-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] Polda Bali tangkap pelaku perdagangan orang
日期: Fri, 4 Jan 2019 23:03:44 +0100
從: Awind [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
https://bali.antaranews.com/berita/135089/polda-bali-tangkap-pelaku-
perdagangan-orang
Polda Bali tangkap pelaku perdagangan orang
Jumat, 4 Januari 2019 18:40 WIB
Polda Bali tangkap pelaku perdagangan orang
Anggota Ditreskrimum Polda Bali memeriksa salah salah satu pelaku TPPO
di Denpasar, Jumat. (Antaranews Bali/humas Polda Bali/I Made Surya/2018)
Denpasar (Antaranews Bali) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Bali menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) berinisial NKS (49) dan NWK (51) di Jalan Sekar Waru 3B Sanur
Denpasar Selatan, Jumat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di
Denpasar, membenarkan bahwa dua pelaku merekrut para korban dengan
menggunakan jasa agen di Bekasi.
"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua
pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujae Henky.
Modus yang digunakan pelaku TPPO ini menyuruh orang dekat pelaku NKS
agar mencari wanita remaja dengan janji bekerja di Bali sebagai "boking
order" dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara
Rp5 sampai Rp11 juta perbulan.
"Akhirnys, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," katanya.
Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali
dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada
lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.
Henky menjelaskan, para korban kemudian dieksploitasi secara seksual
dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu perjam dan setiap harinya
melayani laki-laki antara satu sampai delapan orang.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari
tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi
petugas P2TP2A Denpasar," katanya.
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap
tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para lima
korban dan dua pelaku dengan barang bukti satu buku catatan tamu,
catatan boking atau pembayaran, copy Kartu Keluarga dan copy tiket pesawat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung
dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang TPPO atau Pasal 76F jounto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak.
Pewarta :*I Made Surya Wirantara Putra*
<https://bali.antaranews.com/berita/135089/polda-bali-tangkap-pelaku-perdagangan-orang#>
Editor: Edy M Yakub
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com