Peraturan Bersama Pendirian Rumah Ibadah yang disebut Grace dibawah merupakan Masterpiece Cawapres Ma'ruf Amin. Kapankan PSI akan men-denounce Ma'ruf Amin? kutipan:Ma'ruf terlibat menyusun rancangan yang disebut Peraturan Bersama tentang pendirian rumah ibadah dan forum kerukunan umat beragama. Beleid tersebut disetujui Presiden SBY pada 2006. https://www.vice.com/id_id/article/7xqdqd/memahami-rekam-jejak-maruf-amin-politikus-belakang-layar-berpengaruh-soal-agama-dan-minoritas
--- Grace menambahkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017 mencatat salah satu persoalan hak asasi paling menonjol selama lima tahun terakhir adalah tindakan melarang, merusak, atau menghalangi pendirian rumah ibadah. Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah, kata dia, menurut Komnas HAM pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama. Grace menilai aturan telah dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional warga dalam hal kebebasan beribadah. Bahkan, ia mencatat berdasarkan data dari SETARA Institute, selama 11 tahun terakhir terjadi 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia. .... Pidato di Yogya, Grace Natalie Keluhkan Intoleransi Dianggap Normal Oleh: Irwan Syambudi - 11 Februari 2019Dibaca Normal 1 menitKetua PSI Grace Natalie menilai saat ini sedang terjadi fenomena "normalisasi intoleransi" karena banyak politikus dan pejabat tidak bersikap tegas menentang tindakan kelompok intoleran.tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengeluh saat ini intoleransi telah dianggap sebagai sesuatu yang normal. Tidak heran, kata dia, kasus-kasus intoleransi banyak muncul. Selama ini, kata Grace, telah terjadi pembiaran terhadap tindakan intoleran kelompok tertentu kepada mereka yang berbeda keyakinan, seperti penutupan paksa rumah ibadah dan ceramah agama bermuatan kebencian. "Lama-lama menjadi sesuatu yang kita anggap biasa. Ini lah fenomena berbahaya yang disebut aktivis peneliti perempuan Sandra Hamid sebagai 'normalisasi intoleransi'," kata Grace saat menyampaikan pidato politiknya, Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta pada Senin (11/2/2019). Baca juga: Nisan Salib, Status Makam, dan Jejak Intoleransi di Yogyakarta Gejala normalisasi intoleransi ini, menurut Grace, dipicu oleh kampanye kultural yang mengajak orang hanya berpikir secara biner: "hitam - putih, kaum kita - musuh kita." "Dan menghadapi gelombang yang semakin besar itu, kaum nasionalis-moderat di partai politik, lebih memilih cara aman, agar lolos dari stigma antiumat, demi kepentingan elektoral semata," kata dia. Selama ini, ia melihat tidak ada protes dari partai politik tentang praktik-praktik intoleransi. Grace pun mempertanyakan sikap partai-partai saat ada perayaan keagamaan diserang, tempat ibadah ditutup paksa, dan kriminalisasi disertai perseskusi seperti yang dialami Meliana di Tanjung Balai. Oleh karena itu, Grace berjanji PSI akan lantang menetang kasus intoleransi untuk menjamin hak dasar warga negara. Baca juga: Survei: Aksi 212 Tingkatkan Tren Intoleransi dan Radikalisme Grace menambahkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017 mencatat salah satu persoalan hak asasi paling menonjol selama lima tahun terakhir adalah tindakan melarang, merusak, atau menghalangi pendirian rumah ibadah. Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah, kata dia, menurut Komnas HAM pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama. Grace menilai aturan telah dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional warga dalam hal kebebasan beribadah. Bahkan, ia mencatat berdasarkan data dari SETARA Institute, selama 11 tahun terakhir terjadi 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia. "Situasi semakin memburuk karena pejabat, birokrat, dan politisi daerah, memanfaatkan menguatnya sentimen SARA dengan cara 'meng-entertain' sikap intoleran masyarakat, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang dianggap bisa menyenangkan umat tertentu," kata dia. Grace menuding para pejabat dan politikus itu mencari aman ketika berhadapan dengan kelompok intoleran. "Di tingkat nasional, PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah," ujar dia. Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan PA 212, PSI: Cederai Kebebasan Berpendapat Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan menarik lainnya Irwan Syambudi (tirto.id - Politik) Reporter: Irwan Syambudi Penulis: Irwan Syambudi Editor: Addi M Idhom
