https://tirto.id/jika-twit-geruduk-itu-hoaks-polri-seharusnya-proses-andi-arief-ddqZ
<https://tirto.id/q/hukum-eo>
Jika Twit "Geruduk" itu Hoaks, Polri
Seharusnya Proses Andi Arief
Andi Arief. Antaranews/edunews.id
<https://tirto.id/jika-twit-geruduk-itu-hoaks-polri-seharusnya-proses-andi-arief-ddqZ>
Andi Arief. Antaranews/edunews.id
Oleh: Felix Nathaniel - 5 Januari 2019
Dibaca Normal 2 menit
/Upaya pembuktian Polri tak sebatas ucapan, harus ada bukti yang
menunjukkan mereka memang tak datang ke bekas rumah Andi Arief./
tirto.id <https://tirto.id/> - Andi Arief, politikus Partai Demokrat,
menyebut polisi mendatangi rumahnya d Lampung. Tudingan itu disampaikan
Andi dalam akun twitter pribadinya, Jumat (4/1/2018).
Andi menuliskan "/Rumah saya
<https://twitter.com/AndiArief__/status/1081042541133230080> di lampung
digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya.
Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan./"
Ia melanjutkan /"Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya
<https://twitter.com/AndiArief__/status/1081043444577984512> apa. Kenapa
saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil
dan duperlukan."/
/"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti
negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden."/
Versi Demokrat
Twit Andi ini diklarifikasi Ferdinand Hutahean, Kepala Divisi Advokasi
dan Bantuan Hukum Partai Demokrat. Ferdinand menyebut ada sedikit
kesalahan dalam twit itu terkait pemilik rumah.
Rumah yang disebut didatangi polisi kini sudah tak ditempati Andi karena
sudah dijual. Dari pemilik baru rumah itulah, kata Ferdinand, Andi Arief
mendapat informasi kedatangan polisi.
Ferdinand menyebut ada yang janggal saat polisi mendatangi bekas rumah
Andi. Ini terutama terkait alasan polisi menanyakan keberadaan Andi yang
sehari sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait hoaks 7
kontainer surat suara tercoblos.
"Kalau mau mencari informasi, kan, ada Pak RT […] bukan datang lalu
menanyakan Andi Arief," kata Ferdinand kepada /Tirto, /Jumat malam.
Ia khawatir kedatangan polisi bermaksud melanggar proses penegakan hukum
yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini
karena sampai detik ini, polisi belum mengumumkan status Andi Arief
dalam dugaan hoaks 7 kontainer.
"Kenapa harus didatangi seperti itu. Kalau mau diperiksa silakan lakukan
sesuai KUHAP. Kirimkan surat panggilan dan kami akan antarkan Andi Arief
untuk memberikan keterangan dan kami jamin dia tidak kan kabur," kata
Ferdinand.
Meski begitu, Ferdinand merasa klaim Andi soal /penggerudukan/ ini tak
perlu dipersoalkan lebih lanjut. Ini karena polisi sudah mengakui mereka
datang ke bekas rumah Andi.
"Polisi mengakuinya mereka datang. Jadi hoaksnya di mana?" ucap Ferdinand.
Baca juga:
* Twit Andi Arief dan Kronologi Hoaks 70 Juta Surat Suara Tercoblos
<https://tirto.id/twit-andi-arief-dan-kronologi-hoaks-70-juta-surat-suara-tercoblos-dc9L>
Dua Versi Polisi
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah tudingan Andi.
Sebaliknya, kata dia, polisi justru datang setelah Andi mentwit kabar
tersebut.
"Isu itu tidak benar. Kami bantah itu. Anggota kami datang ke sana
[kediaman Andi Arief] setelah dia mengunggah isu penggerebekan dan itu
ramai di media sosial," kata Dedi, kemarin.
Setelah kabar itu ramai, kata Dedi, anggota polisi sempat menelusuri
rumah yang Andi maksudkan dan mendapati rumah yang dimaksud sudah tak
ditempati Andi sejak lima tahun silam.
"Rumah itu bukan atas nama saudara Andi Arief sejak 2014, sudah dijual
ke orang lain," kata Dedi.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP
Sulistyaningsih
<https://news.detik.com/berita/4370874/kenapa-polda-lampung-sambangi-eks-rumah-andi-arief>.
Sulis mengaku anggota polisi memang mendatangi bekas rumah Andi sebelum
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu mentwit.
Hanya saja, kata Sulis, kedatangan polisi ke rumah itu untuk
bersilaturahmi dengan Yusrizal, pemilik baru rumah yang sempat ditempati
Andi Arief.
"Tidak ada gerebek ya, tidak ada penindakan oleh Krimsus Cyber ya, yang
ada itu sambang, bukan rumahnya Andi Arief, itu sudah dijual sejak
2014,” kata Sulis.
Andi Dinilai Mem-/framing/ Polisi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul
Kadir Karding menilai polisi tentu punya alasan kenapa mereka mendatangi
rumah tersebut. Karding seolah menafikan perbedaan keterangan polisi
terkait kedatangan mereka ke rumah Andi Arief.
Politikus PKB ini balik menyoroti kekeliruan informasi soal rumah yang
tertuang dalam twit Andi. Menurut Karding, kekeliruan itu bisa memicu
hoaks lain yang bakal merugikan polisi.
"Nanti kalau bukan rumahnya atau orangtuanya, bisa dikatakan itu hoaks.
Kalau itu rumahnya atau orangtuanya ya itu enggak masalah," ucap Karding
kepada reporter /Tirto/.
Menurut Karding, apa yang dilakukan Andi adalah upaya untuk memposisikan
diri sebagai korban selepas kasus hoaks yang ia sebarkan terkait
kontainer surat suara. Tindakan untuk memposisikan diri menjadi korban
ini sering dijumpai pada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang
Yudhoyono.
"Dapat dikatakan Andi Arief melakukan /framing/ dan mengkondisikan
dirinya sebagai korban untuk mencari simpati dan empati publik," kata
Karding.
Baca juga:
* Polri Masih Dalami Apakah Ada Order Politik dalam Cuitan Andi Arief
<https://tirto.id/polri-masih-dalami-apakah-ada-order-politik-dalam-cuitan-andi-arief-ddgX>
Harus Diusut
Meski begitu, Karding juga meminta polisi berterus terang tentang apa
yang mereka lakukan. Polri perlu mengklarifikasi tudingan Andi dan bila
perlu membawanya ke ranah hukum agar menjadi jelas.
"Saya kira polisi perlu segera melakukan apa yang disebut dengan
klarifikasi ke publik. Kalau itu dianggap oleh polisi itu sesuatu yang
melanggar hukum, ya, silakan diproses," kata anggota Komisi III DPR ini.
Pendapat senada dikatakan dosen hukum pidana dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. Ia menilai polisi harus bisa
membuktikan diri jika mereka tak /menggeruduk/ bekas kediaman Andi
Arief. Pembuktian dilakukan bukan dengan ucapan.
"Bukan permasalahan menyangkal [adu klaim]. Yang diperlukan itu bukti.
[Bukan] Sangkal-menyangkal, memangnya LSM?" kata Chairul Huda kepada
reporter /Tirto/. "Dia perlu bukti. Kalau punya bukti [tidak ada
/penggerudukan/], ya, silakan lakukan penegakan hukum."
Apabila polisi tidak bisa membuktikan, Huda menilai pernyataan Andi juga
tak menjadi benar seutuhnya. Namun setidaknya Andi tak bisa dikenakan
pidana karena menyebarkan hoaks soal "/penggerudukan/."
"Bukan berarti Andi Arief benar, belum tentu. Tapi yang harus
membuktikan itu, ya, penegak hukum," kata bekas staf ahli Kapolri ini.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Jenderal
Soedriman, Hibnu Nugroho menilai polisi bisa langsung memproses Andi
jika memang mereka mau. Ini lantaran tudingan /penggerudukan/ merupakan
delik umum yang tak perlu pengaduan.
Hibnu mendukung Polri memulihkan nama baik dengan memproses twitan Andi.
Menurut Hibnu, polisi seharusnya tak perlu takut memproses Andi, jika
mereka memang tak melakukan apa yang dituduhkan Andi.
"Bukan hanya Polri, siapapun kalau dituduh seperti itu harus melakukan
klarifikasi yang betul," kata Hibnu menegaskan.
Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG
<https://tirto.id/q/penyebaran-berita-bohong-gFf?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel
<https://tirto.id/author/felix?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Hukum)
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih
Dua pejabat polri berbeda keterangan soal menggeruduk rumah Andi. Namun
ternyata rumah itu sudah bukan milik Andi.