Jumat, 4 Januari 2019 09:40 WIB

Arsip: Para TKI di Taiwan foto bersama sebelum menjalankan tugas sebagai 
pemandu di beberapa stasiun bawah tanah di Taipei pada malam pergantina tahun.. 
(GWO Taiwan)
Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Taiwan 
menanggapi kabar tentang mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi korban kerja 
paksa di Taiwan dan menilai bahwa kejadian yang dialami para mahasiswa tersebut 
bukanlah kerja paksa.
   
"Setelah kami mengonfirmasi ke beberapa mahasiswa di universitas yang disebut 
dalam pemberitaan, memang ada kelebihan jam kerja dari yang telah ditentukan. 
Seluruh jam kerja yang dilakukan tetap diberikan gaji dan kata 'kerja paksa' 
sebenarnya kurang tepat untuk hal ini," kata pernyataan dari PPI di Taiwan yang 
diterima di Jakarta, Jumat.
     
Menurut pihak PPI di Taiwan, sejauh ini memang ada beberapa mahasiswa yang 
mengeluh lelah karena jam kerja yang lebih panjang dari waktu kerja yang telah 
ditentukan, yakni 20 jam per minggu untuk pelajar. Namun, ada juga beberapa 
mahasiswa yang tetap menikmati hal tersebut.
   
PPI menilai bahwa permasalahan mahasiswa Indonesia yang diduga mengalami kerja 
paksa di Taiwan muncul karena sejumlah pihak melakukan perekrutan dan 
pengiriman mahasiswa magang secara masif, sementara kedua belah pihak belum 
menyepakati detail pengelolaannya melalui suatu pengaturan teknis (technical 
arrangement).
   
Lebih lanjut pihak PPI di Taiwan menjelaskan bahwa program kuliah sambil kerja 
(magang) adalah salah satu program legal dibawah kebijakan New Southbound 
Policy (NSP) dengan nama Industrial Academia Collaboration. Ada 69 universitas 
dan sekitar enam sampai 10 universitas yang fokus dengan pelajar dari Indonesia.
   
Selain itu, kegiatan pelajar yang mengikuti program kuliah sambil harus bekerja 
adalah suatu hal yang legal di Taiwan. "Teman-teman mahasiswa memang harus 
bekerja (magang) untuk memenuhi biaya sekolah dan hidupnya karena tidak ada 
beasiswa. Ada beberapa universitas hanya memberikan beasiswa enam bulan sampa 
satu tahun saja," demikian pernyataan PPI di Taiwan.
   
Namun, kasus "double track" atau kuliah sambil magang memang sudah lama menjadi 
perhatian PPI. Organisasi PPI bersama dengan rekan-rekan PPI di kampus telah 
mengidentifikasi berbagai masalah dalam program "double track" tersebut dan 
telah melaporkan kepada perwakilan Indonesia di Taiwan, yaitu Kantor Dagang dan 
Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI Taipei) untuk mencari penyelesaian masalah.
   
Untuk itu, PPI menilai bahwa kasus "double track" itu memang memerlukan 
perhatian segera pemerintah Indonesia untuk turut menangani dan mengawasi 
langsung implementasi program kuliah magang tersebut, termasuk didalamnya 
sejauh mana peran dan juga keterlibatan agen dengan permasalahannya.
   
"Dengan jumlah mahasiswa yang semakin bertambah, saat ini ada lebih dari 6.000 
pelajar di Taiwan, dengan berbagai dinamika permasalahan yang dihadapi, sudah 
selayaknya dipertimbangkan untuk adanya staff pendidikan yang setara dengan 
Atase untuk membantu pemerintah mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi 
program-program kerjasama yang ditawarkan antara Indonesia dan Taiwan," kata 
pernyataan PPI di Taiwan.
   
PPI Taiwan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei hingga saat 
ini sedang melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang mengenai 
program kuliah magang itu. Selanjutnya, untuk mencegah dampak negatif lebih 
jauh, Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei sedang berkoordinasi dengan 
otoritas terkait di Taiwan untuk menyepakati solusi bersama.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri tindaklanjuti laporan mahasiswa Indonesia 
kerja paksa di Taiwan

Baca juga: M Nasir mengecek kerja paksa mahasiswa indonesia di Taiwan

 
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Kirim email ke