Ahok Bebas, Ini Perjalanan Waktu Kasus Penistaan Agama
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Dwi Arjanto
Kamis, 24 Januari 2019 09:23 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/SubektiBasuki Tjahaja Purnama
atau Ahok. TEMPO/Subekti
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama
atauAhok <https://www.tempo.co/tag/ahok>akan bebas dari rumah tahanan
Markas Komando Brigade Mobil hari ini, Kamis, 24 Januari 2019.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah
dalam kasus penistaan agama dan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
*Baca :Hari Kebebasan Ahok, Polisi Depok: Hanya Gatur Lalin
<https://metro.tempo.co/read/1168259/hari-kebebasan-ahok-polisi-depok-hanya-gatur-lalin?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_2>*
Kini setelah menjalani semua masa hukuman dan mendapatkan berbagai
remisi, Ahok yang lebih senang dipanggil BTP akan kembali menghirup
udara bebas. Berikut jejak kasus tersebut:
-27 September 2016.
Ahok mengunjungi Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu dan menyinggung surat
Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan. Dalam pidatonya, Ahok
mengatakan ada pihak yang menggunakan isi surat tersebut agar warga
tidak memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI
Jakarta 2017.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil
Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah
ayat 51,” bunyi salah satu kutipan pidato Ahok.
Selama berpidato, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekamnya dan
mengunggah video tersebut dalam akun YouTube milik Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
-6 Oktober 2016
Selang beberapa hari setelah video itu diunggah, seorang warga bernama
Buni Yani menggunggah potongan pidato Ahok itu ke media sosial dan
menjadi viral. Berbagai reaksi masyarakat atas pidato Ahok itu pun
muncul, salah satunya dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) .
ACTA lalu melaporkan pidato Ahok itu ke Bareskrim Mabes Polri atas
dugaan penistaan agama. Laporan Acta itu memicu laporan lainnya ke
polisi, beberapa organisasi bahkan ada yang mengadukan Ahok ke Polda
Metro Jaya.
-10 Oktober 2016
Melihat kerasnya reaksi masyarakat atas pidatonya di Pulau Seribu, Ahok
meminta maaf. Ahok mengatakan tidak bermaksud melecehkan agama Islam
ataupun Al quran.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui
suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu. "Tidak ada niat
apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang
tersinggung, mereka tertawa, kok," ujar Ahok.
Namun meskipun sudah meminta maaf, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama
Indonesia (MUI) saat itu, Amirsyah Tambunan, mendesak kepolisian tetap
menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
*Simak :Sambut Ahok Bebas, Para Ahoker Nyanyikan Indonesia Raya
<https://metro.tempo.co/read/1168254/sambut-ahok-bebas-para-ahoker-nyanyikan-indonesia-raya>*
Menurut dia, ucapan permintaan maaf Ahok terkait ucapannya yang mengutip
salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51,
tidak berarti masalah selesai. "Maaf sudah dimaafkan. Tapi masalah
hukum, harus tetap berjalan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
-4 November 2016.
Desakan masyarakat agar kasus dugaan penistaan agama diusut tuntas oleh
pihak kepolisian terus berlanjut. Di tanggal ini, ratusan massa yang
digerakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) menggelar
aksi damai di depan Balai Kota dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Saat itu sejumlah tokoh politik terlibat dalam aksi tersebut, seperti
misalnya dua orang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dan
Fahri Hamzah. Selain itu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shibab juga terlibat dalam aksi itu.
Aksi yang awalnya berjalan damai lalu berujung ricuh karena provokasi
sejumlah oknum. Peserta unjuk rasa dorong-dorongan dan melempari
barang-barang ke pasukan pengamanan dari Polri dan TNI. Sejumlah
kendaraan Polri dan TNI dibakar dan dirusak.
Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam
(FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan
kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Polisi sempat melontarkan gas air mata beberapa kali untuk membubarkan
massa yang semakin tak terkendali.
Kerusuhan juga terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dekat
permukiman tempat tinggal Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok. Di Gedong Panjang, Jakarta Utara, beberapa rumah
dirusak dan sebuah minimarket dijarah kelompok massa.
ADVERTISEMENT
-7 November 2016
Ahok untuk pertama kalinya diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi
memeriksa Ahok sebagai saksi. Dalam pemeriksaan perdananya, Ahok dicecar
22 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih 9 jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi ahli untuk
dimintai pendapatnya soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga
menistakan agama itu. Polisi lalu melakukan gelar perkara pada 15
November 2016 dan mengumumkan hasilnya pada 16 November 2016.
Hasil gelar perkara itu ialah penetapan Ahok sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penodaan agama. Ahok diduga melanggar Pasal 156 a Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Namun Polisi memutuskan tidak menahan Ahok
karena dinilai kooperatif.
-22 November 2016
Ahok kembali diperiksa Kepolisian Mabes Polri, namun kali ini berstatus
sebagai tersangka. Penyidik menanyai Ahok dengan 22 pertanyaan dan
pemeriksaan berlangsung selama delapan jam.
Selanjutnya, pada awal Desember 2016 kepolisian menyerahkan berkas
pemeriksaan P21 itu ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Namun, meskipun berkas telah lengkap dan telah ditetapkan sebagai
tesangka, Ahok tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
-2 Desember 2016
Di hari ini, umat Islam kembali menggelar aksi yang bertajuk Aksi Bela
Islam III. Ribuan massa memadati Monas, Jakarta Pusat dan menggelar doa
bersama. Mereka menuntut agar Ahok segera ditahan.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampau datang ke
acara tersebut. Mereka melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama ulama
dan peserta doa bersama.
ADVERTISEMENT
-13 Desember 2016
Ahok menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
yang saat itu tengah menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di Jalan Gajah Mada.
-13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus itu mendakwa
Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal
156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Mendapat dakwaan tersebut, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota
keberatan. Namun eksepsi tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang itu terus bergulir dengan menghadirkan berbagai saksi ahli,
seperti misalnya saksi ahli bahasa hingga saksi ahli agama. Ma’ruf Amin
yang saat itu menjabat sebagai Ketua MUI pun juga sempat dihadirkan
sebagai saksi ahli agama dan menyatakan ucapan Ahok itu memang
menistakan agama.
*Baca pula :*
*Tim Penjemputan Ahok di Mako Brimob Dipimpin Kuasa Hukum*
<https://metro.tempo.co/read/1168247/tim-penjemputan-ahok-di-mako-brimob-dipimpin-kuasa-hukum>
Ahok juga sempat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan
majelis hakim sambil menangis. Dalam pledoinya, Ahok mengatakan bahwa
dirinya adalah korban fitnah.
-9 Mei 2017
Setelah melewati rangkaian panjang persidangan, Hakim Ketua Dwiarso
memutuskan Ahok bersalah dalam perkara penistaan agama. Majelis hakim
menghukum Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menyatakan Ahok
terbukti bersalah melakukan penodaan agama serta melanggar Pasal 156
huruf a KUHP.
ADVERTISEMENT
VonisAhok
<https://metro.tempo.co/read/1168243/warganet-ahok-cocok-jadi-ketua-umum-pssi-hingga-ahli-geologi>ini
lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok
terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Suatu
Golongan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan
penjara 1 tahun setelah menjalani masa percobaan 2 tahun.
*M JULNIS FIRMANSYAH l FRISKI RIANA l MAYA AYU PUSPITASARI*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com