Wajar kabinet pemerintah gaduh terus karena sang pimpinan tak tahu cara berorganisasi. Baru 3 bulan lalu Jokowi menyindir DPR-DPRD-Kepala Daerah karena mereka mengerjakan tugas legislasinya (membuat dan merevisi undang-undang), sekarang kok dia sendiri mau merevisi UU TNI?ǃ? Kenapa gemar sekali berbohong ya, eh berstandar ganda, eh.. heheh..... Lantas apa maunya dengan organisasi TNI, dengan merevisi UU TNI ini? Apa yang sudah pemerintah kerjakan untuk menjalankan amanat UU TNI pasal usia pensiun tsb? Sejak kapan merevisi undang-undang diartikan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang? Hahaha... Rupanya selain tidak tahu apa itu organisasi dia juga tidak tahu apa itu amanat. Tidak tahu bahwa militer (termasuk TNI) adalah organisasi yang arus personelnya cukup deras. Kalau arus ini disumbat dengan menambah batas usia pensiun ya sudah pastilah akan terjadi penumpukan anggota. Ini kan ilmu alam biasa. Tidak perlu rumus fisika atau detektor berteknologi 5G untuk mengetahuinya. Nah, kalau betul Jokowi jadi menambah batas usia pensiun (dan sudah tahu akibatnya), lantas mau diapakan tumpukan serdadu itu mengingat Indonesia tidak sedang dalam bahaya perang. Mau apa sebenarnya Jokowi dengan organisasi militer Indonesia yang di tingkat perwira saja mengalami surplus. Bahkan banyak jenderal yang tak punya jabatan struktural.
Mau bagaimana pun yang namanya presiden itu dibutuhkan untuk memecahkan persoalan bangsa. Bukan menjadi bagian atau malah menjadi persoalan itu sendiri. Memberi jenderal-jenderal itu pasukan dari tamtama-bintara yang menumpuk tadi jelas langkah yang menggelikan, apalagi menyalurkan para perwira aktif untuk "bekerja" lagi di DPR-MPR RI. .......... JokowiIngin Tamtama dan Bintara Pensiun pada Usia 58 Tahun, UU TNI Akan Direvisi FABIAN JANUARIUS KUWADOKompas.com- 29/01/2019, 13:26 WIB JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dantamtama. "Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisimasa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa(29/1/2019). Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf bBab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasaltersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belumgenap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usiapaling tinggi 53 tahun." Presiden mengingatkan, karena yang direvisiadalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI. Saat ditanyaapa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintaraTNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif. "Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masihproduktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58tahun," ujar Jokowi. Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahanmasa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan terbaik bagiprajurit. Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat regenerasi jabatan. Penulis : Fabian Januarius KuwadoEditor :Inggried Dwi Wedhaswary "Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi. Penulis : Fabian Januarius KuwadoEditor :Inggried Dwi Wedhaswary
