Sandyawan Sumardi6 februari om 19:37
SURAT TERBUKA KEPADA GUBERNUR DKI JAKARTA

“Air Milik 10 Juta Warga Jakarta Bukan Milik 1 Konglomerat”

Salam sejahtera kami sampaikan kepada bapak, kami berharap bapak selalu berada 
dalam keadaan sehat walafiat. Sebagaimana yang kita kita ketahui bersama, sejak 
Juni 1997 pengelolaan air di Jakarta diambil dari tangan negara untuk 
segelintir konglomerat kaya, salah satunya Salim Group.

Pengambilalihan ini justru difasilitasi oleh rezim yang berkuasa saat itu 
padahal para pendiri bangsa ini telah bersepakat “Bumi dan air dan kekayaan 
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Saat ini, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tirto pada 9 Mei 2018, 
sejak pertengahan tahun 2017, kami dapat mengetahui bahwa Salim Group kembali 
menguasai air Jakarta bahkan memonopolinya.

Kami percaya, bapak Gubernur sependapat dengan kami bahwa swastanisasi air di 
Jakarta  yang telah berjalan 21 tahun terbukti gagal, masih terdapat 60-70 % 
warga Jakarta yang belum dapat memperoleh air bersih, harga air mahal, atau 
jikapun mendapat air dari pipa-pipa yang dikelola perusahaan konglomerat, 
airnya tidak bersih dan tidak tentu kapan akan mengalir. Di Jakarta, air bersih 
menjadi barang langka dan mahal buat warga Jakarta karena dijual dengan 
keuntungan yang sulit diterima akal sehat.

Menurut perhitungan kami, untuk memproduksi air hanya dibutuhkan biaya sebesar 
Rp. 680/meter kubik yang terdiri atas biaya pembelian air baku, listrik dan 
bahan kimia. Jika dibandingkan dengan tarif rata-rata air di Jakarta yang 
sebesar Rp. 7.500/meter kubik maka bisnis air di Jakarta memberi keuntungan 
yang sangat besar, selisih antara biaya produksi dengan tarif rata-rata 
penjualan air melebihi 1000 %.

Keuntungan ini terus menambah pundi-pundi kekayaan konglomerat pebisnis air.. 
Sedangkan, jika air dikuasai dan dikelola oleh negara maka air dapat 
didistribusikan dengan harga yang jauh lebih murah bahkan gratis sebagaimana 
dilakukan di negara-negara lain dan jikalaupun terdapat keuntungan didalamnya, 
laba tersebut dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan kemakmuran 
perorangan.

Di sisi bagian lain, rakyat miskin semakin miskin karena mereka harus 
mengeluarkan uang yang besar untuk membeli air dari penjual keliling atau jika 
tidak mereka terpaksa menggunakan air yang sebenarnya tidak layak pakai dari 
sungai-sungai di Jakarta. Pak, di Jakarta pengeluaran air keperluan rumah 
tangga bisa lebih besar dari pengeluaran untuk beras. Untuk mensiasati ini 
warga di beberapa lokasi mencari jalan keluar dengan menghemat air seperti 
menggunakan air bekas cucian untuk mengepel, mengambil wudhu di tempat-tempat 
publik hingga membuat jadwal piket menunggu air mengalir ke rumah mereka.. Ini 
semua terjadi karena ketamakan segelintir orang yang terus memaksa menguasai 
air dan negara membiarkan ketamakan itu.

Dalam kondisi di atas warga tidak diam saja, mereka menyingsingkan lengan 
bajunya untuk mengembalikan air yang adalah miliki mereka kembali ke pangkuan 
ibu pertiwi. Sejak pertama kali air diambil alih oleh Salim Group, dkk, 
berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk menghentikannya termasuk 
melalui berbagai gugatan di Pengadilan. Pada tahun 2012, 12 warga negara 
berjuang melalui Gugatan Warga Negara untuk mengembalikan air kepada Negara. 
Ironisnya langkah warga membela konstitusi dan martabat negera justru dijegal 
oleh Menteri Keuangan yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, 
dimana akhirnya Mahkamah Agung menjadikan warga sebagai pihak yang kalah dengan 
alasan yang mengada-ada karena tidak menyentuh substansi. Selain perjuangan 
tersebut, ditahun 2013, 4 organisasi besar dan 7 warga negara mengajukan 
permohonan uji materil melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan air ke 
tangan negara. Perjuangan ini berujung dengan pembatalan UU Sumber Daya Air 
Tahun 2004 dan dikeluarkannya Persyaratan Konstitusional yang harus dipenuhi 
negara dalam mengelola air, antara lain:

a. Pembatasan pertama adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh 
mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi 
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai 
oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

b. Pembatasan kedua adalah bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air. 
Sebagaimana dipertimbangkan di atas, akses terhadap air adalah salah satu hak 
asasi tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

c. Pembatasan ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup, sebab 
sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 
(1) UUD 1945;

d. Pembatasan keempat adalah bahwa sebagai cabang produksi yang penting dan 
menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara (vide Pasal 
33 ayat (2) UUD 1945) dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus 
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 
maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak”.

e. Pembatasan kelima adalah sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan 
karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak 
maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha 
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Pak, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan pemberian 
izin usaha kepada swasta hanya dapat diberikan “setelah semua pembatasan di 
atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih 
dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan 
pengusahaan air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.” Persyaratan 
konstitusional di atas adalah persyaratan yang bersifat kumulatif yang mengikat 
negara termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan logika kumulatif di 
atas maka air tidak boleh dilihat sebagai kue investor, namun kue rakyat yang 
harus dimasak, disajikan dan dibagikan oleh negara kepada rakyat, setelah semua 
rakyat mendapatkan kue dan masih ada kue yang tersisa baru negara boleh 
membagikan kue itu ke pihak swasta.

Kekalahan Gugatan Warga Negara oleh Menteri Keuangan di Mahkamah Agung tidak 
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang penguasaan air Jakarta oleh 
konglomerat, kita memiliki ingatan publik betapa penguasaan dan pengelolaan air 
oleh swasta telah gagal, dan yang terutama kita memiliki konstitusi dan 
persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara termasuk bapak 
sebagai Gubernur Jakarta.

Kami mengetahui itikad bapak untuk menghentikan swastanisasi air dengan 
membentuk Tim Tata Kelola Air dan menugasi mereka untuk memberikan rekomendasi 
bagaimana mengambil alih air dari tangan konglomerat dan mengembalikannya ke 
negara. Masa kerja tim ini akan berakhir pada 10 Februari 2019 artinya setelah 
tanggal tersebut bapak memiliki beragam rekomendasi untuk dipilih mengenai 
bagaimana merebut kembali air menjadi milik publik. Dari pernyataan Direktur 
PAM hari ini disalah satu media, kami mengetahui bahwa Pemprov DKI justru 
membuka peluang swastanisasi diperpanjang melalui renegosiasi bahkan memberikan 
karpet merah kepada konglomerat untuk memprivatisasi Pam Jaya. Jika ini benar 
maka, ini adalah langkah mundur, kami menolak kedua opsi tersebut dan opsi-opsi 
lain yang berpeluang menempatkan air sebagai komoditas untuk memperkaya diri 
segelintir orang atau kelompok.

Melalui surat terbuka ini kami hendak menyampaikan permintaan sebagai berikut 
kepada bapak :

1. Air adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran 
Salim Group atau konglomerat lain, untuk itu kembalikan air Jakarta ke pangkuan 
negara;

2. Air adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran 
Salim Group atau konglomerat lain, oleh karena itu kami meminta Gubernur untuk 
menyelenggarakan konsultasi publik yang membuka ruang partisipasi 
seluas-luasnya kepada rakyat dalam menentukan bagaimana pengambilalihan air 
dari Salim Group kembali ke pangkuan negara.

Di akhir surat terbuka ini, jika pemilik Salim Group juga turut membaca surat 
ini, kami ingin mengingatkan juga, cabang-cabang produksi yang penting bagi 
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara bukan 
oleh anda atau konglomerat lainnya, oleh karena itu kami meminta kepada anda, 
kembalikan air Jakarta kepada rakyat Jakarta.

Jakarta, 6 Februari 2019
Hormat Kami,
Warga Negara

Alghiffari Aqsa (Pengacara Publik)

Andreas Harsono (Peneliti)

Andhy Panca Kurniawan (Penggiat Media)

Asfinawati (Pengacara Publik)

Atnike Nova Sigiro (Dosen)

Eka Kurniawan (Novelis)

Elisa Sutanudjaja (Arsitek )

Febriana Firdaus (Jurnalis)

Haris Azhar (Advokat)

Ilhamsyah (Penggiat Serikat Buruh)

I Sandyawan Sumardi (Penggiat Kemanusiaan)

Khamid Istakhori (Penggiat Serikat Buruh)

Muhammad Isnur (Pengacara Publik)

Nurkholis Hidayat (Pengacara Publik)

Sri Palupi (Peneliti)

Tommy Albert Tobing (Pengacara Publik)

Narahubung :

Alghif Fari Aqsha: 081280666410
Nurkholis Hidayat : 081519967110

Atnike N Sigiro
Febriana Firdaus
Muhamad Isnur
Haris Azhar
Elisa Sutanudjaja
Ecosoc Rights
Muhammad Reza Sahib
Sandyawan Sumardi

Kirim email ke