BPKN Minta BPJS Kesehatan Pulihkan Operasional Layanan Kesehatan
Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 Januari 2019 20:47 WIB
Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe
D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau
mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi.
Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar PebriantoSuasana ruang pendaftaran
pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat
penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke
rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018.
Tempo/Fajar Pebrianto
*TEMPO.CO, Jakarta*- Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN ikut
berkomentar mengenai keputusanBPJS Kesehatan
<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>untuk memutus kontrak
terhadap sejumlah rumah sakit (RS) pada awal Januari 2019. Akibat
kebijakan putus kontrak ini, banyak RS berpotensi tak bisa memberikan
layanan kesehatan kepada para pengguna BPJS Kesehatan pada awal Januari
2019.
Baca: Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
<https://metro.tempo.co/read/1161794/satu-rumah-sakit-di-depok-putus-kerja-sama-dengan-bpjs-kesehatan>
Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada Kementerian Keuangan dan
BPJS Kesehatan untuk bisa memulihkan layanan kesehatan ini. Sebab hal
ini tentu sangat berpotensi merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.
"Karena itu BPKN meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk
segera melakukan pemulihan operasional pelayanan termasuk exit strategy
bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga pasien bisa
mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," kata Ardiansyah dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2019.
Sebelumnya, beberapa rumah sakit dikabarkan diputus kontrak kerja sama
oleh BPJS Kesehatan karena tidak bisa memenuhi standar akreditasi
layanan atau tidak memenuhi syarat rekredensialing. Selain itu, RS yang
diputus kontraknya tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi surat
izin operasional hingga awal Januari 2019. Akibatnya beberapa rumah
sakit tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan khusus kepada pasien
BPJS Kesehatan.
Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan
kewajiban mengenai tunggakan BPJS kepada RS. Selain itu, juga memberikan
kepastian/reimbursement/BPJS untuk memastikan keberlangsungan
operasional RS dalam melayani pasien BPJS. Pemerintah juga perlu segera
membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta segera memenuhi
persyaratan perizinan dan akreditasi.
Baca: RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan
<https://metro.tempo.co/read/1161770/rs-swasta-di-bogor-kecewa-pemutusan-kerja-sama-bpjs-kesehatan>
ADVERTISEMENT
Dalam keteranganya, BPKN juga menyayangkan terjadinya insiden pelayanan
pasien BPJS yang terganggu karena tak segera ditangani oleh RS sesuai
dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Karena itu, BPKN melihat
perlunya perbaikan secara menyeluruh mengenai hal ini bukan secara
tambal sulam.
Mengenai kejadian ini, Ardiansyah mengatakan, BPKN akan fokus pada
pengembalian pelayanan kesehatan BPJS supaya tidak terganggu terutama
pada pasien kritis. Dia meminta kepada para pasien yang tidak dilayani
oleh RS supaya segera mengadukan kepadaBPJS Kesehatan
<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>, Kementerian Kesehatan atau
BPKN terdekat.
"Kami juga meminta supaya pasien BPJS Mandiri supaya segera melunasi
tunggakan iuran bulanan untuk membantu aliran kas sehingga
keberlangsungan pelayanan RS kepada pasine bisa terus berlangsung," kata
Ardiansyah.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com