman, Ki Bagus akhirnya luluh. Ia setuju tujuh kata 
dalam Piagam Jakarta dihilangkan dalam sidang resmi PPKI.

Perubahan tersebut mengubah batang tubuh UUD 1945. Dalam rapat resmi PPKI, yang 
dipimpin Sukarno, disepakati sejumlah hal seperti: mengubah kata “Mukaddimah” 
dalam pembukaan UUD 1945 menjadi “Pembukaan”. Kemudian mencoret kalimat 
“beragama Islam” dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dari semula berbunyi: “Presiden 
ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang 
Indonesia asli”.

Selanjutnya, Pasal 29 ayat 1 diubah dari “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, 
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi 
“Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.”

Belakangan Kasman berkata “menyesal” dengan perannya membujuk Ki Bagus. 
Airmatanya menetes saban mengingat perannya menyetujui penghapusan tujuh kata 
dalam Piagam Jakarta pada pagi 18 Agustus 1945. “Sayalah yang ikut bertanggung 
jawab dalam masalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” ujar Kasman.

Sikap Sukarno yang ambigu tak pelak jadi pusat kritik oleh sejumlah tokoh Islam.

“Apa sebab rumus Piagam Jakarta yang didapat dengan susah payah, dengan memeras 
otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, 
kemudian di dalam rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan” pada 18 Agustus 1945, 
di dalam beberapa menit saja, dapat diubah? Apa, apa, apa sebabnya?” kata Ketua 
Umum Masyumi Prawoto Mangkusasmito.

 
 
 

 Piagam Jakarta dan Demokrasi TerpimpinWacana mengembalikan Piagam Jakarta 
kembali jadi pokok bahasan politik pada Januari 1959. Saat itu kabinet secara 
bulat meloloskan resolusi Sukarno untuk menerapkan Demokrasi Terpimpin dalam 
kerangka kembali ke UUD 1945.

Dari 24 poin resolusi, poin kesembilan menyatakan keberpihakan Sukarno terhadap 
aspirasi umat Islam yang ingin Piagam Jakarta dikembalikan: “Demi memenuhi 
harapan-harapan kelompok Islam dalam kaitannya dengan upaya memulihkan dan 
menjamin keamanan umum, keberadaan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 diakui.”

Pada 22 April 1959, Sukarno menyampaikan gagasan tersebut di depan 
Konstituante. Debat sengit terjadi. Kelompok non-Islam menganggap Piagam 
Jakarta hanyalah salah satu dokumen menuju kemerdekaan yang tidak bisa 
dijadikan sumber hukum. Sebaliknya, kubu Islam menganggap Piagam Jakarta bukan 
hanya memengaruhi pembukaan UUD 1945 tapi juga seluruh batang tubuh UUD 1945. 
Dengan demikian, ia tetap memiliki makna hukum dan bisa dipakai sebagai sumber 
hukum untuk menerapkan aturan-aturan Islam bagi umat Islam.

Sementara itu Kahar Muzakkir, seorang tokoh Muhammadiyah, mempertanyakan maksud 
pemerintah menghidupkan kembali Piagam Jakarta. Kahar curiga Sukarno hanya 
ingin “memperalat” umat Islam untuk memuluskan kepentingannya melaksanakan 
demokrasi terpimpin.

“Oleh karena itu ia mengusulkan agar Konstituante melanjutkan tugasnya sampai 
dapat diperoleh suatu hasil yang bisa diterima umat Islam dan dapat 
dipertanggungjawabkannya,” tulis Jan S. Aritonang dalam Sejarah Perjumpaan 
Kristen dan Islam di Indonesia (2004).

Perdebatan tak kunjung usai mengenai status Piagam Jakarta akhirnya mendorong 
Sukarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959. Melalui dekrit yang didukung 
penuh kelompok militer tersebut, ia membubarkan Konstituante dan menyatakan 
kembali ke UUD 1945. Pembukaan dekrit ini menyatakan Piagam Jakarta menjiwai 
UUD 1945 dan merupakan bagian integral dari UUD 1945.

“Meski demikian status “tujuh kata” tetap tidak jelas dan terus menjadi 
persoalan kontroversoal. Persoalan ini pada akhirnya tenggelam dalam 
hiruk-pikuk Manipol Usdek dan Nasakom yang digelorakan Sukarno sendiri,” tulis 
Yudi Latif dalam Inteligensia Muslim dan Kuasa 
https://serbasejarah.files.wordpress.com/2016/03/inteligensia-muslim-dan-kuasa-yudi-latief.pdf
 (2012). 

Ahmad Syafii Ma’rif dalam Islam dan Politik: Teori Belah Bambu, Masa Demokrasi 
Terpimpin (1996) secara tersirat menilai hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta 
disebabkan kurangnya kegigihan wakil-wakil Islam dalam menguasai komposisi 
kursi di PPKI.

Menurutnya, dari 27 anggota PPKI, hanya ada tiga perwakilan organsiasi Islam, 
yakni Wahid Hasyim (NU) serta Ki Bagus dan Kasman (Muhammadiyah).

“Tampaknya pada waktu itu, wakil-wakil golongan Islam terlalu rendah hati untuk 
berebut menguasai PPKI, hingga jelas wakil nasionalis menjadi sangat dominan 
dalam badan itu,” tulis Ma'arif.

Hingga medio 1965, Sukarno tampaknya sadar bahwa Islam masih merupakan kunci 
bagi langkah-langkah politiknya. Ia terus memainkan isu Piagam Jakarta untuk 
menarik simpati tokoh dan politisi Islam yang kecewa.

“Nah Jakarta Charter ini, saudara-saudara, sebagai dikatakan dalam Dekrit, 
menjiwai UUD 1945, dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi 
tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara, ditandatangani 22 Juni 1945. 
Waktu itu jaman Jepang … Ditandatangani oleh –saya bacakan, ya– Ir. Soekarno, 
Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, 
Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin, 9 
orang,” ujar Sukarno dalam peringatan lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1965.
 
Baca juga artikel terkait PIAGAM JAKARTA 
https://tirto.id/q/piagam-jakarta-ewv?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword 
atau tulisan menarik lainnya Muhammad Akbar Wijaya 
https://tirto.id/author/jayakbar?utm_source=internal&utm_medium=topauthor


 (tirto.id - Indepth) 

Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Fahri Salam



Kirim email ke