Kata Bawaslu Soal Jokowi Beli Sabun Cuci 2 M Pakai Dana Kampanye
Reporter:
Syafiul Hadi
Editor:
Rina Widiastuti
Rabu, 23 Januari 2019 12:36 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar
sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara
diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di bilangan Setiabudi, Jakarta, 27
Desember 2017. Tempo/Adam PrirezaAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Fritz Edward Siregar sedang memberikan keterangan kepada
wartawan usai menghadiri acara diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di
bilangan Setiabudi, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz
Edward Siregar menanggapi perihal kegiatan capres nomor urut 01, Joko
Widodo aliasJokowi <https://www.tempo.co/tag/jokowi>yang membeli sabun
cuci dengan dana kampanye sebesar Rp 2 miliar. Menurut Fritz, hal
tersebut boleh dilakukan.
*Baca:Jokowi Beli Sabun Cuci Rp 2 Miliar, Seskab: Uang dari TKN
<https://nasional.tempo.co/read/1167671/jokowi-beli-sabun-cuci-rp-2-miliar-seskab-uang-dari-tkn>*
"Selama nanti dimasukkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK), menurut saya tidak ada masalah," ujar Fritz saat
dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Sebelumnya, pembelian sabun cuci sebanyak 100 ribu botol dengan harga Rp
2 miliar oleh Jokowi ini menjadi sorotan. Capres nomor urut 01 ini
membeli langsung sabun itu dari salah satu kelompok usaha di Garut, Eli
Liawati. Sejumlah pihak mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan
Jokowi, apakah uang pribadi atau anggaran negara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan uang Rp 2 miliar yang
digunakan Jokowi untuk memborong 100 ribu botol sabun cuci di Garut
berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
*Baca:Jokowi Beli Sabun Cuci, Ngabalin: Masa Presiden Gak Punya Rp 2 M
<https://nasional.tempo.co/read/1167613/jokowi-beli-sabun-cuci-ngabalin-masa-presiden-gak-punya-rp-2-m>*
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah 100 ribu sabun,
per sabunnya Rp 20 ribu, totalnya Rp 2 miliar itu adalah dana dari TKN,"
katanya di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Pramono menjelaskan nantinya sabun-sabun itu bakal di bawah otoritas
TKN. Pihak TKN pula yang aka mengelola dan membagikannya ke masyarakat.
Menurut Pramono, membagikan sabun cuci untuk warga tidak melanggar
aturan kampanye. "Karena sabun itu secara peraturan undang-undang
diperbolehkan, kok. Jadi pertanyaannya siapa yang membeli? TKN, dan
nanti akan dimasukan dalam laporan secara terbuka oleh TKN," katanya.
*AHMAD FAIZ*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com