Peraturan Bersama Pendirian Rumah Ibadah yang disebut Grace dibawah merupakan 
Masterpiece Cawapres Ma'ruf Amin. Kapankan PSI akan men-denounce Ma'ruf Amin? 
kutipan:Ma'ruf terlibat menyusun rancangan yang disebut Peraturan Bersama 
tentang pendirian rumah ibadah dan forum kerukunan umat beragama. Beleid 
tersebut disetujui Presiden SBY pada 2006.
https://www.vice.com/id_id/article/7xqdqd/memahami-rekam-jejak-maruf-amin-politikus-belakang-layar-berpengaruh-soal-agama-dan-minoritas

---
Grace menambahkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017 mencatat salah 
satu persoalan hak asasi paling menonjol selama lima tahun terakhir adalah 
tindakan melarang, merusak, atau menghalangi pendirian rumah ibadah.

Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah, kata dia, menurut 
Komnas HAM pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama. Grace menilai 
aturan telah dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional warga 
dalam hal kebebasan beribadah.

Bahkan, ia mencatat berdasarkan data dari SETARA Institute, selama 11 tahun 
terakhir terjadi 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia.
....

Pidato di Yogya, Grace Natalie Keluhkan Intoleransi Dianggap Normal


Oleh: Irwan Syambudi - 11 Februari 2019Dibaca Normal 1 menitKetua PSI Grace 
Natalie menilai saat ini sedang terjadi fenomena "normalisasi intoleransi" 
karena banyak politikus dan pejabat tidak bersikap tegas menentang tindakan 
kelompok intoleran.tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
Grace Natalie mengeluh saat ini intoleransi telah dianggap sebagai sesuatu yang 
normal. Tidak heran, kata dia, kasus-kasus intoleransi banyak muncul. 

Selama ini, kata Grace, telah terjadi pembiaran terhadap tindakan intoleran 
kelompok tertentu kepada mereka yang berbeda keyakinan, seperti penutupan paksa 
rumah ibadah dan ceramah agama bermuatan kebencian. 

"Lama-lama menjadi sesuatu yang kita anggap biasa. Ini lah fenomena berbahaya 
yang disebut aktivis peneliti perempuan Sandra Hamid sebagai 'normalisasi 
intoleransi'," kata Grace saat menyampaikan pidato politiknya, Jogja Expo 
Center (JEC), Yogyakarta pada Senin (11/2/2019).

Baca juga: Nisan Salib, Status Makam, dan Jejak Intoleransi di Yogyakarta
Gejala normalisasi intoleransi ini, menurut Grace, dipicu oleh kampanye 
kultural yang mengajak orang hanya berpikir secara biner: "hitam - putih, kaum 
kita - musuh kita."

"Dan menghadapi gelombang yang semakin besar itu, kaum nasionalis-moderat di 
partai politik, lebih memilih cara aman, agar lolos dari stigma antiumat, demi 
kepentingan elektoral semata," kata dia.

Selama ini, ia melihat tidak ada protes dari partai politik tentang 
praktik-praktik intoleransi. Grace pun mempertanyakan sikap partai-partai saat 
ada perayaan keagamaan diserang, tempat ibadah ditutup paksa, dan kriminalisasi 
disertai perseskusi seperti yang dialami Meliana di Tanjung Balai. 

Oleh karena itu, Grace berjanji PSI akan lantang menetang kasus intoleransi 
untuk menjamin hak dasar warga negara. 

Baca juga: Survei: Aksi 212 Tingkatkan Tren Intoleransi dan Radikalisme
Grace menambahkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017 mencatat salah 
satu persoalan hak asasi paling menonjol selama lima tahun terakhir adalah 
tindakan melarang, merusak, atau menghalangi pendirian rumah ibadah.

Peraturan Bersama Menteri mengenai Pendirian Rumah Ibadah, kata dia, menurut 
Komnas HAM pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama. Grace menilai 
aturan telah dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional warga 
dalam hal kebebasan beribadah.

Bahkan, ia mencatat berdasarkan data dari SETARA Institute, selama 11 tahun 
terakhir terjadi 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia.

"Situasi semakin memburuk karena pejabat, birokrat, dan politisi daerah, 
memanfaatkan menguatnya sentimen SARA dengan cara 'meng-entertain' sikap 
intoleran masyarakat, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang dianggap bisa 
menyenangkan umat tertentu," kata dia.

Grace menuding para pejabat dan politikus itu mencari aman ketika berhadapan 
dengan kelompok intoleran. 

"Di tingkat nasional, PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian 
rumah ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai 
Pendirian Rumah Ibadah," ujar dia.

Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan PA 212, PSI: Cederai Kebebasan Berpendapat
Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan menarik lainnya Irwan 
Syambudi
(tirto.id - Politik) 

Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom

Kirim email ke