Yang BENAR seharusnya BUKU-BUKU yang dicurigai dibaca, diteliti lebih
dahulu ada tidak pelanggaran HUKUM dan sudah ada KEPUTUSAN PENGADILAN!
BUKAN TNI nyelonong menyita buiku-buku yang dituduh PKI begitu! Seprti
di katakan Abdul Munim:
Mun’im juga meminta penyitaan dilakukan Kejaksaan bukan TNI dengan
penetapan pengadilan. Ini sesuai dengan Pasal 38 KUHAP soal penyitaan
(PDF <https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf>),
terlebih MK pada 2010 sudah mencabut
<https://nasional.tempo.co/read/284502/mk-cabut-kewenangan-jaksa-larang-buku/full&view=ok>
Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan
melarang buku.
*“Harusnya itu pengadilan yang melarang, bukan TNI,”* kata Mun’im.
Jadi jelas dalam sikap/tindakan merazia buku-buku ini, yang melakukan
PELANGGARAN adalah TNI!
-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] Kata Penulis yang Bukunya Dirazia Aparat karena Judul
PKI & Sukarno
日期: Sun, 13 Jan 2019 17:10:52 +0100
從: Awind [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
https://tirto.id/kata-penulis-yang-bukunya-dirazia-aparat-karena-judul-pki-amp-sukarno-decU
<https://tirto.id/q/sosial-budaya-cR3>
Kata Penulis yang Bukunya Dirazia
Aparat karena Judul PKI & Sukarno
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul
buku yang disita dari sebuah pusat perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal,
Jawa Tengah. ANTARA/Oky Lukmansyah
<https://tirto.id/kata-penulis-yang-bukunya-dirazia-aparat-karena-judul-pki-amp-sukarno-decU>
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso
menunjukkan lima judul buku yang disita dari sebuah pusat
perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal, Jawa Tengah. ANTARA/Oky
Lukmansyah
Oleh: Riyan Setiawan - 13 Januari 2019
/TNI dan kejaksaan sedang gencar merazia buku. Kurang dari sebulan,
razia digelar di tiga kota. Buku yang disita ternyata hanya karena judul./
tirto.id <https://tirto.id/> - Razia buku sedang gencar dilakukan aparat
TNI dan kejaksaan, beberapa waktu ini. Kurang dari sebulan, razia
dilakukan di tiga kota yakni Kediri, Padang, dan Tarakan.
Razia ini tak hanya menyasar buku yang dianggap berpaham komunisme tapi
buku yang sebenarnya menolak paham tersebut. Salah satunya /Benturan
NU-PKI 1948-1965/ yang ditulis Abdul Mun’im.
Menurut Mun’im, karyanya itu memaparkan soal sikap resmi PBNU yang ikut
memberantas ajaran Komunisme dan meminimalisir pengaruh PKI sepanjang
1948 hingga 1965.
“Sebenarnya itu buku resmi PBNU. [Buku itu] Memberikan gambaran terhadap
kompleksitas peristiwa. Di tahun tersebut memang terjadi konflik panjang
antara NU dan PKI, itu riil dan menimbulkan banyak korban,” kata Mun’im
saat dihubungi reporter /Tirto/, Jumat (11/1/2019).
Namun lantaran aparat salah persepsi dengan judul buku, kata Mun’im,
buku itu disita dengan anggapan mengajarkan Komunisme. Ia bersama
pengurus NU Kediri dan beberapa kiai di Jakarta sudah mengklarifikasi
penyitaan ini lantaran menurutnya aparat keliru.
“Itu tidak bisa dilakukan seperti itu,” kata Mun’im.
Selain Abdul Mun’im, buku karangan awak redaksi /Historia/ berjudul
/Mengincar Bung Besar/ juga disita aparat, padahal peluncuran
<https://news.detik.com/foto-news/d-3750528/megawati-hadiri-peluncuran-buku-bung-karno>buku
tersebut dihadiri Presiden Indonesia Kelima sekaligus Ketua Umum PDI
Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Bonnie Triyana, pemimpin redaksi majalah dan situsweb /Historia/ merasa
geram dengan sikap aparat ini. Ini karena buku tersebut ditulis
berdasarkan hasil riset dan reportase mengenai upaya pembunuhan terhadap
Sukarno, Presiden Republik Indonesia Pertama.
“Buku ini tentang tujuh upaya pembunuhan yang pernah dialami Sukarno.
Soal sejarah, bukan /nyebarin/ [Komunisme],” kata Bonnie kepada reporter
/Tirto/.
Bonnie menampik pandangan aparat yang menilai bukunya mengajarkan
Komunisme. Oleh karena itu, ia tak terima dengan penyitaan buku
tersebut. “Paham komunis kaya gimana? Kan, diluncurkan dan diberikan
kata pengantar dari Ibu Megawati,” kata Bonnie.
Baca juga:
* Mengapa Razia Buku Kiri Terus Terjadi Meski Orde Baru Berakhir?
<https://tirto.id/mengapa-razia-buku-kiri-terus-terjadi-meski-orde-baru-berakhir-dd6f>
Gagal Paham Sikap Aparat
Bonnie menduga razia yang dilakukan TNI terhadap buku yang ditulis awak
redaksi /Historia/ sebagai upaya menghapus rekam sejarah tentang Bung
Karno. Ia meminta aparat membaca buku itu lebih dulu sebelum bertindak
serampangan, terlebih razia dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Pelajari dulu bukunya, dibaca dulu. Ya, seharusnya kalau mau dirazia
harus melalui pengadilan. Ada prosesnya. Buku-buku itu juga harus jelas,
misalnya yang menyebarkan ajaran kekerasan,” ucap Bonnie.
Pendapat Bonnie sejalan dengan Abdul Mun’im. Ia bahkan menduga penyitaan
yang dilakukan selama ini lantaran aparat hanya melihat sampul buku
tanpa membaca isinya.
“Ada kalimat PKI, dirazia semua,” kata Mun’im.
Mun’im juga meminta penyitaan dilakukan Kejaksaan bukan TNI dengan
penetapan pengadilan. Ini sesuai dengan Pasal 38 KUHAP soal penyitaan
(PDF <https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf>),
terlebih MK pada 2010 sudah mencabut
<https://nasional.tempo.co/read/284502/mk-cabut-kewenangan-jaksa-larang-buku/full&view=ok>
Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan
melarang buku.
“Harusnya itu pengadilan yang melarang, bukan TNI,” kata Mun’im.
Infografik Penyitaan Buku di Era Jokowi
Tanggapan Kejaksaan
Dalam razia buku di Padang, Koramil 01 Padang merazia dan menyita buku
bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang. Menurut Kepala
Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri penyitaan itu merupakan hasil
koordinasi antara instansinya dengan TNI.
Soal penyitaan berdasarkan judul, Mukri mengakui aparat TNI dan
Kejaksaan tidak memiliki kapasitas untuk menilai buku. Oleh karena itu,
penilaian buku akan dilakukan tim ahli.
"Kami tidak punya kapasitas untuk menilai jika itu paham terlarang atau
tidak. Setelah disimpulkan, baru mengambil langkah selanjutnya," kata
Mukri kepada reporter /Tirto/, Ahad (13/1/2019).
Jika terindikasi menyebarkan paham Komunisme, Mukri menyebut, buku-buku
yang sudah disita akan dimusnahkan. Namun jika sebaliknya, buku-buku itu
akan dikembalikan ke tempat asalnya.
"Apabila setelah dilakukan penelitian oleh para ahli tidak mengandung
unsur sebagaimana yang diatur dalam UU, buku itu akan kami kembalikan
[ke tempat] di mana barang itu disita,” kata dia.
Namun, Mukri tak membalas saat disinggung soal putusan MK yang sudah
mencabut aturan bagi kejaksaan menyita buku.
Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU
<https://tirto.id/q/razia-buku-sU9?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Riyan Setiawan
<https://tirto.id/author/riyansetiyawan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Sosial Budaya)
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Mufti Sholih
Penyitaan harusnya dengan penetapan pengadilan, terlebih MK pada 2010
sudah mencabut aturan soal pelarang buku.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com