Anies Baswedan Jatuhkan Sanksi Seribuan PNS Bolos Usai Tahun Baru
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Dwi Arjanto
Kamis, 3 Januari 2019 09:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan dalam acara
open house Balai Kota kepada bakal calon CPNS DKI, di Ruang Balai Agung,
Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. Tempo/M Yusuf ManurungGubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan dalam acara open house
Balai Kota kepada bakal calon CPNS DKI, di Ruang Balai Agung, Jakarta
Pusat, Selasa, 18 September 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan
<https://www.tempo.co/tag/anies-baswedan>memastikan 1.441 pegawai negeri
sipil (PNS), yang bolos di hari pertama kerja tahun 2019 alias usai
Tahun Baru akan mendapatkan sanksi.
"Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," kata Anies Baswedan di
Sunter, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019.
*Baca :Revitalisasi 3 JPO Kekinian Molor, Ini Kata Anies Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1161083/revitalisasi-tiga-jpo-kekinian-molor-ini-kata-anies-baswedan>*
Anies menjelaskan, sanksi untuk PNS yang bolos atau telat sudah ada
aturannya. Ia mengatakan pihaknya akan menerapkan itu kepada ribuan PNS
yang hari ini hadir tanpa keterangan itu.
Sebelumnya, hingga pukul 16.35 hari inj, tercatat 1.441 PNS yang tidak
hadir tanpa keterangan alias alpa. Jumlah PNS yang bolos itu
persentasenya 2,2 persen dari keseluruhan PNS Pemprov DKI yang berjumlah
65.332 pegawai. Sedangkan ada 17.364 PNS lainnya tidak masuk kerja
dengan keterangan.
Soal sanksi kepada PNS yang bolos, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono, mengatakan pihaknya
sudah mengatur hukuman disiplin.
*Simak juga :*
*Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies Akan Evaluasi Tiap Tiga Bulan*
<https://metro.tempo.co/read/1160734/ganjil-genap-dilanjutkan-anies-akan-evaluasi-setiap-tiga-bulan>
ADVERTISEMENT
"Teguran tertulis, segala macam ya. Termasuk yang ini nanti ada
peringatannya dari kami," ujar Wahyono.
Aturan yang mengatur soal disiplin PNS, yang segera ditegakkanAnies
Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1160708/ganjil-genap-diperpanjang-anies-tidak-mengubah-rute-dan-waktunya>itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam aturan
itu, PNS yang bolos hingga lima hari selama setahun, akan dikenakan
teguran lisan. Namun menurut Pergub 409 Tahun 2015, pegawai yang
bersangkutan juga akan dikenakan sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja
daerah (TKD) selama satu bulan.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com