http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/5607/hukumdanpolitik/read/5615/%22

*Pemred "Obor Rakyat" Bebas dari Lapas Cipinang*

Jumat , 04 Januari 2019 | 15:40

[image: Pemred]

Sumber Foto tirto.id
Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa ketika disidang beberapa waktu lalu.



JAKARTA - Pemimpin Redaksi (Pemred) *Obor Rakyat*, Setyardi Budiono dan
Redaktur Pelaksana Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa menghirup udara bebas
dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo pada
Pilpres 2014 itu bebas usai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dibebaskan menjalani cuti bersyarat tanggal Januari 2019 sampai dengan 8
Mei 2019," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade
Kusmanto, Jumat (4/1).

Ade mengatakan pemberian cuti bersyarat kepada Setyardi dan Darmawan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah
program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa
pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan
untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Menurut Ade, kedua terpidana itu diberikan cuti bersyarat selama 4 bulan 5
hari. Ade mengatakan Setyardi dan Darmawan telah menghirup udara bebas
sejak kemarin. Mereka berdua wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta
Timur.

"Iya sudah bebas dengan kewajiban lapor ke kantor bapas," katanya seperti
dikutip *cnnindonesia.com <http://cnnindonesia.com>.*

Sebelumnya, Setyardi dan Darmawan mendekam di Lapas Cipinang sejak Mei 2018
lalu. Mereka berdua masing-masing divonis 1 tahun penjara di tingkat kasasi
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 546K/Pid.sus/2017 tanggal 1
Agustus 2017.

Kasus mereka berdua berawal saat pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Setiyardi selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksana,
Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi
melalui tabloid yang diterbitkannya itu.

Tabloid tersebut disebarkan ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di
beberapa daerah Pulau Jawa. Dalam isi berita di tabloid tersebut disebutkan
bahwa Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Kini mereka berdua bebas beberapa bulan menjelang Pilpres 2019. Pada
Pilpres tahun ini, Jokowi kembali maju dengan menggandeng Ketua MUI Ma'ruf
Amin melawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setyardi juga mengunggah fotonya bersama Darmawan di luar lapas Cipinang
usai bebas. Di atas foto tersebut, Setyardi menulis. "Dia yang belajar
hidup dari makan ubi, tak akan menjilat penguasa".

Kirim email ke