Kerja Sama Diputus BPJS Kesehatan, Ini Kata Rumah Sakit di Depok
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 5 Januari 2019 14:16 WIB
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean
menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah
terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018.
Tempo/Fajar PebriantoSuasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan
tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari
Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan
Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3
Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Depok - Juru bicara Rumah Sakit Jantung Diagram Depok
Dindawati menyampaikan bahwa pihak manajemen masih berupaya memenuhi
persyaratan dari Kementerian Kesehatan untuk bisa kembali menjalin kerja
sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial atauBPJS Kesehatan
<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>.
“Persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemenkes akan segera dilengkapi," kata
Dinda kepada Tempo, Jumat, 4 Januari 2019.
Baca:Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
<https://metro.tempo.co/read/1161794/satu-rumah-sakit-di-depok-putus-kerja-sama-dengan-bpjs-kesehatan>
Dalam waktu dekat, menurut Dinda, pihaknya akan segera melengkapi dan
mengurus sertifikat akreditasi. "Setiap rumah sakit pasti ini
memperbaiki mutu serta pelayanannya," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan kontrak
kerja sama dengan Rumah Sakit Jantung Diagram diputus mulai tahun ini.
Alasan pemutusan kerja sama berkaitan syarat akreditasi sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. “Kalau di Depok cuma 1 saja
yang tidak memenuhi syarat kerja sama," kata dia kemarin.
Baca:RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan
<https://metro.tempo.co/read/1161770/rs-swasta-di-bogor-kecewa-pemutusan-kerja-sama-bpjs-kesehatan>
ADVERTISEMENT
Sejak 2019, kata Irfan, maka sertifikat akreditasi merupakan persyaratan
wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program
JKN-KIS. Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, menurut dia, wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.
Dinda mengatakan baru tahun 2019 ini rumah sakitnya tidak ada kerja
sama.Tahun sebelummya, kata dia, mereka bekerjasama denganBPJS Kesehatan
<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com