Tak usah diributkan visi dan misi para calon raja neo-Mojopahit, siapapun yang menang tidak banyak berbeda, lagu lama tetap dimainkan, mungkin berupa jazz atau rock tapi yang itu-itu juga.:
Yang berubah hanya wajah, ..... di negeriku, Indonesia tercinta ganti rezim, ganti wajah kekuasaan namun kehidupan yang serba berat tetap mencekam mayoritas rakyat persekutuan para elite politik, jenderal dan konglomerat raksasa tetap mendominasi negeri ini, di semua lini kebijakan pemegang kekuasaan demi perbaikan fundamental kesejahteraan yang sangat diharapkan rakyat kebanyakan hanya tinggal menjadi harapan 1000 janji manis yang diobral para kompetitor di Pilpres, Pileg dan Pilkada hanya tinggal menjadi khayalan para pendukung fanatiknya ganti rezim, ganti wajah kekuasaan namun janganlah dilupakan yang berubah hanya wajah, bukan watak kekuasaan! Noroyono 21/09/12 On Sat, Jan 12, 2019 at 9:58 PM kh djie [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Baru jadi calon saja, visi missinya dalam 4 bulan sudah diubah. > Ini juga mungkin visi missi sementara ? > Kalau sampai terpilih ganti visi missi lagi > > Pada tanggal Sab, 12 Jan 2019 pukul 20.27 Awind [email protected] > [GELORA45] <[email protected]> menulis: > >> >> >> >> >> >> http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi >> *Revisi Visi Antidemokrasi* >> Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu, 12 Jan 2019, 05:05 WIB Editorial >> MI <http://mediaindonesia.com/editorials> >> >> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi> >> >> <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1584-revisi-visi-antidemokrasi> >> >> VISI-MISI calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) >> merupakan elemen penting dalam kampanye. Penting karena sesungguhnya >> visi-misi yang disampaikan dalam kampanye itu sebagai panduan memilih. >> >> Tidak hanya berfungsi sebagai panduan memilih, visi-misi capres itu akan >> menjadi haluan dalam membangun bangsa dan negara sebagai pengganti >> Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada masa Orde Baru. >> >> Saking pentingnya, visi-misi itu menjadi bagian tak terpisahkan dari >> dokumen yang mutlak dipenuhi pasangan calon saat mendaftarkan diri ke >> Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian, KPU tetap memberi kelonggaran kepada >> pasangan calon untuk memperbaiki visi-misi hingga satu hari jelang >> pelaksanaan kampanye, yakni pada 22 September 2018. >> >> Kampanye yang digelar sejak 23 September 2018 sudah berjalan empat bulan.. >> Mestinya, selama masa kampanye, pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin >> dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlomba-lomba >> meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra >> diri mereka. >> >> Sungguh ironis bila dalam masa kampanye ini malah ada pasangan calon yang >> mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Tiba-tiba saja, pada 9 Januari, >> pasangan 02 mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Meski akhirnya >> ditolak KPU, dokumen visi-misi baru dari pasangan Prabowo-Sandi sempat >> terunggah di situs resmi KPU. >> >> Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, >> Dahnil Anzar Simandjuntak, mengakui perubahan itu dilakukan atas keinginan >> capres-cawapres. Alasan yang dikemukakan ialah pasangan itu memandang >> revisi-revisi dan pendalaman atas visi-misi tersebut perlu dilakukan >> terkait dengan munculnya ide-ide baru dalam visi-misi terdahulu. >> >> Terlepas apa pun alasan dan argumentasi yang menyertainya, perubahan >> visi-misi dari pasangan Prabowo-Sandi tetaplah mengherankan sekaligus >> menggelikan. >> >> Mengherankan karena ia memunculkan begitu banyak pertanyaan mendasar. >> Mengapa visi-misi pasangan Prabowo-Sandi mendadak diubah setelah empat >> bulan berkampanye? Apakah pasangan itu tidak mematangkannya secara >> paripurna terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen itu kepada KPU? >> >> Menggelikan karena hal itu mencerminkan ketidaksiapan pasangan >> capres-cawapres beserta timnya. Bagaimana mungkin pasangan yang dengan >> gegap gempita telah mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan presiden >> sebuah negara besar tidak mampu menyiapkan visi-misi yang matang, >> konsisten, dan paripurna? >> >> Apa pun alasannya, perubahan visi-misi dari pasangan capres yang >> dilakukan empat bulan setelah kampanye lebih sulit dibenarkan dan diterima >> oleh akal sehat. >> >> Perubahan itu, kita nilai lebih mencerminkan inkonsistensi, >> ketidaksiapan, ketidakmatangan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan >> ketidakprofesionalan pasangan tersebut dan seluruh tim pemenangannya. >> >> Apalagi, perubahan itu bukan semata perubahan kosmetik seperti yang >> diklaim oleh tim tersebut, melainkan perubahan konten yang sangat >> substansial. Dari 238 program aksi yang tercantum dalam visi-misi baru itu, >> tercatat hanya 19 atau sekitar 7,98% yang persis sama dengan visi-misi >> versi lama. Artinya, sebanyak 92% merupakan substansi baru. >> >> Karena itu, kita mengapresiasi sikap KPU yang menolak perubahan visi-misi >> tersebut. Kita pun mendukung independensi KPU untuk tetap menegakkan aturan >> yang berlaku. >> >> Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 12 ayat (5), dengan jelas >> mengatur pelarangan bagi KPU menerima dokumen pendaftaran pasangan calon >> apabila telah melewati tenggat pendaftaran. Dokumen visi-misi yang >> dipersyaratkan itu diserahkan kepada KPU saat pasangan calon melakukan >> pendaftaran. Bukan empat bulan setelah masa kampanye dibuka. >> >> Peserta pilpres tidak bisa bertindak suka-suka dengan mengubah-ubah visi, >> misi, program, dan rencana aksi kapan pun mereka mau. Kalau itu dibiarkan, >> sama saja membiarkan masyarakat memilih kandidat yang tidak bertanggung >> jawab. Demi meraih kekuasaan, kandidat bisa mengubah komitmen atau haluan >> negara begitu mereka terpilih. >> >> Pola dan modus semacam itu, jika diizinkan, bukan saja tidak elok, >> melainkan juga membahayakan demokrasi. Ketidakpatuhan pada >> perundang-udangan dan prosedur sesungguhnya sikap antidemokrasi. >> >> >> >> >> >> >> >> >
