https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia
Selasa 15 Januari 2019, 15:12 WIB
Sentilan Iqbal Aji Daryono
PDF Buku Bajakan Lebih Jahat Ketimbang
Razia
Iqbal Aji Daryono - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
Iqbal Aji Daryono
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
5 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4385619/pdf-buku-bajakan-lebih-jahat-ketimbang-razia#>
PDF Buku Bajakan Lebih Jahat Ketimbang Razia Iqbal Aji Daryono
(Ilustrasi: Edi Wahyono)
*Jakarta* - Meski jelas-jelas tidak tergolong /digital native/,
sejujurnya saya sekarang lebih nyaman membaca buku dengan Kindle
alih-alih dengan buku kertas. Tentu ini pengakuan yang bikin ngomel
berjibun kawan saya dari kalangan penerbit buku kertas, juga pelapak
/online/ buku-buku kertas. Tapi, apa boleh buat, kenyataan memang pahit.
Sialnya, kepahitan itu dijejalkan juga ke mulut saya sendiri, oleh istri
saya sendiri.
"/What/? Kamu baca Kindle? Pakai PDF bajakan, Pak? /Mbok ngrumangsani
to/. Kamu tuh juga penulis buku, meski nggak banyak tapi makan juga
royalti buku. /Mosok/ tega penulis lain kehilangan rezekinya gara-gara
kamu embat PDF-nya?" Begitulah kira-kira skakmat dari istri saya, meski
tentu saja saya imbuhi dengan sedikit efek dramatisasi.
Yang jelas, saya langsung lunglai. Benar juga. Nista sekali saya. Memang
sih, baca Kindle nggak harus pakai PDF bajakan. Namun, terus terang yang
paling gampang diakses dan bertebaran di internet ya PDF bajakan. Dan,
membaca PDF bajakan, alias PDF atas buku asli tapi disebar bebas dan
gratis tanpa kontribusi ekonomi ke penerbit resmi dan penulisnya adalah
perbuatan tercela.
Itulah hari terakhir saya membaca PDF bajakan haram. Selanjutnya, karena
memang saya anak Kindle, kadang saya masih juga membaca dalam format
serupa. Syaratnya, wajib saya halalkan dulu, atau minimal saya kurangi
kadar keharamannya. Caranya adalah saya mencari PDF gratis dari buku
yang versi kertasnya sudah saya miliki, namun belum sempat saya baca.
Cara lain, kalau saya membaca PDF gratis, saya kemudian membeli buku
kertasnya meski cuma saya taruh di rak. Itu langkah paling simpel agar
saya tetap memberikan kontribusi dan apresiasi kepada penulis dan
penerbitnya.
Nah, kalau terpaksanya masih membaca yang haram-haram, saya batasi
kriterianya: buku asing berbahasa Inggris dari penerbit yang sudah kaya
raya, dan penulisnya pun saya yakin kaya raya pula hahaha. Maaf, pada
bagian ini saya masih belum mampu menahan diri.
***
/File/ PDF gratisan memang bertebaran di internet. Saya baru
memerhatikan itu sungguh-sungguh ketika pada suatu kali Profesor Ariel
Heryanto mengeluhkan tersebarnya PDF lengkap dan gratis dari buku
barunya yang laris itu, Identitas dan Kenikmatan. Gilanya, komplain Prof
Ariel di dinding Facebook ditanggapi oleh orang yang mengaku sebagai
pelaku penyebaran PDF buku tersebut!
"Bung Ariel, jangan ngambeklah. Ini zaman digital, gue bagi buku gratis
demi mencerdaskan anak bangsa yang tak kunjung cerdas. Yang perlu
ditegakkan adalah moral intelektual warga agar tidak jadi tukang
/copy-paste/." Begitu bunyi komentar dari Si Om yang mengaku sebagai
pelaku penyebaran PDF buku Prof Ariel.
Saya tertegun, dan mencium aroma perjuangan mulia dari misi Si Penyebar
PDF. Sangat ideologis, dia. Ibaratnya dia Robin Hood yang menjalankan
laku jihad kontroversial, yang secara lahiriah mirip tindak kriminal
namun sesungguhnya merupakan aksi kemanusiaan.
Maka, saya pun mampir di /blog/ orang itu, yang memajang ratusan PDF
buku gratis.
Pada halaman depan /blog/, langsung dipajang besar-besar materi tentang
Undang-undang ITE dan Undang-undang Hak Cipta. Ini menarik sekali. Saya
pun mengekliknya, dan terpampanglah penjelasan dan segudang /disclaimer/
bahwa /blog/ tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang.
Menurut pengelolanya, justru penyebaran PDF gratisan itu sejalan dengan
UU ITE, karena dalam UU tersebut ada pasal tentang "pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia."
Sampai di sini, klaim pengelola /blog/ benar belaka, bahwa memang
aktivitas penyebaran PDF buku-buku tersebut demi tujuan edukasi publik.
Kemudian, masuklah ke UU Hak Cipta. Ini yang seharusnya paling bisa
digunakan oleh para penerbit dan penulis untuk memidanakan penyebar PDF
/gretongan/.
Sialnya, pada pembahasan bagian ini pun, pengelola /blog/ justru
mengklaim mendapatkan payung hukum bagi segala aktivitasnya. Kenapa?
Sebab, dalam UU Hak Cipta, perlindungan yang diberikan kepada para
pencipta karya atau pemegang hak cipta hanyalah perlindungan dari
penggunaan karya-karya untuk tujuan komersial, yang mengambil manfaat
ekonomi dari karya-karya tersebut. Adapun jika karya-karya itu dipakai
bukan untuk tujuan komersial, lebih-lebih lagi untuk tujuan pendidikan,
maka ia sama sekali tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta!
Nah, pengelola /blog/ sekaligus penyebar konten buku-buku PDF gratisan
tersebut aman sentausa sudah. Ia tidak mengambil manfaat ekonomi, ia
tidak menjual /file-file/ PDF itu, ia menyebarkan buku-buku demi tujuan
pendidikan publik, ia tidak memasang iklan AdSense atau iklan apa pun di
/blog/-nya, bahkan ia mengatakan tawaran donasi pun ia tolak semua. Ia
bahkan rugi waktu dan biaya demi men-/scan/ buku-buku, juga
mengunggahnya dengan keluar ongkos internet dan sebagainya. Sempurna.
Namun, benarkah urusannya sesederhana itu?
***
Dari sisi hukum, penyebaran PDF buku gratis ternyata memang bukan delik
pelanggaran hukum. Ini sangat berbeda dengan peredaran bajakan buku-buku
kertas di gerai-gerai /offline/ maupun /online/. Karena memang buku-buku
bajakan itu diperjualbelikan, maka aktivitas tersebut jelas-jelas
melanggar UU Hak Cipta, dan ia bisa dipidanakan. Sementara itu, penyebar
PDF gratis di internet banyak yang melakukannya tanpa tujuan komersial
apa pun, sehingga ia tidak bisa disambar pasal-pasal hukum.
Tetapi, yang dapat kita lihat di sini sebenarnya bukanlah tegaknya
hukum, melainkan realitas menyakitkan bahwa ternyata undang-undang belum
mampu melindungi warga negara, khususnya para penulis dan segenap
pemangku kepentingan perbukuan.
Kenapa saya sampai mengatakan demikian?
Begini. Apa yang dilakukan oleh penyebar PDF buku gratisan itu sekilas
kelihatan mulia. Ia menyebarkan bacaan kepada masyarakat, tanpa memungut
bayaran sepeser pun. Ia sekilas tampak memperjuangkan peningkatan minat
dan daya baca publik Indonesia. Sayang, ia tidak menyadari /multiplier/
effect yang dapat ditimbulkan dari aktivitasnya itu.
Pertama, harus disadari bahwa jika misi dia adalah meningkatkan akses
bacaan publik, jangan lupa bahwa publik yang mampu mengakses "layanan"
dia hanyalah kalangan urban, kelas menengah pula.
Kita simak dulu datanya. Menurut catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, lebih dari 50% populasi penduduk
Indonesia telah mampu mengakses internet. Mayoritas (72,41%) berasal
dari kalangan masyarakat urban. Itu pun porsi terbesar tetap masyarakat
Jawa (57,7%), disusul Sumatera (19,09%), Kalimantan (7,97%), Sulawesi
(6,73%), Bali-Nusa Tenggara (5,63%), dan Maluku-Papua (2,49%).
Apa yang bisa kita cermati? Ya, para pengunduh /file-file/ PDF buku
gratis itu kebanyakan tetap masyarakat kelas menengah di Jawa. Hanya
kelas menengah yang memiliki akses atas koneksi data internet yang
mencukupi untuk mengunduh /file/ PDF ratusan halaman buku. Hanya kelas
menengah pula yang punya akses kepemilikan atas gawai-gawai yang layak
dipakai untuk membaca buku dalam format digital. Kelas menengah itu
memiliki uang yang sangat cukup untuk membeli buku-buku. Kalaulah mereka
malas membeli buku, karena mereka mayoritas tinggal di Jawa, mengakses
perpustakaan pun bukan hal yang sulit.
Jadi, secara ringkas bisa saya katakan bahwa aktivitas menyebarkan PDF
gratisan hanyalah tindakan salah sasaran. Aktivitas itu memanjakan
orang-orang dengan ekonomi berkecukupan, sembari di saat yang sama
memiskinkan para penulis Indonesia.
Benar, memang para Robin Hood tadi tidak memperjualbelikan /file-file/
PDF buku. Namun, mari berpikir lebih holistik dan sistemik.
Ini poin kedua setelah poin pemanjaan salah sasaran kepada kelas
menengah. Ada ribuan penulis di Indonesia yang mengais-ngais penghidupan
dari royalti buku-buku yang mereka tulis. Royalti buku itu sangat
sedikit, sering pula dipotong pajak hingga 15%. Para Robin Hood PDF
memang tidak mencuri uang para penulis, namun mereka memotong peluang
akumulasi royalti para penulis.
Bayangkan situasinya seperti ini. Buku Prof Ariel Heryanto semestinya
laku 50 ribu eksemplar, misalnya. Namun, karena sebutlah 20 ribu di
antara para peminat buku itu sudah kadung menemukan PDF-nya di internet,
maka cuma 30 ribu buku sajalah yang laku terjual.
Tidak apa-apa kalau itu cuma menimpa Pak Prof Ariel, sebab sekelas
beliau yang profesor di Monash University tentu sudah tidak perlu
mengais-ngais uang royalti. Tapi bagaimana dengan para penulis lain?
Sungguh, saya melihat banyak PDF karya penulis yang belum cukup terkenal
pun disebar seenaknya.
Akibatnya, motivasi menulis para penulis tersebut bukan mustahil akan
nge-/drop/. Mereka tidak akan bisa hidup dari menulis. Royalti buku yang
mereka dapat jatuh di angka mengenaskan, masih dipotong pajak pula.
Keputusan akhirnya, para penulis muda Indonesia yang tadinya bermimpi
bisa hidup dari menulis, dan bisa menghidupkan dunia membaca di
Indonesia, akan menyerah dan gantung /keyboard/. Mereka memilih berganti
profesi yang lebih mengamankan asap dapur keluarga. Jadi /driver/ ojek
/online/, misalnya. Atau, jadi tukang parkir, karena kata Pak Prabowo
penghasilan tukang parkir gede-gede.
Indonesia pun akan semakin kekurangan sumber daya penulis-penulis
cemerlang. Tak usahlah sok-sokan mengeluhkan rendahnya minat baca dan
rendahnya kemampuan memahami bacaan, jika di saat yang sama para penulis
dibiarkan mati kelaparan.
Itu baru penulis. Belum lagi penerbit-penerbitnya. Banyak di antara PDF
yang disebar itu berasal dari buku-buku babon yang memang bermutu dan
jadi referensi wajib orang-orang pintar dan orang-orang yang kepingin
pintar. Jika menerbitkan buku-buku bagus malah berisiko dibikin PDF dan
disebar gratis, para penerbit akan berkurang minatnya untuk menerbitkan
buku-buku serupa. Pelan-pelan, mereka akan meninggalkan itu semua, dan
kembali lagi ke produk-produk andalan lama: buku kumpulan tes masuk CPNS
dan TNI/Polri. Masyarakat baca Indonesia pun kehilangan buku-buku bagus
yang bisa mereka baca.
***
Jadi, secara sistemik, betulkah penyebaran PDF /gretongan/ adalah upaya
pencerdasan bangsa? Pencerdasan dari Hong Kong, atau Botswana?
Kita memang lebih suka reaktif merespons razia buku. Kita tak sadar
bahwa penyebaran PDF buku gratisan lebih menyeramkan daripada razia.
Razia buku hanya melibatkan kebodohan segelintir tentara. Namun,
penyebaran PDF buku gratisan, lalu pengunduhannya secara massal, adalah
kejahatan yang dilakukan secara komunal.
*Iqbal Aji Daryono* /esais, juru bicara Syarikat Kaum Buku Yogyakarta/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*