Wajar kabinet pemerintah gaduh terus karena sang pimpinan tak tahu cara 
berorganisasi. 
Baru 3 bulan lalu Jokowi menyindir DPR-DPRD-Kepala Daerah karena mereka 
mengerjakan tugas legislasinya (membuat dan merevisi undang-undang), sekarang 
kok dia sendiri mau merevisi UU TNI?ǃ? Kenapa gemar sekali berbohong ya, eh 
berstandar ganda, eh.. heheh..... 
Lantas apa maunya dengan organisasi TNI, dengan merevisi UU TNI ini? Apa yang 
sudah pemerintah kerjakan untuk menjalankan amanat UU TNI pasal usia pensiun 
tsb? Sejak kapan merevisi undang-undang diartikan sebagai pelaksanaan amanat 
undang-undang? Hahaha... Rupanya selain tidak tahu apa itu organisasi dia juga 
tidak tahu apa itu amanat. Tidak tahu bahwa militer (termasuk TNI) adalah 
organisasi yang arus personelnya cukup deras. Kalau arus ini disumbat dengan 
menambah batas usia pensiun ya sudah pastilah akan terjadi penumpukan anggota. 
Ini kan ilmu alam biasa. Tidak perlu rumus fisika atau detektor berteknologi 5G 
untuk mengetahuinya. 
Nah, kalau betul Jokowi jadi menambah batas usia pensiun (dan sudah tahu 
akibatnya), lantas mau diapakan tumpukan serdadu itu mengingat Indonesia tidak 
sedang dalam bahaya perang. Mau apa sebenarnya Jokowi dengan organisasi militer 
Indonesia yang di tingkat perwira saja mengalami surplus. Bahkan banyak 
jenderal yang tak punya jabatan struktural.

Mau bagaimana pun yang namanya presiden itu dibutuhkan untuk memecahkan 
persoalan bangsa. Bukan menjadi bagian atau malah menjadi persoalan itu 
sendiri. Memberi jenderal-jenderal itu pasukan dari tamtama-bintara yang 
menumpuk tadi jelas langkah yang menggelikan, apalagi menyalurkan para perwira 
aktif untuk "bekerja" lagi di DPR-MPR RI.

..........
JokowiIngin Tamtama dan Bintara Pensiun pada Usia 58 Tahun, UU TNI Akan 
Direvisi 

FABIAN JANUARIUS KUWADOKompas.com- 29/01/2019, 13:26 WIB
JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 
Tahun 2004tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI 
bintara dantamtama.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisimasa pensiun 
tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi58 tahun," 
ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa(29/1/2019).

Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf bBab X tentang 
Ketentuan Peralihan UU TNI.


Pasaltersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau 
belumgenap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan 
usiapaling tinggi 53 tahun." 


Presiden mengingatkan, karena yang direvisiadalah undang-undang, maka prosesnya 
juga akan melibatkan DPR RI. Saat ditanyaapa alasan pemerintah memperpanjang 
masa pensiun personel tamtama dan bintaraTNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun 
dinilainya usia yang masih produktif. 


"Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masihproduktif-produktifnya, 
malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58tahun," ujar Jokowi.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, 
penambahanmasa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan 
terbaik bagiprajurit. Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat 
regenerasi jabatan. Penulis : Fabian Januarius KuwadoEditor :Inggried Dwi 
Wedhaswary


"Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi.

Penulis : Fabian Januarius KuwadoEditor :Inggried Dwi Wedhaswary

Kirim email ke