Rakyat harus ngerti dong, pemerintah atas nama 
menteri keuangan kan punya kewajiban ngutang 
untuk membayar bunga utangǃ Per Desember 
kemarin, bunga yang mencapai Rp 258 triliun itu 
sudah kami bayar, jrengǃ Kalau sampai terlambat 
kan gawat, gelar menteri terbaik dunia bisa dicopotǃ
Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk 
segera menyelesaikan kewajiban mengenai tunggakan BPJS 
kepada RS.

--- SADAR@... wrote:    
 

BPKN Minta BPJS Kesehatan Pulihkan Operasional Layanan Kesehatan
   Reporter:  
Dias Prasongko
  Editor:  
Ali Akhmad Noor Hidayat
  Sabtu, 5 Januari 2019 20:47 WIB
Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D 
Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus 
surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 
2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN ikut 
berkomentar mengenai keputusan BPJS Kesehatan untuk memutus kontrak terhadap 
sejumlah rumah sakit (RS) pada awal Januari 2019. Akibat kebijakan putus 
kontrak ini, banyak RS berpotensi tak bisa memberikan layanan kesehatan kepada 
para pengguna BPJS Kesehatan pada awal Januari 2019.

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Berita Terbaru BPJS Kesehatan - Tempo.co

Berita Terkini dan Terupdate BPJS Kesehatan di TEMPO.CO
 |

 |

 |


Baca: Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
 
Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada Kementerian Keuangan dan BPJS 
Kesehatan untuk bisa memulihkan layanan kesehatan ini. Sebab hal ini tentu 
sangat berpotensi merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. 
 
"Karena itu BPKN meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera 
melakukan pemulihan operasional pelayanan termasuk exit strategy bagi 
keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan 
optimal dari BPJS," kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 
Sabtu 5 Januari 2019.
 
Sebelumnya, beberapa rumah sakit dikabarkan diputus kontrak kerja sama oleh 
BPJS Kesehatan karena tidak bisa memenuhi standar akreditasi layanan atau tidak 
memenuhi syarat rekredensialing. Selain itu, RS yang diputus kontraknya 
tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi surat izin operasional hingga 
awal Januari 2019. Akibatnya beberapa rumah sakit tidak bisa memberikan 
pelayanan kesehatan khusus kepada pasien BPJS Kesehatan. 
 
Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajiban 
mengenai tunggakan BPJS kepada RS. Selain itu, juga memberikan kepastian 
reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS dalam 
melayani pasien BPJS. Pemerintah juga perlu segera membenahi sistem dan 
manajemen pengelolaan BPJS serta segera memenuhi persyaratan perizinan dan 
akreditasi.
 
Baca: RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan
  
ADVERTISEMENT
  
Dalam keteranganya, BPKN juga menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien 
BPJS yang terganggu karena tak segera ditangani oleh RS sesuai dengan 
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Karena itu, BPKN melihat perlunya perbaikan 
secara menyeluruh mengenai hal ini bukan secara tambal sulam.
 
Mengenai kejadian ini, Ardiansyah mengatakan, BPKN akan fokus pada pengembalian 
pelayanan kesehatan BPJS supaya tidak terganggu terutama pada pasien kritis. 
Dia meminta kepada para pasien yang tidak dilayani oleh RS supaya segera 
mengadukan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan atau BPKN terdekat.
 
"Kami juga meminta supaya pasien BPJS Mandiri supaya segera melunasi tunggakan 
iuran bulanan untuk membantu aliran kas sehingga keberlangsungan pelayanan RS 
kepada pasine bisa terus berlangsung," kata Ardiansyah.
 
  

Kirim email ke