Baru jadi calon saja, visi missinya dalam 4 bulan sudah diubah.
Ini juga mungkin visi missi sementara ?
Kalau sampai terpilih ganti visi missi lagi

Pada tanggal Sab, 12 Jan 2019 pukul 20.27 Awind [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
>
> http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi
> *Revisi Visi Antidemokrasi*
> Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu, 12 Jan 2019, 05:05 WIB Editorial
> MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
> 
> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi>
> 
> <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi>
>
> VISI-MISI calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
> merupakan elemen penting dalam kampanye. Penting karena sesungguhnya
> visi-misi yang disampaikan dalam kampanye itu sebagai panduan memilih.
>
> Tidak hanya berfungsi sebagai panduan memilih, visi-misi capres itu akan
> menjadi haluan dalam membangun bangsa dan negara sebagai pengganti
> Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada masa Orde Baru.
>
> Saking pentingnya, visi-misi itu menjadi bagian tak terpisahkan dari
> dokumen yang mutlak dipenuhi pasangan calon saat mendaftarkan diri ke
> Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian, KPU tetap memberi kelonggaran kepada
> pasangan calon untuk memperbaiki visi-misi hingga satu hari jelang
> pelaksanaan kampanye, yakni pada 22 September 2018.
>
> Kampanye yang digelar sejak 23 September 2018 sudah berjalan empat bulan.
> Mestinya, selama masa kampanye, pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin
> dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlomba-lomba
> meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra
> diri mereka.
>
> Sungguh ironis bila dalam masa kampanye ini malah ada pasangan calon yang
> mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Tiba-tiba saja, pada 9 Januari,
> pasangan 02 mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Meski akhirnya
> ditolak KPU, dokumen visi-misi baru dari pasangan Prabowo-Sandi sempat
> terunggah di situs resmi KPU.
>
> Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,
> Dahnil Anzar Simandjuntak, mengakui perubahan itu dilakukan atas keinginan
> capres-cawapres. Alasan yang dikemukakan ialah pasangan itu memandang
> revisi-revisi dan pendalaman atas visi-misi tersebut perlu dilakukan
> terkait dengan munculnya ide-ide baru dalam visi-misi terdahulu.
>
> Terlepas apa pun alasan dan argumentasi yang menyertainya, perubahan
> visi-misi dari pasangan Prabowo-Sandi tetaplah mengherankan sekaligus
> menggelikan.
>
> Mengherankan karena ia memunculkan begitu banyak pertanyaan mendasar.
> Mengapa visi-misi pasangan Prabowo-Sandi mendadak diubah setelah empat
> bulan berkampanye? Apakah pasangan itu tidak mematangkannya secara
> paripurna terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen itu kepada KPU?
>
> Menggelikan karena hal itu mencerminkan ketidaksiapan pasangan
> capres-cawapres beserta timnya. Bagaimana mungkin pasangan yang dengan
> gegap gempita telah mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan presiden
> sebuah negara besar tidak mampu menyiapkan visi-misi yang matang,
> konsisten, dan paripurna?
>
> Apa pun alasannya, perubahan visi-misi dari pasangan capres yang dilakukan
> empat bulan setelah kampanye lebih sulit dibenarkan dan diterima oleh akal
> sehat.
>
> Perubahan itu, kita nilai lebih mencerminkan inkonsistensi, ketidaksiapan,
> ketidakmatangan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan
> pasangan tersebut dan seluruh tim pemenangannya.
>
> Apalagi, perubahan itu bukan semata perubahan kosmetik seperti yang
> diklaim oleh tim tersebut, melainkan perubahan konten yang sangat
> substansial. Dari 238 program aksi yang tercantum dalam visi-misi baru itu,
> tercatat hanya 19 atau sekitar 7,98% yang persis sama dengan visi-misi
> versi lama. Artinya, sebanyak 92% merupakan substansi baru.
>
> Karena itu, kita mengapresiasi sikap KPU yang menolak perubahan visi-misi
> tersebut. Kita pun mendukung independensi KPU untuk tetap menegakkan aturan
> yang berlaku.
>
> Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 12 ayat (5), dengan jelas
> mengatur pelarangan bagi KPU menerima dokumen pendaftaran pasangan calon
> apabila telah melewati tenggat pendaftaran. Dokumen visi-misi yang
> dipersyaratkan itu diserahkan kepada KPU saat pasangan calon melakukan
> pendaftaran. Bukan empat bulan setelah masa kampanye dibuka.
>
> Peserta pilpres tidak bisa bertindak suka-suka dengan mengubah-ubah visi,
> misi, program, dan rencana aksi kapan pun mereka mau. Kalau itu dibiarkan,
> sama saja membiarkan masyarakat memilih kandidat yang tidak bertanggung
> jawab. Demi meraih kekuasaan, kandidat bisa mengubah komitmen atau haluan
> negara begitu mereka terpilih.
>
> Pola dan modus semacam itu, jika diizinkan, bukan saja tidak elok,
> melainkan juga membahayakan demokrasi. Ketidakpatuhan pada
> perundang-udangan dan prosedur sesungguhnya sikap antidemokrasi.
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke