https://news.detik.com/kolom/d-4409920/toleransi-dalam-narasi-mayoritas-minoritas
Jumat 01 Februari 2019, 11:16 WIB
Kolom
Toleransi dalam Narasi Mayoritas-Minoritas
Jazak Hidayat - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/jazakbar>
Jazak Hidayat <https://connect.detik.com/dashboard/public/jazakbar>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4409920/toleransi-dalam-narasi-mayoritas-minoritas#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4409920/toleransi-dalam-narasi-mayoritas-minoritas#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4409920/toleransi-dalam-narasi-mayoritas-minoritas#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4409920/toleransi-dalam-narasi-mayoritas-minoritas#>
Toleransi dalam Narasi Mayoritas-Minoritas Kampung toleransi di Bandung
(Foto: Avitia Nurmatari)
*Jakarta* -
Ungkapan "setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama"
telah menjadi semacam pengetahuan atau prinsip bersama seiring
menguatnya proses demokratisasi di negeri ini. Prinsip-prinsip
kesetaraan sosial dipandang sebagai nilai kolektif yang melandasi
hubungan antarwarga negara. Salah satunya adalah prinsip toleransi.
Bahwa setiap warga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan saling
menghormati dan menghargai berbagai perbedaan satu sama lain.
Tetapi, sebagaimana umumnya suatu nilai, ia adalah utopia bagi para
penganutnya. Ia menjadi penuntun pada tataran ide. Bersifat abstrak dan
multitafsir. Implementasinya mewujud dalam spektrum yang kompleks. Maka
jangan pernah membayangkan bahwa suatu tatanan nilai akan selalu
merefleksikan secara linier perilaku para pengikutnya.
Ketika, misalnya, prinsip toleransi dipandang telah menjadi kesepakatan
nilai bersama, bentuk pengamalannya bisa bermacam-macam, bahkan
bertentangan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, polemik
tentang apakah suatu tindakan disebut toleran atau intoleran menjadi
lebih kompleks.
Dalam praktiknya, persekusi atas nama mayoritas menjadi salah satu
gambaran yang sering tampak. Penyegelan atau pembakaran tempat-tempat
ibadah, pelarangan pelaksanaan ritual adat atau keagamaan, hingga
tindakan-tindakan yang secara langsung mengancam jiwa dan merenggut korban.
Di sini demokrasi mengalami komplikasi dialektika internalnya. Ia
menawarkan terciptanya kebaikan untuk kepentingan orang banyak (/common
good/), yang dipercayakan kepada suara mayoritas, yang ternyata
menyimpan potensi ancaman terhadap nilai-nilai toleransi yang diturunkan
oleh demokrasi itu sendiri.
*Tirani Mayoritas*
Merujuk pada pandangan seorang ilmuwan politik dan sejarah dari Prancis
abad ke-19, Alexis de Tocqueville, demokrasi pada dasarnya berpijak pada
konsep mayoritas. Bentuk paling telanjangnya adalah teknik /voting/
dalam pengambilan suatu keputusan. Mayoritas dianggap sebagai perwakilan
bagi keseluruhan karena tidak adanya kesepakatan secara utuh dari
individu-individu di dalamnya.
Sepintas memang ini terlihat sebagai sebuah sistem yang efektif dan
efisien dalam mengelola perbedaan. Namun, sebagaimana yang diungkapkan
de Tocqueville, konsep "mayoritas" yang menjadi pijakan demokrasi
menyimpan potensi tirani atau yang dia sebut "/tyranny of the
majority/". Bahwa, pada situasi tertentu, mayoritas bisa bertindak
sewenang-wenang terhadap minoritas.
Berangkat dari konteks rasisme di Amerika Serikat, de Tocqueville
mendapati suatu realitas bahwa bahkan hukum bisa kehilangan otoritasnya
jika tidak mendapatkan dukungan mayoritas. Dengan sinis de Tocqueville
kemudian menyindir, "… /then the majority claims the right not only of
making the laws, but of breaking the laws it has made?/" (…jadi,
kelompok mayoritas tidak hanya menuntut hak untuk membuat peraturan,
tetapi juga hak untuk melanggar aturan yang mereka buat sendiri?)
Ada satu kondisi mendasar di mana jika seseorang atau kelompok minoritas
tidak diterima keberadaannya oleh lingkungan sosial dominan yang
melingkupinya, tidak banyak pilihan yang bisa diambil. Mengadu kepada
hukum? Yang sering terjadi, aparat berwenang akan cenderung berpihak
pada kemauan mayoritas dengan alasan menjaga stabilitas sosial.
Dalam narasi mayoritas-minoritas seperti ini, terlalu naif memahami
kesepakatan yang terjalin antara dua pihak sebagai kesepakatan murni,
yang semata didasarkan pada prinsip hak dan kedudukan yang sama, tanpa
ada tekanan rasa takut sama sekali. Narasi mayoritas-minoritas ini bukan
sekadar persoalan statistik, melainkan /mindset/, di mana kedua belah
pihak telah sama-sama menginternalisasi pola dominan-subordinat dalam
relasi mereka.
Pada praktik interaksi sosial keseharian, meski saling sapa terjadi
secara normal seolah tanpa ada sekat identitas, kedua belah pihak telah
sama-sama saling menyadari siapa pada akhirnya yang lebih berhak
"bersuara lantang".
Tak heran jika pernah suatu kali ada seorang tokoh budayawan ternama di
negeri ini, yang karena menyadari berasal dari salah satu kelompok
minoritas, menasihati seorang pejabat tinggi yang berasal dari kelompok
minoritas yang sama. Meskipun mengakui sikap tegas dan jujur si pejabat,
dia mengingatkan bahwa kata-kata dari si pejabat yang sering dianggap
kasar bisa memicu kerusuhan yang mengancam kelompok minoritas mereka.
Peluang yang tersedia pada situasi di mana pihak minoritas tidak punya
pilihan adalah si mayoritas yang bersedia berbesar hati. Yang galib
terjadi adalah mayoritas yang memosisikan diri sebagai "pelindung" bagi
minoritas. Jika pada satu waktu terjadi konflik antara keduanya,
ungkapan-ungkapan yang sangat mungkin terdengar adalah, "Sudah bagus dia
bisa tinggal di sini" atau "Seharusnya dia berterima kasih warga mau
menerimanya."
Dalam narasi mayoritas-minoritas, toleransi lazim dimaknai sebagai
kesediaan mayoritas untuk berbesar hati menerima dan melindungi
minoritas. Kendali terhadap sejauh mana kebesaran hati dan perlindungan
itu bisa diberikan tentu saja ada pada tangan mayoritas.
*Toleransi Komunal*
Persoalan toleransi dalam narasi mayoritas-minoritas relevan dengan apa
yang disebut Jeremy Menchik (2016) dalam bukunya /Islam and Democracy in
Indonesia: Tolerance without Liberalism/ sebagai toleransi komunal.
Secara umum, konsep toleransi komunal mengedepankan hak-hak kolektif.
Ini berbeda dari konsep toleransi dalam sistem demokrasi sekuler-liberal
yang lebih menekankan penghormatan hak-hak individu.
Konsepsi toleransi komunal ini didasarkan Menchik pada hasil
penelitiannya tentang konsep toleransi menurut organisasi-organisasi
Islam di Indonesia, terutama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dengan demikian, studi ini sesungguhnya juga memperlihatkan bahwa narasi
mayoritas-minoritas di Indonesia selama ini, terutama pasca Orde Baru,
sebagian besarnya terkait dengan dinamika hubungan antarumat beragama,
terutama masyarakat muslim sebagai mayoritas.
Dengan komposisi prosentasenya yang teramat besar dalam sebuah negara,
dipandang wajar jika umat Islam diberi hak-hak kolektif yang membuka
lebar ruang ekspresi keberagamaan mereka di ranah publik. Pun keberadaan
umat agama lain (yang diakui negara) juga diakomodasi oleh pemerintah.
Ini juga berarti prinsip pluralisme hukum, yang mengakomodasi
keberagaman ajaran atau nilai-nilai agama, yang dikedepankan. Bukan
semata sentralisme hukum yang menyamaratakan semua individu.
Ruang perdebatan muncul terkait dengan apakah toleransi komunal
kompatibel dengan sistem demokrasi. Menchik sendiri berpandangan bahwa
konsep toleransi komunal ini tidak bertentangan dengan demokrasi. Dia
menekankan bahwa situasi keberagamaan dan komunalitas masyarakat
Indonesia menuntut adanya perspektif dan cara yang berbeda dalam
menerapkan demokrasi. Toleransi komunal bisa dipandang sebagai semacam
jalan tengah.
Terlepas dari perdebatan konseptualnya, sesungguhnya yang masih menjadi
persoalan adalah bagaimana pada tataran realitasnya model toleransi
komunal ini bisa menekan munculnya kesewenang-wenangan atas nama
mayoritas. Jika dalam model toleransi sekuler-liberal yang lebih
mempromosikan hak-hak individu saja potensi tirani mayoritas ternyata
masih tak terhindarkan, bagaimana pula dengan konsep toleransi komunal
yang tampaknya lebih memberikan ruang bagi narasi mayoritas-minoritas ini?
Idealnya, harapan disandarkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa
bertindak tegas sesuai peraturan yang ada, bukan semata kepada kebesaran
hati atau perlindungan dari mayoritas. Penegakan hukum terkait dengan
berbagai bentuk konflik horizontal harus bisa keluar dari narasi
mayoritas-minoritas jika menginginkan terwujudnya keadilan dan terlepas
dari tirani mayoritas.
*Jazak Akbar Hidayat */pemerhati dan peminat kajian-kajian sosial-budaya
/
*(mmu/mmu)
*
**