Oke, tapi tetep ini partenya si Jae kan? -
Rabu 06 Februari 2019,13:01 WIB PDIP Minta KasusKorupsi Bupati Kotim Rp 5,8 Triliun Tidak Dikaitkan Partai Gibran Maulana Ibrahim –detikNews Jakarta- KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, SupianHadi, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8triliun dan USD 711 ribu. PDI Perjuangan meminta kasus ini tak dikaitkan denganpartai. "Oh, tidak ada kaitannya sama sekali, bahkan prinsip PDIP kan jelas, kaderyang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudahjelas sekali, sudah berkali-kali dilakukan," ujar Ketua DPP PDIP HendrawanSupratikno saat dihubungi, Rabu (6/2/2019). Hendrawan menegaskan, PDIP menjunjung tinggi pewujudanpemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, katanya, merupakan komitmen yangsudah ditegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkali-kali. "Komitmen partai terhadap tata kelolapemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto.Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas," tegas Hendrawan. Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskanpartainya akan memecat kader yang terlibat korupsi. Senada dengan Watubun,Hendrawan menegaskan kader yang terlibat korupsi akan dikenai sanksi tegas. "Kami akan... pasti semua nanti ada tim yang mengumpulkan, namanya timpengumpul fakta dan tim itu melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan, yaitu PakKomarudin Watubun. Tentu kalau terbukti dan melakukan penyalahgunaan keuangannegara, terus abuse of power, penyalahgunaan kewenangan itu pastisanksinya tegas," sebut Hendrawan. Dalamkasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitanizin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yangdimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PTAIM (Aries Iron Mining). Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapipersyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit,kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatanpertambangan. Selain dugaan kerugiannegara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah danuang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaantersebut. "Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi)selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil ToyotaLand Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, danuang Rp 500 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK,Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). (gbr/fjp)
