*BERITA DUKA*
*Tan Swie Ling, pagi 06, 22 Januari 2019, telah meninggal dunia. Akan
dikremasi tgl. 25 Januari 2019, pagi jam 07:30 berangkat dari Rumah Duka
Harapan Kita.*
Tan Swie Ling ditahun 1964-1965 adalah wk. Ketua PPI, Permusyawaratan
Pemuda Indonesia, organisasi PEMUDA nya BAPERKI. Setelah G30S meletup,
salah satu tokoh utama PKI, Sudisman bersembunyi dirumah Tan, ...
akhirnya diakhir tahun 1966 karena ada penghianatan, bersama-sama
Sudisman ditangkap, ...
https://tirto.id/mereka-yang-mengaku-dipaksa-teken-bap-bGZT
Mereka yang Mengaku Dipaksa Teken BAP
Tan Swi Ling penulis buku berjudul G30S 1965, Perang Dingin & Kehancuran
Nasionalisme. [Foto/youtube.com]
<https://tirto.id/mereka-yang-mengaku-dipaksa-teken-bap-bGZT>
Tan Swi Ling penulis buku berjudul G30S 1965, Perang Dingin
& Kehancuran Nasionalisme. [Foto/youtube.com]
Oleh: Petrik Matanasi - 6 September 2016
Dibaca Normal 3 menit
/Mereka tak kuat jalani siksaan akhirnya menandatangani BAP. Belakangan
mereka mengaku dipaksa di pengadilan, meski pengakuan ini seringkali tak
dihiraukan./
tirto.id <https://tirto.id/>- Banyak proses hukum di negara ini yang
sesungguhnya patut dikritisi. Salah satunya terkait pembuatan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). Beberapa orang yang diperiksa mengaku mengalami
siksaan sehingga terpaksa menandatangani BAP. Di pengadilan, baru mereka
buka-bukaan tentang pemaksaan tanda tangan BAP itu.
Pengakuan semacam ini biasanya diacuhkan karena si tersangka dianggap
sudah mengaku dengan tanda tangan di BAP yang sudah dianggap sah.
Tersangka barangkali hanya dianggap berusaha meloloskan diri dari jerat
hukum dengan mengaku dipaksa tanda tangan BAP. Ini adalah praktik yang
sudah berlangsung sejak lama.
Salah satu kasus lawas pemaksaan BAP yang terkenal adalah yang
melibatkan anggota Politbiro PKI bernama Sudisman di tahun 1967.
Sekretaris Sudisman yang dipaksa petugas untuk tanda tangan BAP
memberikan pengakuan di pengadilan. Ada lagi kasus persidangan Muhammad
Siradjudin alias Pakde yang dituduh membunuh Ditje si peragawati cantik
itu pada 1987.
*Sidang Sudisman*
Tersebutlah seorang pemuda Tionghoa bernama Tan Swie Ling. Dua hal yang
membuat dia tidak disukai Orde Baru adalah: Tionghoa dan sekretaris
Sudisman si Anggota Politbiro PKI. Pemuda ini jadi saksi dalam sidang
Sudisman. Hakim menanyainya soal pembangunan kembali PKI. Pemuda itu
menjawab, tidak mengerti. Hakim lalu menyuruhnya mendekat ke meja hakim.
Hakim berkata, “coba lihat! Ini tanda tangan siapa?”
“Tanda tangan saya, Pak,” jawab Tan dengan santai. Hakim lalu
menyuruhnya duduk kembali untuk ditanyai lagi. Hakim lalu mengulang
pertanyaan yang sama. Tan pun kembali tidak paham dengan pertanyaan
hakim. Hakim lalu mendekat lagi ke meja dan bertanya, “ini tanda tangan
siapa?”
“Tanda tangan saya, Pak,” jawab Tan lagi dengan santai juga. Hakim
menyuruhnya duduk lagi. Tan diminta lagi menjawab pertanyaan yang dia
tidak paham, soal pembangunan kembali PKI. Tan kembali mengakut tidak
paham soal pertanyaan itu. Hakim naik pitam.
“Lihat sekali lagi! Ini tanda tangan siapa?”
“Tanda tangan saya, Pak.”
“Kembali ke tempatmu!” perintah hakim. Tan kembali duduk, seperti yang
dimaui hakim. Sementara hakim mulai mengamuk sambil menggebrak meja.
“Kamu tahu ini tempat apa?”
“Tahu, Pak Hakim.”
“Tempat apa?”
“Sidang Mahmilub.”
“Apa itu Mahmilub?”
“Mahkamah Militer Luar Biasa”
“Jadi kamu tahu ini bukan tempat main-main, mengerti?”
“Mengerti, Pak.”
“Nah, sekarang jelaskan soal pembangunan kembali PKI,” ulang hakim.
“Saya tidak mengerti pertanyaan Bapak Hakim.”
“Bagaimana kamu terus-terusan menjawab pertanyaan hakim, kalau
pertanyaan ini diambil dari keterangan di atas tanda tanganmu?” bentak
hakim, namun si pemuda Tionghoa oitu tetap tenang.
“Kalau semua itu ada di atas tanda tangan saya, mohon Bapak Hakim
membacakannya. Mudah-mudahan saya akan terpandu untuk bisa memberikan
keterangan sesuai permintaan Bapak,” ucap Tan. “Bukan kamu yang memberi
perintah di sini, melainkan kamu harus melaksakan perintah menerangkan
soal pembangunan kembali PKI!” bentak hakim dengan nada yang semakin keras.
“Mohon maaf Bapak Hakim, saya tetap masih belum bisa mengerti pertanyaan
Bapak.”
“Bagaimana kamu terus bersikeras tidak mengerti, padahal yang ditanyakan
diambil dari keterangan yang kamu tanda tangani?” bentak hakim yang
makin panas.
“Mohon maaf Bapak Hakim, kondisi saya semasa itu bisa membubuhkan tanda
tangan dibawah keterangan apapun,” aku Tan. Maksud Tan dia terpaksa
menandatangani keterangan itu dibawah tekanan dan terpaksa.
“Apa?” teriak hakim. “Kamu mau mengatakan kalau kamu dalam keadaan
terpaksa ketika membubuhkan tanda tanganmu?”
“Benar Bapak Hakim,” jawab Tan tanpa ragu. Tan masih ingat adegan yang
ditulisnya dalam memoarnya G30S 1965, Perang Dingin dan Kehancuran
Nasionalisme (2010) itu. Tan tak lupa seorang pegawai sipil Hankam
memakinya sebagai wirog kalen alias tikus got.
Ben Anderson, juga Yap Thiam Hien jadi penonton dalam sidang itu. Ben
ingat, ketika Tan digiring ke panser untuk dipulangkan ke Rumah Tahanan
Militer, aparat yang menjaganya justru angkat topi atas keberaniannya
untuk jujur. Namun, Ben sangat khawatir pada nasib Tan. Ben yang
pencemas itu khawatir Tan akan dibunuh di penjara. Selama puluhan tahun
masih sering memikirkan nasib Tan. Beruntunglah Ben, dia bertemu lagi
Tan yang jadi sahabatnya itu di tahun 1999.
Ketika proses persidangan Sudisman berlangsung, Ben selalu mengikuti
bahkan hingga pembacaan vonis matinya. Menurut Ben, Sudisman yakin akan
dihadiahi vonis mati. Apalagi, publik yang sayang pada orde baru tentu
benci setengah mati pada hal berbau PKI, termasuk Politbironya. Ben
mengamati Sudisman dan para saksi yang merupakan anggota-anggota PKI
dari kelas teri hingga kelas kakap.
“Mereka sudah betul-betul rusak mental dan badan akibat siksaan-siksaan
paling sadis selama ditahan. Apa saja yang ditanya hakim, mereka bungkuk
dan coba kasih jawaban persis dan klop dengan berita acara pemeriksaan
yang telah mereka teken (tanda tangani) habis disiksa,” tulis Ben dalam
pengantar memoar Tan G30S 1965, Perang Dingin dan Kehancuran
Nasionalisme (2010).
Menurut Ben Anderson, sidang terhadap Sudisman bersifat terbuka.
Pengamat asing boleh menonton sidang tersebut. Sudah pasti karena
tekanan dunia internasional terhadap Indonesia. Sudisman akhirnya
dijatuhi hukuman mati seperti yang sudah dia duga.
*Tersiksa Karena BAP*
Kasus pemaksaan BAP lainnya yang cukup heboh adalah kasus pembunuhan
pramugari, Ditje. Perempuan yang berprofesi sebagai pragawati itu,
ditemukan tewas di sekitar Kalibata. Dokter Forensik Abdul Mun'im Idries
yang menulis dalam Indonesia X File (), dia ikut melakukan otopsi
terhadap seorang perempuan cantik yang mengalami lima tembakan. Tak lama
kemudian, penyelidikan polisi mengarah ke Muhammad Siradjudin aluas
Pakde sebagai pembunuh perempuan bernama Ditje itu. Tak hanya Ditje,
Pakde juga dituduh membunuh Endang Sukitri pemilik toko bangunan di
Depok. Lengkap sudah derita Pakde sebagai tersangka lalu terpidana.
Dalam sidang, Pakde membantah juga tuduhan yang tertera dalam BAP.
Pengakuan yang terpaksa diteken itu karena dia tidak tahan menghadapi
siksa di kantor polisi. Alibi Pakde yang tak kalah penting adalah,
ketika malam pembunuhan dia berada di rumah bersama beberapa kawannya.
Dalam pengadilan, saksi yang menguatkan bahwa Pakde di rumah pada malam
itu sudah dihadirkan. Namun tak dihiraukan majelis hakim, tulis Mun'im
Idries.
Ketua Majelis Hakim, Reni Retnowati pada 11 Juli 1987, menghadiahi Pakde
vonis seumur hidup karena pembunuhan berencana. Pakde sempat mengajukan
banding dan meminta kasasi selama menjalani masa penjara di Penjara
Cipinang hingga tahun 2000. Semua dosa harus ditanggung Pakde, karena di
belakang kasus tersebut ada nama-nama penting yang berkuasa di Republik
Indonesia.
Tak hanya Pakde yang mengaku dipaksa tanda tangan BAP. Pesohor macam
Marcella Zalianty juga mengaku dipaksa tanda tangan dalam kasus
penganiayaan pada 2009. Pemaksaan juga terjadi pada Antonius Malaru dan
Yunus CS Nomleni sebagai saksi dalam pengadilan Hercules Rosario Marshal
tahun 2013. Dalam sidang kasus pelecehan seksual siswa Jakarta
Internasional School, Virgiawan Amin, Zainal Abidin dan Syahrial juga
mengaku dipaksa menandatangani BAP pada tahun 2014.
Mendapatkan pengakuan untuk sebuah proses keadilan bagi korban memang
penting. Namun, yang tak kalah penting adalah agar jangan sampai
pengadilan mengadili orang yang tidak bersalah.
Baca juga artikel terkaitatau tulisan menarik lainnyaPetrik Matanasi
<https://tirto.id/author/petrikmatanasi?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>
(tirto.id -Hukum)
Reporter: Petrik Matanasi
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com