https://metro.tempo.co/read/1171356/jaksa-jalankan-eksekusi-buni-yani-tidur-di-lapas-malam-
ini/full&view=ok
Jaksa Jalankan Eksekusi, Buni Yani Tidur di
Lapas Malam Ini
Reporter:
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor:
Zacharias Wuragil
Jumat, 1 Februari 2019 22:37 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1171356/jaksa-jalankan-eksekusi-buni-yani-tidur-di-lapas-malam-ini/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Buni Yani berjalan kaki menuju Masjid Albarkah As-Syafi'iyah untuk Salat
Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam
Hamdi <https://statik.tempo.co/data/2019/02/01/id_816348/816348_720.jpg>
Buni Yani berjalan kaki menuju Masjid Albarkah As-Syafi'iyah untuk Salat
Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah mengeksekusi vonis
terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Buni Yani <https://www.tempo.co/tag/buni-yani>, Jumat 1 Februari 2019.
Eksekusi dilakukan sekitar Pukul 19.30 WIB.
Baca berita sebelumnya:
Tolak Eksekusi, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis
<https://metro.tempo.co/read/1171345/tolak-eksekusi-jaksa-buni-yani-kalau-main-catur-ini-remis>
Penjelasan atas eksekusi yang telah dilakukan itu disampaikan Kepala
Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejaksaan Negeri Depok,
Jumat malam. Dia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Depok,
Sufari. “Sekitar pukul 19.30 tadi (Buni Yani) telah dibawa ke Lapas
Gunungsindur, Bogor,” kata Mukri.
Mukri menjelaskan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses
kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak. Menurut Mukri, itu berarti
kembali ke putusan pengadilan di bawahnya.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam
Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan
penjara.
“Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal
yang sama,” kata Mukri.
Baca:
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Sambangi Rumah Kiai di Tebet
<https://metro.tempo.co/read/1171166/mangkir-dari-eksekusi-buni-yani-sambangi-rumah-kiai-di-tebet>
Buni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang
"mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Buni Yani menyebut Sumpah Mubahalah, bahwa ia sama sekali tidak mengedit
video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat 'Penistaan
terhadap Agama?' Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa
Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48
menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik
dalam akun Facebooknya.
Baca:
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya
<https://metro.tempo.co/read/1170699/buni-yani-bakal-dieksekusi-ini-perjalanan-kasusnya>
Seperti diketahui pidato itu milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di
tengah masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu. Saat itu Ahok terlibat
sebagai calon inkumben. Video Buni Yani memicu gelombang unjuk rasa
kelompok besar umat Islam yang menuduh Ahok menista agama.
Atas tuduhan itu, Ahok telah menjalani pidana 2 tahun penjara. Eksekusi
atas vonis Buni
<https://nasional.tempo.co/read/1171163/ma-tegaskan-jaksa-bisa-eksekusi-buni-yani>Yani
<https://nasional.tempo.co/read/1171163/ma-tegaskan-jaksa-bisa-eksekusi-buni-yani> malam
ini terjadi hanya beberapa hari setelah Ahok bebas penuh.