Oke, tapi tetep ini partenya si Jae kan?

-

Rabu 06 Februari 2019,13:01 WIB
PDIP Minta KasusKorupsi Bupati Kotim Rp 5,8 Triliun Tidak Dikaitkan Partai

Gibran Maulana Ibrahim –detikNews
Jakarta- KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, 
SupianHadi, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 
5,8triliun dan USD 711 ribu. PDI Perjuangan meminta kasus ini tak dikaitkan 
denganpartai.

"Oh, tidak ada kaitannya sama sekali, bahkan prinsip PDIP kan jelas, kaderyang 
terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudahjelas 
sekali, sudah berkali-kali dilakukan," ujar Ketua DPP PDIP HendrawanSupratikno 
saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Hendrawan menegaskan, PDIP menjunjung tinggi pewujudanpemerintahan yang bersih. 
Sikap tersebut, katanya, merupakan komitmen yangsudah ditegaskan partai besutan 
Megawati Soekarnoputri itu berkali-kali.

"Komitmen partai terhadap tata kelolapemerintahan yang bersih terhadap 
integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto.Istilahnya ceto welo-welo, sudah 
sangat jelas," tegas Hendrawan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun 
menegaskanpartainya akan memecat kader yang terlibat korupsi. Senada dengan 
Watubun,Hendrawan menegaskan kader yang terlibat korupsi akan dikenai sanksi 
tegas.

"Kami akan... pasti semua nanti ada tim yang mengumpulkan, namanya timpengumpul 
fakta dan tim itu melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan, yaitu PakKomarudin 
Watubun. Tentu kalau terbukti dan melakukan penyalahgunaan keuangannegara, 
terus abuse of power, penyalahgunaan kewenangan itu pastisanksinya tegas," 
sebut Hendrawan.

Dalamkasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait 
penerbitanizin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan 
yangdimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), 
dan PTAIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum 
melengkapipersyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun 
dan USD 711ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan 
bauksit,kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan 
kegiatanpertambangan.

Selain dugaan kerugiannegara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima 
dua mobil mewah danuang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi 
ketiga perusahaantersebut.

"Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi)selaku 
Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil ToyotaLand 
Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, danuang Rp 
500 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK,Jalan Kuningan 
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
(gbr/fjp)

Kirim email ke