Baru jadi calon saja, visi missinya dalam 4 bulan sudah diubah. Ini juga mungkin visi missi sementara ? Kalau sampai terpilih ganti visi missi lagi
Pada tanggal Sab, 12 Jan 2019 pukul 20.27 Awind [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > > > http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi > *Revisi Visi Antidemokrasi* > Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu, 12 Jan 2019, 05:05 WIB Editorial > MI <http://mediaindonesia.com/editorials> > > <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi> > > <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi> > > VISI-MISI calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) > merupakan elemen penting dalam kampanye. Penting karena sesungguhnya > visi-misi yang disampaikan dalam kampanye itu sebagai panduan memilih. > > Tidak hanya berfungsi sebagai panduan memilih, visi-misi capres itu akan > menjadi haluan dalam membangun bangsa dan negara sebagai pengganti > Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada masa Orde Baru. > > Saking pentingnya, visi-misi itu menjadi bagian tak terpisahkan dari > dokumen yang mutlak dipenuhi pasangan calon saat mendaftarkan diri ke > Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian, KPU tetap memberi kelonggaran kepada > pasangan calon untuk memperbaiki visi-misi hingga satu hari jelang > pelaksanaan kampanye, yakni pada 22 September 2018. > > Kampanye yang digelar sejak 23 September 2018 sudah berjalan empat bulan. > Mestinya, selama masa kampanye, pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin > dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlomba-lomba > meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra > diri mereka. > > Sungguh ironis bila dalam masa kampanye ini malah ada pasangan calon yang > mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Tiba-tiba saja, pada 9 Januari, > pasangan 02 mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Meski akhirnya > ditolak KPU, dokumen visi-misi baru dari pasangan Prabowo-Sandi sempat > terunggah di situs resmi KPU. > > Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, > Dahnil Anzar Simandjuntak, mengakui perubahan itu dilakukan atas keinginan > capres-cawapres. Alasan yang dikemukakan ialah pasangan itu memandang > revisi-revisi dan pendalaman atas visi-misi tersebut perlu dilakukan > terkait dengan munculnya ide-ide baru dalam visi-misi terdahulu. > > Terlepas apa pun alasan dan argumentasi yang menyertainya, perubahan > visi-misi dari pasangan Prabowo-Sandi tetaplah mengherankan sekaligus > menggelikan. > > Mengherankan karena ia memunculkan begitu banyak pertanyaan mendasar. > Mengapa visi-misi pasangan Prabowo-Sandi mendadak diubah setelah empat > bulan berkampanye? Apakah pasangan itu tidak mematangkannya secara > paripurna terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen itu kepada KPU? > > Menggelikan karena hal itu mencerminkan ketidaksiapan pasangan > capres-cawapres beserta timnya. Bagaimana mungkin pasangan yang dengan > gegap gempita telah mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan presiden > sebuah negara besar tidak mampu menyiapkan visi-misi yang matang, > konsisten, dan paripurna? > > Apa pun alasannya, perubahan visi-misi dari pasangan capres yang dilakukan > empat bulan setelah kampanye lebih sulit dibenarkan dan diterima oleh akal > sehat. > > Perubahan itu, kita nilai lebih mencerminkan inkonsistensi, ketidaksiapan, > ketidakmatangan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan > pasangan tersebut dan seluruh tim pemenangannya. > > Apalagi, perubahan itu bukan semata perubahan kosmetik seperti yang > diklaim oleh tim tersebut, melainkan perubahan konten yang sangat > substansial. Dari 238 program aksi yang tercantum dalam visi-misi baru itu, > tercatat hanya 19 atau sekitar 7,98% yang persis sama dengan visi-misi > versi lama. Artinya, sebanyak 92% merupakan substansi baru. > > Karena itu, kita mengapresiasi sikap KPU yang menolak perubahan visi-misi > tersebut. Kita pun mendukung independensi KPU untuk tetap menegakkan aturan > yang berlaku. > > Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 12 ayat (5), dengan jelas > mengatur pelarangan bagi KPU menerima dokumen pendaftaran pasangan calon > apabila telah melewati tenggat pendaftaran. Dokumen visi-misi yang > dipersyaratkan itu diserahkan kepada KPU saat pasangan calon melakukan > pendaftaran. Bukan empat bulan setelah masa kampanye dibuka. > > Peserta pilpres tidak bisa bertindak suka-suka dengan mengubah-ubah visi, > misi, program, dan rencana aksi kapan pun mereka mau. Kalau itu dibiarkan, > sama saja membiarkan masyarakat memilih kandidat yang tidak bertanggung > jawab. Demi meraih kekuasaan, kandidat bisa mengubah komitmen atau haluan > negara begitu mereka terpilih. > > Pola dan modus semacam itu, jika diizinkan, bukan saja tidak elok, > melainkan juga membahayakan demokrasi. Ketidakpatuhan pada > perundang-udangan dan prosedur sesungguhnya sikap antidemokrasi. > > > > > > > > >
