Lepas soal duit siapa, tetap saja over acting. Melabrak pencitraan tokoh 
sederhana yang selama ini digembar-gembor.
--- SADAR@... wrote:
Kata Bawaslu Soal Jokowi Beli Sabun Cuci 2 M Pakai Dana Kampanye
   Reporter:  
Syafiul Hadi
  Editor:  
Rina Widiastuti
  Rabu, 23 Januari 2019 12:36 WIBAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum 
(Bawaslu) Fritz Edward Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan 
usai menghadiri acara diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di bilangan 
Setiabudi, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward 
Siregar menanggapi perihal kegiatan capres nomor urut 01, Joko Widodo alias 
Jokowi yang membeli sabun cuci dengan dana kampanye sebesar Rp 2 miliar. 
Menurut Fritz, hal tersebut boleh dilakukan.

Baca: Jokowi Beli Sabun Cuci Rp 2 Miliar, Seskab: Uang dari TKN                 
  
"Selama nanti dimasukkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana 
Kampanye (LPPDK), menurut saya tidak ada masalah," ujar Fritz saat dihubungi 
wartawan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
 
Sebelumnya, pembelian sabun cuci sebanyak 100 ribu botol dengan harga Rp 2 
miliar oleh Jokowi ini menjadi sorotan. Capres nomor urut 01 ini membeli 
langsung sabun itu dari salah satu kelompok usaha di Garut, Eli Liawati. 
Sejumlah pihak mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan Jokowi, apakah 
uang pribadi atau anggaran negara.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan uang Rp 2 miliar yang digunakan 
Jokowi untuk memborong 100 ribu botol sabun cuci di Garut berasal dari Tim 
Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
 
Baca: Jokowi Beli Sabun Cuci, Ngabalin: Masa Presiden Gak Punya Rp 2 M
 
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah 100 ribu sabun, per 
sabunnya Rp 20 ribu, totalnya Rp 2 miliar itu adalah dana dari TKN," katanya di 
Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 
Selasa, 22 Januari 2019.
  
ADVERTISEMENT
  
Pramono menjelaskan nantinya sabun-sabun itu bakal di bawah otoritas TKN. Pihak 
TKN pula yang aka mengelola dan membagikannya ke masyarakat.
 
Menurut Pramono, membagikan sabun cuci untuk warga tidak melanggar aturan 
kampanye. "Karena sabun itu secara peraturan undang-undang diperbolehkan, kok. 
Jadi pertanyaannya siapa yang membeli? TKN, dan nanti akan dimasukan dalam 
laporan secara terbuka oleh TKN," katanya.
 
AHMAD FAIZ

   

Kirim email ke