*https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/23/plquk5284-moeldoko-syarat-pembebasan-baasyir-tak-boleh-dinegosias
<https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/23/plquk5284-moeldoko-syarat-pembebasan-baasyir-tak-boleh-dinegosias>i*
*Moeldok**"**o: Syarat Pembebasan Baasyir tak Boleh Dinegosiasi*

*Rabu 23 Jan 2019 00:45 WIB*

*Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra*



[image: Abu Bakar Baasyir]

*Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto*

*Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa
dikurangi."*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko
menyampaikan, upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir tertunda karena tak
dipenuhinya beberapa syarat dari sisi hukum. Syarat yang dimaksud yakni
prinsip tetap setia kepada NKRI dan juga Pancasila.

"(Pembebasan ditunda) Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh
dinegosiasikan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa
(22/1).

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo memahami keinginan keluarga agar
Baasyir dibebaskan dengan alasan kesehatan dan usia. Kendati demikian,
Presiden juga harus mempertimbangkan persyaratan pembebasan lainnya,
termasuk dari sisi hukum.

"Dari Presiden lebih jelas lagi bahwa dari sisi kemanusiaan, beliau sangat
memperhatikan dengan sungguh-sungguh. Tapi dari sisi yang lain Presiden
juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi,"
jelas Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, Presiden menekankan agar persyaratan dari
sisi hukum harus dipenuhi oleh Baasyir. Lebih lanjut, ia memastikan
fasilitas kesehatan Baasyir pun akan tetap dijamin oleh pemerintah dan tak
akan berubah.

"*Nggak* berubah. Itu standar. Bahkan kita akan lebihkan kalau bisa
dilebihkan. Untuk urusan kesehatan ya, ini urusan kemanusiaan, *nggak* bisa
dikurangi," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, upaya pembebasan
Ustad Abu Bakar Baasyir harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Yakni salah satunya memenuhi syarat setia kepada NKRI dan juga Pancasila.

Menurut dia, setia kepada NKRI dan juga Pancasila merupakan hal yang sangat
prinsip dan tidak bisa ditawar. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan
pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau
* ndak*, kan *nggak* mungkin saya *nabrak*. Contoh setia pada NKRI, setia
pada Pancasila, itu *basic* sekali. Sangat prinsip sekali," ujar Jokowi
kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, langkah pemerintah saat ini untuk meninjau kembali pembebasan
Baasyir dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana
kasus terorisme tersebut menjadi salah satu pertimbangannya.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ust Abu Bakar
Baasyir sudah sepuh, kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan, kalau kita
sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itu yang saya
sampaikan secara kemanusiaan," kata dia.

Kirim email ke