TNI kok nyitain buku? Apa tugas TNI?

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Yang BENAR seharusnya BUKU-BUKU yang dicurigai dibaca, diteliti lebih dahulu 
ada tidak pelanggaran HUKUM dan sudah ada KEPUTUSAN PENGADILAN! BUKAN TNI 
nyelonong menyita buiku-buku yang dituduh PKI begitu! Seprti di katakan Abdul 
Munim: 
 
 Mun’im juga meminta penyitaan dilakukan Kejaksaan bukan TNI dengan penetapan 
pengadilan. Ini sesuai dengan Pasal 38 KUHAP soal penyitaan (PDF 
https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf), terlebih MK pada 
2010 sudah mencabut 
https://nasional.tempo.co/read/284502/mk-cabut-kewenangan-jaksa-larang-buku/full&view=ok
 Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku.
 
 “Harusnya itu pengadilan yang melarang, bukan TNI,” kata Mun’im.
 Jadi jelas dalam sikap/tindakan merazia buku-buku ini, yang melakukan 
PELANGGARAN adalah TNI!
 
 
 
 -------- 轉寄郵件 -------- 主旨: [GELORA45] Kata Penulis yang Bukunya Dirazia Aparat 
karena Judul PKI & Sukarno 日期: Sun, 13 Jan 2019 17:10:52 +0100 從: Awind 
j.gedearka@... mailto:j.gedearka@... [GELORA45] <[email protected]> 
mailto:[email protected] 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
https://tirto.id/kata-penulis-yang-bukunya-dirazia-aparat-karena-judul-pki-amp-sukarno-decU
 
https://tirto.id/kata-penulis-yang-bukunya-dirazia-aparat-karena-judul-pki-amp-sukarno-decU
 
 https://tirto.id/q/sosial-budaya-cR3
 
 
 
 
 
                Kata Penulis yang Bukunya Dirazia 
                Aparat karena Judul PKI & Sukarno 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku 
yang disita dari sebuah pusat perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal, Jawa Tengah. 
ANTARA/Oky Lukmansyah 
 
 Oleh: Riyan Setiawan - 13 Januari 2019
 
 
 
 TNI dan kejaksaan sedang gencar merazia buku. Kurang dari sebulan, razia 
digelar di tiga kota. Buku yang disita ternyata hanya karena judul.
 
 
 tirto.id https://tirto.id/ - Razia buku sedang gencar dilakukan aparat TNI dan 
kejaksaan, beberapa waktu ini. Kurang dari sebulan, razia dilakukan di tiga 
kota yakni Kediri, Padang, dan Tarakan.
 
 Razia ini tak hanya menyasar buku yang dianggap berpaham komunisme tapi buku 
yang sebenarnya menolak paham tersebut. Salah satunya Benturan NU-PKI 1948-1965 
yang ditulis Abdul Mun’im.
 
 Menurut Mun’im, karyanya itu memaparkan soal sikap resmi PBNU yang ikut 
memberantas ajaran Komunisme dan meminimalisir pengaruh PKI sepanjang 1948 
hingga 1965.
 
 “Sebenarnya itu buku resmi PBNU. [Buku itu] Memberikan gambaran terhadap 
kompleksitas peristiwa. Di tahun tersebut memang terjadi konflik panjang antara 
NU dan PKI, itu riil dan menimbulkan banyak korban,” kata Mun’im saat dihubungi 
reporter Tirto, Jumat (11/1/2019).
 
 Namun lantaran aparat salah persepsi dengan judul buku, kata Mun’im, buku itu 
disita dengan anggapan mengajarkan Komunisme. Ia bersama pengurus NU Kediri dan 
beberapa kiai di Jakarta sudah mengklarifikasi penyitaan ini lantaran 
menurutnya aparat keliru.
 
 “Itu tidak bisa dilakukan seperti itu,” kata Mun’im.
 
 Selain Abdul Mun’im, buku karangan awak redaksi Historia berjudul Mengincar 
Bung Besar juga disita aparat, padahal peluncuran 
https://news.detik.com/foto-news/d-3750528/megawati-hadiri-peluncuran-buku-bung-karnobuku
 tersebut dihadiri Presiden Indonesia Kelima sekaligus Ketua Umum PDI 
Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
 
 Bonnie Triyana, pemimpin redaksi majalah dan situsweb Historia merasa geram 
dengan sikap aparat ini. Ini karena buku tersebut ditulis berdasarkan hasil 
riset dan reportase mengenai upaya pembunuhan terhadap Sukarno, Presiden 
Republik Indonesia Pertama.
 
 “Buku ini tentang tujuh upaya pembunuhan yang pernah dialami Sukarno. Soal 
sejarah, bukan nyebarin [Komunisme],” kata Bonnie kepada reporter Tirto.
 
 Bonnie menampik pandangan aparat yang menilai bukunya mengajarkan Komunisme. 
Oleh karena itu, ia tak terima dengan penyitaan buku tersebut. “Paham komunis 
kaya gimana? Kan, diluncurkan dan diberikan kata pengantar dari Ibu Megawati,” 
kata Bonnie.
 
 Baca juga: Mengapa Razia Buku Kiri Terus Terjadi Meski Orde Baru Berakhir? 
 
 Gagal Paham Sikap Aparat 
 Bonnie menduga razia yang dilakukan TNI terhadap buku yang ditulis awak 
redaksi Historia sebagai upaya menghapus rekam sejarah tentang Bung Karno. Ia 
meminta aparat membaca buku itu lebih dulu sebelum bertindak serampangan, 
terlebih razia dilakukan tanpa prosedur yang benar.
 
 “Pelajari dulu bukunya, dibaca dulu. Ya, seharusnya kalau mau dirazia harus 
melalui pengadilan. Ada prosesnya. Buku-buku itu juga harus jelas, misalnya 
yang menyebarkan ajaran kekerasan,” ucap Bonnie.
 
 Pendapat Bonnie sejalan dengan Abdul Mun’im. Ia bahkan menduga penyitaan yang 
dilakukan selama ini lantaran aparat hanya melihat sampul buku tanpa membaca 
isinya.
 
 “Ada kalimat PKI, dirazia semua,” kata Mun’im.
 
 Mun’im juga meminta penyitaan dilakukan Kejaksaan bukan TNI dengan penetapan 
pengadilan. Ini sesuai dengan Pasal 38 KUHAP soal penyitaan (PDF 
https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf), terlebih MK pada 
2010 sudah mencabut 
https://nasional.tempo.co/read/284502/mk-cabut-kewenangan-jaksa-larang-buku/full&view=ok
 Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku.
 
 “Harusnya itu pengadilan yang melarang, bukan TNI,” kata Mun’im.
 
 
 
 
 
 Tanggapan Kejaksaan Dalam razia buku di Padang, Koramil 01 Padang merazia dan 
menyita buku bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang. Menurut 
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri penyitaan itu merupakan hasil 
koordinasi antara instansinya dengan TNI.
 
 Soal penyitaan berdasarkan judul, Mukri mengakui aparat TNI dan Kejaksaan 
tidak memiliki kapasitas untuk menilai buku. Oleh karena itu, penilaian buku 
akan dilakukan tim ahli.
 
 "Kami tidak punya kapasitas untuk menilai jika itu paham terlarang atau tidak. 
Setelah disimpulkan, baru mengambil langkah selanjutnya," kata Mukri kepada 
reporter Tirto, Ahad (13/1/2019).
 
 Jika terindikasi menyebarkan paham Komunisme, Mukri menyebut, buku-buku yang 
sudah disita akan dimusnahkan. Namun jika sebaliknya, buku-buku itu akan 
dikembalikan ke tempat asalnya.
 
 "Apabila setelah dilakukan penelitian oleh para ahli tidak mengandung unsur 
sebagaimana yang diatur dalam UU, buku itu akan kami kembalikan [ke tempat] di 
mana barang itu disita,” kata dia.
 
 Namun, Mukri tak membalas saat disinggung soal putusan MK yang sudah mencabut 
aturan bagi kejaksaan menyita buku.
 
 Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU 
https://tirto.id/q/razia-buku-sU9?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword 
atau tulisan menarik lainnya Riyan Setiawan
 
 
 (tirto.id - Sosial Budaya) 
 
 Reporter: Riyan Setiawan
 Penulis: Riyan Setiawan
 Editor: Mufti Sholih
 
 
 
 
 
 
 
 
 Penyitaan harusnya dengan penetapan pengadilan, terlebih MK pada 2010 sudah 
mencabut aturan soal pelarang buku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 不含病毒。www.avg.com 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 #DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
 

Kirim email ke