Kerja Sama Diputus BPJS Kesehatan, Ini Kata Rumah Sakit di Depok

Reporter:


       Irsyan Hasyim (Kontributor)

Editor:


       Ninis Chairunnisa

Sabtu, 5 Januari 2019 14:16 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar PebriantoSuasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Depok - Juru bicara Rumah Sakit Jantung Diagram Depok Dindawati menyampaikan bahwa pihak manajemen masih berupaya memenuhi persyaratan dari Kementerian Kesehatan untuk bisa kembali menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial atauBPJS Kesehatan <https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>.

“Persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemenkes akan segera dilengkapi," kata Dinda kepada Tempo, Jumat, 4 Januari 2019.

Baca:Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan <https://metro.tempo.co/read/1161794/satu-rumah-sakit-di-depok-putus-kerja-sama-dengan-bpjs-kesehatan>

Dalam waktu dekat, menurut Dinda, pihaknya akan segera melengkapi dan mengurus sertifikat akreditasi. "Setiap rumah sakit pasti ini memperbaiki mutu serta pelayanannya," ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan kontrak kerja sama dengan Rumah Sakit Jantung Diagram diputus mulai tahun ini. Alasan pemutusan kerja sama berkaitan syarat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. “Kalau di Depok cuma 1 saja yang tidak memenuhi syarat kerja sama," kata dia kemarin.

Baca:RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan <https://metro.tempo.co/read/1161770/rs-swasta-di-bogor-kecewa-pemutusan-kerja-sama-bpjs-kesehatan>

ADVERTISEMENT

Sejak 2019, kata Irfan, maka sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menurut dia, wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.

Dinda mengatakan baru tahun 2019 ini rumah sakitnya tidak ada kerja sama.Tahun sebelummya, kata dia, mereka bekerjasama denganBPJS Kesehatan <https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke